SuaraSumut.id - Gedung Rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, disegel oleh tiga orang ahli waris, Kamis 24 Juli 2025.
Kuasa hukum ahli waris, Friend Johanes Tambunan dan Dwi Sinaga, mengatakan penyegelan dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan penguasaan lahan tanpa hak. Lahan seluas 8.983,6 meter persegi diklaim sebagai hak waris dari keluarga Umar Hamzah.
"Lahan tersebut merupakan peninggalan almarhum H.T. Abdullah Umar Hamzah, yang kemudian diwariskan kepada satu-satunya anak kandungnya, Tengku Iskandar Zulkarnain. Kliem kami adalah anak kandung Iskandar Zulkarnain, sehingga menjadi ahli waris sah," katanya.
Persoalan sengketa bermula pada tahun 1997, ketika seorang pengurus yayasan bernama Cut Sartini mengaku sebagai anak kandung dari Umar Hamzah. Berdasarkan pengakuan itu, kata Friend, Sartini kemudian mengambil alih pengelolaan yayasan dan lahan milik Umar Hamzah.
“Tahun 2003, rumah yang ditempati Iskandar dan ketiga anaknya digusur. Saat itu mereka masih remaja dan tidak bisa berbuat banyak," ujarnya.
Selama 28 tahun, Sartini disebut menguasai lahan. Bahkan sejak 2017, jajaran pengurus yayasan diisi keluarga Sartini, termasuk suaminya Ilyas Muhammad Ali yang menjabat sebagai pembina. Anak-anaknya juga menempati posisi strategis lainnya.
Pada 30 Juni 2022, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan keluarga Iskandar Zulkarnain.
Dalam putusan PK Nomor 86 PK/Ag/2022 atas perkara Nomor 286/Pdt.G/2008/PA.Mdn, majelis hakim menyatakan bahwa Cut Sartini bukan anak kandung dari Umar Hamzah.
"Putusan itu menjadi dasar hukum bagi ahli waris untuk menyegel kembali aset yang diklaim milik mereka," ungkapnya.
Sementara itu, Cut Yulia, salah satu ahli waris, mengatakan langkah penyegelan ini adalah bentuk protes sekaligus pengambilalihan hak yang telah dirampas sejak masa kecil mereka.
“Saat kecil kami melihat sendiri rumah kami dihancurkan oleh eskavator. Kami tidak bisa melawan. Tapi sekarang, kami ingin mengambil kembali hak kami,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi dari pihak yayasan Universitas Tjut Nyak Dhien terkait penyegelan tersebut.
Berita Terkait
-
Servis Jadi Kunci, Jakarta Garuda Jaya Tundukkan Medan Falcons 3-1 di Proliga 2026
-
Jadwal Pekan Kedua Putaran Pertama Proliga 2026, Medan Falcons Tampil di Kandang
-
Balita 4 Tahun Kena Peluru Nyasar Tawuran di Medan, KemenPPPA: Ini Ancaman Nyata Bagi Anak
-
Demo di Depan Kedubes AS Sempat Buat Lalu Lintas Tersendat
-
Tuntut Revisi UMSK 2026, Buruh Kritik Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi: Hentikan Pencitraan di Medsos
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
Korban Banjir Pidie Jaya Masih Bertahan di Tenda Pengungsian, Huntara Tak Kunjung Jelas
-
BMKG Peringatkan Gelombang Laut Tinggi di Sumut hingga 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional