SuaraSumut.id - Hati siapa yang tak miris mendengar seorang ibu yang seharusnya menjadi pelindung utama, justru menjadi penyebab hilangnya nyawa sang buah hati.
Sebuah tragedi memilukan terjadi di Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara. Di mana seorang ibu muda berinisial DDT (22) tega mengakhiri hidup bayi perempuannya yang berusia 11 bulan.
Peristiwa yang mengguncang Desa Portibi Jae, Kecamatan Portibi ini terjadi pada Minggu 6 Juli 2025. Sebuah tangisan bayi yang tak kunjung henti menjadi pemicu tindakan brutal yang tak terbayangkan.
Semua berawal dari suara tangis korban. Selama kurang lebih setengah jam, bayi malang itu terus menangis. Bagi kebanyakan orang tua, ini adalah hal biasa. Namun tidak bagi DDT. Suara tangisan itu diduga menjadi sumbu yang menyulut emosi.
"Korban menangis kurang lebih setengah jam dan tidak diam, sehingga pelaku emosi dan langsung menarik kedua kaki korban serta membantingkan tubuh anaknya ke lantai rumah," kata Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria Marpaung ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Selasa 8 Juli 2025.
Kekejian itu tidak berhenti di sana. DDT membanting bayi malang tersebut berulang kali.
"Dengan posisi wajah anak korban menghadap ke lantai sebanyak kurang lebih 10 kali," ujar Maria.
Setelah melampiaskan amarahnya, DDT meletakkan tubuh anaknya di lantai dalam posisi telungkup. Tak lama kemudian, nyawa bayi malang itu pun melayang.
Atas kejadian tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tapsel segera bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.
"Terhadap pelaku sudah diamankan dan dilakukan penahanan," ungkap Maria.
Motif di Balik Aksi Brutal
Dari pemeriksaan terungkap bahwa DDT adalah korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Suaminya tidak hanya kerap berlaku kasar, tetapi juga suka menghabiskan uang untuk berjudi.
"Pelaku merasa kesal dan marah kepada suaminya karena sering melakukan kekerasan dan sering menghabiskan uang untuk bermain judi, sehingga DDT melampiaskan kemarahannya terhadap anak korban," jelasnya.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Kini, DDT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Atas perbuatannya, DDT dijerat dengan pasal berlapis.
Ia dikenakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Tag
Berita Terkait
-
Melahirkan Bayi Terkutuk
-
Ketika Rumah Tak Lagi Ramah: Anak yang Tumbuh di Tengah Riuh KDRT
-
Pakar Ungkap Cara Memilih Popok Bayi yang Sesuai dengan Fase Pertumbuhannya
-
Cekcok Ponsel Berujung KDRT Brutal di Sawangan, Polisi Langsung Amankan Pelaku!
-
Tak Terima Kasus KDRT Diungkit Lagi, Rizky Billar Bakal Tempuh Jalur Hukum?
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Rektor Unimal Puji Langkah Taktis Dasco Orkestrasi Bantuan untuk Aceh: Cegah Kemiskinan
-
Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Warga Medan Soroti Teknis dan Keamanan Data
-
1.225 Orang di Sumut Tewas karena Kecelakaan Sepanjang 2025
-
5.737 Personel Gabungan Amankan Malam Tahun Baru di Sumut