SuaraSumut.id - Gedung Rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, disegel oleh tiga orang ahli waris, Kamis 24 Juli 2025.
Kuasa hukum ahli waris, Friend Johanes Tambunan dan Dwi Sinaga, mengatakan penyegelan dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan penguasaan lahan tanpa hak. Lahan seluas 8.983,6 meter persegi diklaim sebagai hak waris dari keluarga Umar Hamzah.
"Lahan tersebut merupakan peninggalan almarhum H.T. Abdullah Umar Hamzah, yang kemudian diwariskan kepada satu-satunya anak kandungnya, Tengku Iskandar Zulkarnain. Kliem kami adalah anak kandung Iskandar Zulkarnain, sehingga menjadi ahli waris sah," katanya.
Persoalan sengketa bermula pada tahun 1997, ketika seorang pengurus yayasan bernama Cut Sartini mengaku sebagai anak kandung dari Umar Hamzah. Berdasarkan pengakuan itu, kata Friend, Sartini kemudian mengambil alih pengelolaan yayasan dan lahan milik Umar Hamzah.
“Tahun 2003, rumah yang ditempati Iskandar dan ketiga anaknya digusur. Saat itu mereka masih remaja dan tidak bisa berbuat banyak," ujarnya.
Selama 28 tahun, Sartini disebut menguasai lahan. Bahkan sejak 2017, jajaran pengurus yayasan diisi keluarga Sartini, termasuk suaminya Ilyas Muhammad Ali yang menjabat sebagai pembina. Anak-anaknya juga menempati posisi strategis lainnya.
Pada 30 Juni 2022, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan keluarga Iskandar Zulkarnain.
Dalam putusan PK Nomor 86 PK/Ag/2022 atas perkara Nomor 286/Pdt.G/2008/PA.Mdn, majelis hakim menyatakan bahwa Cut Sartini bukan anak kandung dari Umar Hamzah.
"Putusan itu menjadi dasar hukum bagi ahli waris untuk menyegel kembali aset yang diklaim milik mereka," ungkapnya.
Sementara itu, Cut Yulia, salah satu ahli waris, mengatakan langkah penyegelan ini adalah bentuk protes sekaligus pengambilalihan hak yang telah dirampas sejak masa kecil mereka.
“Saat kecil kami melihat sendiri rumah kami dihancurkan oleh eskavator. Kami tidak bisa melawan. Tapi sekarang, kami ingin mengambil kembali hak kami,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi dari pihak yayasan Universitas Tjut Nyak Dhien terkait penyegelan tersebut.
Berita Terkait
-
Proliga 2026: Surabaya Samator Menang Dramatis atas Medan Falcons, Pelatih Tak Puas
-
Servis Jadi Kunci, Jakarta Garuda Jaya Tundukkan Medan Falcons 3-1 di Proliga 2026
-
Jadwal Pekan Kedua Putaran Pertama Proliga 2026, Medan Falcons Tampil di Kandang
-
Balita 4 Tahun Kena Peluru Nyasar Tawuran di Medan, KemenPPPA: Ini Ancaman Nyata Bagi Anak
-
Demo di Depan Kedubes AS Sempat Buat Lalu Lintas Tersendat
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja