SuaraSumut.id - Direktur PT DNG Akhirun Piliang (KIR) terjaring OTT KPK bersama sejumlah orang lainnya terkait dengan korupsi proyek jalan. Akhirun ternyata merupakan Bendahara Golkar Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut).
Ketua DPD Golkar Sumut Musa Rajekshah atau Ijeck mengatakan partai akan memecat Akhirun jika sudah terbukti bersalah.
"Kalau nanti terbukti bersalah pasti akan kita copot. Kami Golkar tegas, kalau anggota siapapun itu, kalau bermasalah dengan hukum pasti kita keluarkan," kata Ijeck di Polda Sumut, Selasa 1 Juli 2025.
Namun demikian, kata Ijeck, saat ini Akhirun belum dicopot dari jabatannya. Dirinya juga belum mengetahui secara pasti peran dari Akhirun dalam kasus tersebut.
"Belum (dicopot), karena kan baru OTT. Statusnya kalau sudah terdakwa pasti akan kita copot. Tapi nanti dengan tersangka pun kalau sudah pasti (keterlibatannya), kita nggak nunggu persidangan, kita copot," ujarnya.
Partai Golkar, kata Ijeck, tidak akan memberikan bantuan hukum apapun terhadap Akhirun Piliang.
"Kami tidak ada pendampingan hukum," ungkapnya.
Ijeck sudah berulang kali memberikan imbauan kepada seluruh kader yang menjadi anggota dewan atau memiliki perusahaan dalam bidang kontraktor, untuk tidak melakukan hal yang dapat menciderai masyarakat.
"Selalu kita ingatkan, kalau dalam jabatan apalagi legislatif ataupun kepala daerah itu pasti tidak kita izinkan (terlibat kasus hukum) dan selalu kita ingatkan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan lim orang tersangka dalam OTT kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.
"Menetapkan 5 tersangka (dugaan korupsi proyek jalan di Sumut)," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konfrensi pers, Sabtu 28 Juni 2025.
Kelima tersangka adalah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut,
Kemudian, dua pihak swasta, yakni Akhirun (KIR) selaku Dirut PT DNG dan Rayhan Dulasmi (RAY) selaku Dirut PT RN.
Atas pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek jalan ini, KPK turut menyita uang tunai Rp 231 juta yang merupakan sisa uang dari penarikan Rp 2 miliar yang diduga digunakan untuk melakukan penyuapan terhadap berbagai pihak agar PT DNG dan PT RHL mendapat proyek jalan di Sumut.
"Nilai proyek perbaikan (sejumlah) jalan di Sumut, totalnya Rp 231,8 miliar," jelasnya.
Berita Terkait
-
Jejak Heri Black dalam Skandal Bea Cukai: KPK Incar Keterangan Sang Pengusaha Usai Geledah Rumahnya
-
Biaya Penjara Koruptor Mahal? Rampas Asetnya, Bukan Kurangi Penindakan!
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
Geledah Rumah Heri Black, KPK Temukan Bukti Dugaan Perintangan Penyidikan dalam Kasus Bea Cukai
-
KPK Duga Dua Ajudan Bantu Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
18 Contoh Ucapan Kenaikan Yesus Kristus Penuh Makna Mendalam
-
Flu Tak Kunjung Reda? Ini Cara Alami Mengatasinya Tanpa Obat
-
Harga Tiket Pesawat Keliling Sumut Hari Ini 14 Mei 2026, Medan-Silangit Rp 3 Jutaan
-
6 Barang yang Sebaiknya Tak Disimpan di Kamar Tidur, Bisa Bikin Tidur Tak Nyenyak!
-
4 Sepatu Trail Running Lokal Terbaik untuk Lari Lintas Alam