SuaraSumut.id - Hati siapa yang tak miris mendengar seorang ibu yang seharusnya menjadi pelindung utama, justru menjadi penyebab hilangnya nyawa sang buah hati.
Sebuah tragedi memilukan terjadi di Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara. Di mana seorang ibu muda berinisial DDT (22) tega mengakhiri hidup bayi perempuannya yang berusia 11 bulan.
Peristiwa yang mengguncang Desa Portibi Jae, Kecamatan Portibi ini terjadi pada Minggu 6 Juli 2025. Sebuah tangisan bayi yang tak kunjung henti menjadi pemicu tindakan brutal yang tak terbayangkan.
Semua berawal dari suara tangis korban. Selama kurang lebih setengah jam, bayi malang itu terus menangis. Bagi kebanyakan orang tua, ini adalah hal biasa. Namun tidak bagi DDT. Suara tangisan itu diduga menjadi sumbu yang menyulut emosi.
"Korban menangis kurang lebih setengah jam dan tidak diam, sehingga pelaku emosi dan langsung menarik kedua kaki korban serta membantingkan tubuh anaknya ke lantai rumah," kata Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria Marpaung ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Selasa 8 Juli 2025.
Kekejian itu tidak berhenti di sana. DDT membanting bayi malang tersebut berulang kali.
"Dengan posisi wajah anak korban menghadap ke lantai sebanyak kurang lebih 10 kali," ujar Maria.
Setelah melampiaskan amarahnya, DDT meletakkan tubuh anaknya di lantai dalam posisi telungkup. Tak lama kemudian, nyawa bayi malang itu pun melayang.
Atas kejadian tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tapsel segera bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.
"Terhadap pelaku sudah diamankan dan dilakukan penahanan," ungkap Maria.
Motif di Balik Aksi Brutal
Dari pemeriksaan terungkap bahwa DDT adalah korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Suaminya tidak hanya kerap berlaku kasar, tetapi juga suka menghabiskan uang untuk berjudi.
"Pelaku merasa kesal dan marah kepada suaminya karena sering melakukan kekerasan dan sering menghabiskan uang untuk bermain judi, sehingga DDT melampiaskan kemarahannya terhadap anak korban," jelasnya.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Kini, DDT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Atas perbuatannya, DDT dijerat dengan pasal berlapis.
Ia dikenakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Tag
Berita Terkait
-
Bocoran Zaskia Sungkar: 3 Produk Wajib Ada untuk Kulit Newborn, Apa Saja?
-
Hati Ivan Gunawan Tergerak, Salurkan Rp150 Juta untuk Korban Banjir Sumatera Lewat Mandjha Hijab
-
Krisis BBM Meluas di Tapanuli Akibat Bencana Banjir Sumatera
-
Pesta DJ Seksi di Riau saat Sumut Banjir Bandang, Netizen Geram: Di Mana Hati Nurani?
-
Geger Ferry Irwandi Galang Donasi Banjir Tembus Rp10 Miliar dalam 24 Jam
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial
-
3 Sepatu Lari Lokal Berteknologi Tinggi dengan Harga Terjangkau
-
3 Sepatu Lari Eiger Adventure untuk Segala Medan
-
5 Sepatu Lari Murah Berkualitas Mulai 300 Ribuan, Cocok untuk Pemula