Suhardiman
Senin, 11 Agustus 2025 | 14:31 WIB
Seorang dokter gigi di puskesmas sedang melakukan penambalan gigi. [ChatGPT]

SuaraSumut.id - Banyak orang masih menganggap tambal gigi hanya dilakukan ketika gigi sudah terasa sakit atau lubangnya cukup besar.

Padahal, tambal gigi adalah langkah preventif untuk menghentikan perkembangan karies sebelum kerusakan meluas dan berujung pada perawatan yang lebih mahal.

Layanan ini bisa diakses gratis oleh peserta BPJS Kesehatan di puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) lainnya, asalkan mengikuti prosedur yang berlaku.

Program ini mengacu pada Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 yang secara jelas memasukkan tambal gigi ke dalam layanan yang ditanggung Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Mengapa Tambal Gigi Penting Sebagai Pencegahan?

Gigi berlubang bukan hanya masalah estetika, tetapi juga pintu masuk berbagai infeksi yang bisa memengaruhi kesehatan tubuh secara keseluruhan. Dengan tambal gigi, lubang kecil segera ditutup sehingga bakteri tidak bisa berkembang.

Jika dibiarkan, kerusakan gigi bisa memengaruhi saraf, memerlukan perawatan saluran akar, bahkan pencabutan yang tentu lebih mahal dan memakan waktu.

Jenis Tambalan yang Ditanggung BPJS

BPJS Kesehatan menanggung dua jenis bahan tambalan yang umum digunakan di puskesmas:

Glass Ionomer Cement (GIC)

  • Berwarna putih, cocok untuk gigi depan.
  • Melepaskan fluoride untuk membantu mencegah karies lanjutan.
  • Daya tahan sedang, rata-rata di bawah 5 tahun.

Komposit

  • Lebih estetis dan memiliki daya tahan lebih baik.
  • Cocok untuk gigi depan maupun belakang.

Kedua jenis tambalan ini sudah cukup untuk mengatasi mayoritas kasus gigi berlubang ringan hingga sedang di fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Syarat Menggunakan BPJS untuk Tambal Gigi

  • Agar bisa memanfaatkan layanan ini tanpa biaya, peserta BPJS perlu memastikan:
  • Status kepesertaan aktif dan tidak ada tunggakan iuran.
  • Membawa kartu BPJS Kesehatan dan KTP.
  • Memiliki surat rujukan jika diperlukan untuk perawatan lanjutan.

Prosedur Tambal Gigi di Puskesmas dengan BPJS

  • Datang ke FKTP terdaftar sesuai yang tercantum di kartu JKN.
  • Lakukan pendaftaran dan verifikasi dengan menunjukkan kartu BPJS dan KTP.
  • Pemeriksaan gigi oleh dokter untuk menentukan jenis perawatan.
  • Penambalan gigi menggunakan GIC atau komposit sesuai indikasi medis.
  • Tanda tangan bukti pelayanan untuk administrasi BPJS.
  • Pemberian obat jika dibutuhkan.
  • Rujukan ke FKTL jika kasus memerlukan tindakan lanjutan.
  • Tanpa biaya tambahan selama mengikuti prosedur dan dilakukan di faskes rekanan.

Memanfaatkan BPJS untuk tambal gigi bukan hanya soal menghemat uang, tetapi juga investasi jangka panjang bagi kesehatan.

Load More