SuaraSumut.id - Hati siapa yang tak miris mendengar seorang ibu yang seharusnya menjadi pelindung utama, justru menjadi penyebab hilangnya nyawa sang buah hati.
Sebuah tragedi memilukan terjadi di Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara. Di mana seorang ibu muda berinisial DDT (22) tega mengakhiri hidup bayi perempuannya yang berusia 11 bulan.
Peristiwa yang mengguncang Desa Portibi Jae, Kecamatan Portibi ini terjadi pada Minggu 6 Juli 2025. Sebuah tangisan bayi yang tak kunjung henti menjadi pemicu tindakan brutal yang tak terbayangkan.
Semua berawal dari suara tangis korban. Selama kurang lebih setengah jam, bayi malang itu terus menangis. Bagi kebanyakan orang tua, ini adalah hal biasa. Namun tidak bagi DDT. Suara tangisan itu diduga menjadi sumbu yang menyulut emosi.
"Korban menangis kurang lebih setengah jam dan tidak diam, sehingga pelaku emosi dan langsung menarik kedua kaki korban serta membantingkan tubuh anaknya ke lantai rumah," kata Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria Marpaung ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Selasa 8 Juli 2025.
Kekejian itu tidak berhenti di sana. DDT membanting bayi malang tersebut berulang kali.
"Dengan posisi wajah anak korban menghadap ke lantai sebanyak kurang lebih 10 kali," ujar Maria.
Setelah melampiaskan amarahnya, DDT meletakkan tubuh anaknya di lantai dalam posisi telungkup. Tak lama kemudian, nyawa bayi malang itu pun melayang.
Atas kejadian tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tapsel segera bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.
"Terhadap pelaku sudah diamankan dan dilakukan penahanan," ungkap Maria.
Motif di Balik Aksi Brutal
Dari pemeriksaan terungkap bahwa DDT adalah korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Suaminya tidak hanya kerap berlaku kasar, tetapi juga suka menghabiskan uang untuk berjudi.
"Pelaku merasa kesal dan marah kepada suaminya karena sering melakukan kekerasan dan sering menghabiskan uang untuk bermain judi, sehingga DDT melampiaskan kemarahannya terhadap anak korban," jelasnya.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Kini, DDT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Atas perbuatannya, DDT dijerat dengan pasal berlapis.
Ia dikenakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Tag
Berita Terkait
-
Pakar Ungkap Cara Memilih Popok Bayi yang Sesuai dengan Fase Pertumbuhannya
-
Cekcok Ponsel Berujung KDRT Brutal di Sawangan, Polisi Langsung Amankan Pelaku!
-
Tak Terima Kasus KDRT Diungkit Lagi, Rizky Billar Bakal Tempuh Jalur Hukum?
-
Lebih dari Sekadar Slogan: Urgensi Membangun Ruang Aman bagi Perempuan
-
Gubernur Bobby Nasution Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 31 Desember 2025
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Registrasi Kartu SIM Pakai Face Recognition di 2026 Dinilai Ancam Usaha Konter Pulsa di Medan
-
94 Persen Site Telkomsel di Aceh Telah Pulih Pascabencana
-
Relawan PNM Kembali Turun Langsung Salurkan Bantuan dan Kuatkan Korban Bencana
-
Warung Makan di Aceh Tamiang Bangkit Usai Kementerian PU Bersihkan Akses Jalan
-
BSI dan PLN Hadirkan SPKLU Berbasis Masjid di Medan