SuaraSumut.id - Gedung Rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, disegel oleh tiga orang ahli waris, Kamis 24 Juli 2025.
Kuasa hukum ahli waris, Friend Johanes Tambunan dan Dwi Sinaga, mengatakan penyegelan dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan penguasaan lahan tanpa hak. Lahan seluas 8.983,6 meter persegi diklaim sebagai hak waris dari keluarga Umar Hamzah.
"Lahan tersebut merupakan peninggalan almarhum H.T. Abdullah Umar Hamzah, yang kemudian diwariskan kepada satu-satunya anak kandungnya, Tengku Iskandar Zulkarnain. Kliem kami adalah anak kandung Iskandar Zulkarnain, sehingga menjadi ahli waris sah," katanya.
Persoalan sengketa bermula pada tahun 1997, ketika seorang pengurus yayasan bernama Cut Sartini mengaku sebagai anak kandung dari Umar Hamzah. Berdasarkan pengakuan itu, kata Friend, Sartini kemudian mengambil alih pengelolaan yayasan dan lahan milik Umar Hamzah.
“Tahun 2003, rumah yang ditempati Iskandar dan ketiga anaknya digusur. Saat itu mereka masih remaja dan tidak bisa berbuat banyak," ujarnya.
Selama 28 tahun, Sartini disebut menguasai lahan. Bahkan sejak 2017, jajaran pengurus yayasan diisi keluarga Sartini, termasuk suaminya Ilyas Muhammad Ali yang menjabat sebagai pembina. Anak-anaknya juga menempati posisi strategis lainnya.
Pada 30 Juni 2022, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan keluarga Iskandar Zulkarnain.
Dalam putusan PK Nomor 86 PK/Ag/2022 atas perkara Nomor 286/Pdt.G/2008/PA.Mdn, majelis hakim menyatakan bahwa Cut Sartini bukan anak kandung dari Umar Hamzah.
"Putusan itu menjadi dasar hukum bagi ahli waris untuk menyegel kembali aset yang diklaim milik mereka," ungkapnya.
Sementara itu, Cut Yulia, salah satu ahli waris, mengatakan langkah penyegelan ini adalah bentuk protes sekaligus pengambilalihan hak yang telah dirampas sejak masa kecil mereka.
“Saat kecil kami melihat sendiri rumah kami dihancurkan oleh eskavator. Kami tidak bisa melawan. Tapi sekarang, kami ingin mengambil kembali hak kami,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi dari pihak yayasan Universitas Tjut Nyak Dhien terkait penyegelan tersebut.
Berita Terkait
-
Hasil IBL 2026: Pelita Jaya Makin Tak Terbendung, Rajawali Medan Korban Berikutnya
-
Kala Media Sosial sebagai Medan Perang Baru Propaganda Global
-
Cerita Pemain Jepang Yusuke Sasa Main di Tangerang, Depok hingga Jadi Mualaf di Bogor
-
ABK Dituntut Hukuman Mati terkait Sabu 2 Ton, DPR Ingatkan Hakim: Itu Opsi Terakhir
-
Review Film AIU-EO Macam Betool Aja: Komedi Romantis Khas Medan yang Penuh Tawa
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Jelang Lebaran 2026, Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Daging Meugang Rp72,75 Miliar di Aceh
-
Motor Ditinggal Mudik Lama? Ini Hal Wajib Dilakukan Agar Tetap Aman
-
Harga Daging di Meulaboh Tembus Rp170 Ribu per Kg, Ini Penyebabnya
-
577.165 Kendaraan Lintasi Tol Belmera Jelang Lebaran 2026
-
Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Jadi Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp 28 Miliar