SuaraSumut.id - Hati siapa yang tak miris mendengar seorang ibu yang seharusnya menjadi pelindung utama, justru menjadi penyebab hilangnya nyawa sang buah hati.
Sebuah tragedi memilukan terjadi di Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara. Di mana seorang ibu muda berinisial DDT (22) tega mengakhiri hidup bayi perempuannya yang berusia 11 bulan.
Peristiwa yang mengguncang Desa Portibi Jae, Kecamatan Portibi ini terjadi pada Minggu 6 Juli 2025. Sebuah tangisan bayi yang tak kunjung henti menjadi pemicu tindakan brutal yang tak terbayangkan.
Semua berawal dari suara tangis korban. Selama kurang lebih setengah jam, bayi malang itu terus menangis. Bagi kebanyakan orang tua, ini adalah hal biasa. Namun tidak bagi DDT. Suara tangisan itu diduga menjadi sumbu yang menyulut emosi.
"Korban menangis kurang lebih setengah jam dan tidak diam, sehingga pelaku emosi dan langsung menarik kedua kaki korban serta membantingkan tubuh anaknya ke lantai rumah," kata Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria Marpaung ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Selasa 8 Juli 2025.
Kekejian itu tidak berhenti di sana. DDT membanting bayi malang tersebut berulang kali.
"Dengan posisi wajah anak korban menghadap ke lantai sebanyak kurang lebih 10 kali," ujar Maria.
Setelah melampiaskan amarahnya, DDT meletakkan tubuh anaknya di lantai dalam posisi telungkup. Tak lama kemudian, nyawa bayi malang itu pun melayang.
Atas kejadian tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tapsel segera bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.
"Terhadap pelaku sudah diamankan dan dilakukan penahanan," ungkap Maria.
Motif di Balik Aksi Brutal
Dari pemeriksaan terungkap bahwa DDT adalah korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Suaminya tidak hanya kerap berlaku kasar, tetapi juga suka menghabiskan uang untuk berjudi.
"Pelaku merasa kesal dan marah kepada suaminya karena sering melakukan kekerasan dan sering menghabiskan uang untuk bermain judi, sehingga DDT melampiaskan kemarahannya terhadap anak korban," jelasnya.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Kini, DDT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Atas perbuatannya, DDT dijerat dengan pasal berlapis.
Ia dikenakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Tag
Berita Terkait
-
Mengubah Hidup Keluarga, Misi Mulia Mantri BRI di Pelosok Sumatera Utara
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari
-
Gubernur Bobby Nasution Tegaskan Komite Sekolah Jangan Jadi Beban Peserta Didik
-
Ditinjau Gubsu Bobby Nasution dan Komisi VII DPR RI, PRSU Bakal Masuk Kalender Event Nasional
-
Bobby Terima Penghargaan Adinata Syariah, Bukti Sumut Berkontribusi bagi Penguatan Ekonomi Nasional
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Bekali Siswa SD dengan Edukasi Karakter
-
Kronologi Suami Guru di Tanjungbalai Cabuli Anak Yatim Piatu, Korban Dibujuk Main HP
-
Direktur Politeknik Negeri Medan Tinjau Langsung Pelaksanaan Ujian Masuk
-
Guru di Tanjungbalai Diamuk Warga, Diduga Bawa Siswa SD ke Suami untuk Dicabuli