SuaraSumut.id - Banyak orang masih menganggap tambal gigi hanya dilakukan ketika gigi sudah terasa sakit atau lubangnya cukup besar.
Padahal, tambal gigi adalah langkah preventif untuk menghentikan perkembangan karies sebelum kerusakan meluas dan berujung pada perawatan yang lebih mahal.
Layanan ini bisa diakses gratis oleh peserta BPJS Kesehatan di puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) lainnya, asalkan mengikuti prosedur yang berlaku.
Program ini mengacu pada Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 yang secara jelas memasukkan tambal gigi ke dalam layanan yang ditanggung Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Mengapa Tambal Gigi Penting Sebagai Pencegahan?
Gigi berlubang bukan hanya masalah estetika, tetapi juga pintu masuk berbagai infeksi yang bisa memengaruhi kesehatan tubuh secara keseluruhan. Dengan tambal gigi, lubang kecil segera ditutup sehingga bakteri tidak bisa berkembang.
Jika dibiarkan, kerusakan gigi bisa memengaruhi saraf, memerlukan perawatan saluran akar, bahkan pencabutan yang tentu lebih mahal dan memakan waktu.
Jenis Tambalan yang Ditanggung BPJS
BPJS Kesehatan menanggung dua jenis bahan tambalan yang umum digunakan di puskesmas:
Glass Ionomer Cement (GIC)
- Berwarna putih, cocok untuk gigi depan.
- Melepaskan fluoride untuk membantu mencegah karies lanjutan.
- Daya tahan sedang, rata-rata di bawah 5 tahun.
Komposit
- Lebih estetis dan memiliki daya tahan lebih baik.
- Cocok untuk gigi depan maupun belakang.
Kedua jenis tambalan ini sudah cukup untuk mengatasi mayoritas kasus gigi berlubang ringan hingga sedang di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Syarat Menggunakan BPJS untuk Tambal Gigi
- Agar bisa memanfaatkan layanan ini tanpa biaya, peserta BPJS perlu memastikan:
- Status kepesertaan aktif dan tidak ada tunggakan iuran.
- Membawa kartu BPJS Kesehatan dan KTP.
- Memiliki surat rujukan jika diperlukan untuk perawatan lanjutan.
Prosedur Tambal Gigi di Puskesmas dengan BPJS
- Datang ke FKTP terdaftar sesuai yang tercantum di kartu JKN.
- Lakukan pendaftaran dan verifikasi dengan menunjukkan kartu BPJS dan KTP.
- Pemeriksaan gigi oleh dokter untuk menentukan jenis perawatan.
- Penambalan gigi menggunakan GIC atau komposit sesuai indikasi medis.
- Tanda tangan bukti pelayanan untuk administrasi BPJS.
- Pemberian obat jika dibutuhkan.
- Rujukan ke FKTL jika kasus memerlukan tindakan lanjutan.
- Tanpa biaya tambahan selama mengikuti prosedur dan dilakukan di faskes rekanan.
Memanfaatkan BPJS untuk tambal gigi bukan hanya soal menghemat uang, tetapi juga investasi jangka panjang bagi kesehatan.
Berita Terkait
-
Patut Dicontoh! Gotong Royong Iuran JKN di DIY
-
Optimalkan Perlindungan Bagi Pekerja, Kolaborasi Duo BPJS Makin Solid
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Kemenkes Akui Baru 60 Persen Puskesmas Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
-
BPJS Kesehatan: Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Jelang Lebaran 2026, Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Daging Meugang Rp72,75 Miliar di Aceh
-
Motor Ditinggal Mudik Lama? Ini Hal Wajib Dilakukan Agar Tetap Aman
-
Harga Daging di Meulaboh Tembus Rp170 Ribu per Kg, Ini Penyebabnya
-
577.165 Kendaraan Lintasi Tol Belmera Jelang Lebaran 2026
-
Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Jadi Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp 28 Miliar