SuaraSumut.id - Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengungkap temuan serius terkait pungutan ilegal dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di 12 madrasah di bawah naungan Kementerian Agama di Kota Banda Aceh.
Total nilai pungutan yang tidak sesuai ketentuan tersebut diperkirakan mencapai Rp11 miliar.
Kepala Ombudsman Aceh, Dian Rubianty, mengatakan praktik malaadministrasi ini sebagian besar terkait penjualan seragam dan buku kepada siswa baru.
Proses penetapan besaran pungutan pun disebut tidak mengikuti petunjuk teknis yang berlaku.
"Kami menemukan pelanggaran atau malaadministrasi dalam proses penerimaan peserta didik baru di 12 madrasah. Semua madrasah tersebut berada di Kota Banda Aceh, sebagian besar malaadministrasi terkait pungutan yang tidak sesuai ketentuan," ujarnya, Jumat (15/8/2025).
Menurut Dian, pungutan ini melanggar peraturan pemerintah tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan serta petunjuk teknis PPDB di lingkungan madrasah. “Kami memperkirakan total uang yang dipungut mencapai Rp11 miliar,” tegasnya.
Ombudsman RI Perwakilan Aceh telah menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kementerian Agama Aceh dan Kementerian Agama Kota Banda Aceh.
Dalam rekomendasinya, Ombudsman meminta pengembalian seluruh pungutan yang sudah diambil dari orang tua siswa.
“Sebagian madrasah ada yang sudah mengembalikan pungutan, baik seluruhnya maupun sebagian,” kata Dian.
Ia menegaskan, pungutan di luar ketentuan dalam PPDB dapat membatasi akses pendidikan, mencederai prinsip keadilan, serta menimbulkan diskriminasi berdasarkan kemampuan ekonomi keluarga.
"Akses pendidikan berkualitas adalah hak setiap anak. Pendidikan berkualitas adalah keistimewaan Aceh. Penyelenggaraan pendidikan bebas pungutan adalah wujud Aceh mulia," tutur Dian Rubianty. (Antara)
Berita Terkait
-
Klaim 100 Persen Rampung di Aceh: Keberhasilan Nyata atau Tabir Pencitraan?
-
Kasatgas Tito Bersama Presiden Laksanakan Salat Idulfitri di Kabupaten Aceh Tamiang
-
Lebaran di Aceh Tamiang, Prabowo: Pemulihan Pascabencana Hampir 100 Persen
-
Kasatgas PRR Dampingi Presiden Prabowo Rayakan Idulfitri Bersama Masyarakat di Aceh Tamiang
-
Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
6 Cara Menyimpan Kue Basah Agar Tidak Cepat Basi dan Tetap Enak
-
ASN Pemkot Medan Wajib Masuk Kerja 25 Maret 2026, Absen Tanpa Alasan Siap-Siap Kena Sanksi!
-
Aksi Kelima Terhenti! Kurir 2 Kg Sabu Ditangkap di Bandara Silangit
-
Puncak Arus Balik Lebaran Bandara Kualanamu Diprediksi 29 Maret 2026
-
Jangan Dibuang! Ini 14 Cara Cerdas Mengubah Kaleng Bekas Jadi Lebih Berguna