SuaraSumut.id - Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengungkap temuan serius terkait pungutan ilegal dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di 12 madrasah di bawah naungan Kementerian Agama di Kota Banda Aceh.
Total nilai pungutan yang tidak sesuai ketentuan tersebut diperkirakan mencapai Rp11 miliar.
Kepala Ombudsman Aceh, Dian Rubianty, mengatakan praktik malaadministrasi ini sebagian besar terkait penjualan seragam dan buku kepada siswa baru.
Proses penetapan besaran pungutan pun disebut tidak mengikuti petunjuk teknis yang berlaku.
"Kami menemukan pelanggaran atau malaadministrasi dalam proses penerimaan peserta didik baru di 12 madrasah. Semua madrasah tersebut berada di Kota Banda Aceh, sebagian besar malaadministrasi terkait pungutan yang tidak sesuai ketentuan," ujarnya, Jumat (15/8/2025).
Menurut Dian, pungutan ini melanggar peraturan pemerintah tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan serta petunjuk teknis PPDB di lingkungan madrasah. “Kami memperkirakan total uang yang dipungut mencapai Rp11 miliar,” tegasnya.
Ombudsman RI Perwakilan Aceh telah menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kementerian Agama Aceh dan Kementerian Agama Kota Banda Aceh.
Dalam rekomendasinya, Ombudsman meminta pengembalian seluruh pungutan yang sudah diambil dari orang tua siswa.
“Sebagian madrasah ada yang sudah mengembalikan pungutan, baik seluruhnya maupun sebagian,” kata Dian.
Ia menegaskan, pungutan di luar ketentuan dalam PPDB dapat membatasi akses pendidikan, mencederai prinsip keadilan, serta menimbulkan diskriminasi berdasarkan kemampuan ekonomi keluarga.
"Akses pendidikan berkualitas adalah hak setiap anak. Pendidikan berkualitas adalah keistimewaan Aceh. Penyelenggaraan pendidikan bebas pungutan adalah wujud Aceh mulia," tutur Dian Rubianty. (Antara)
Berita Terkait
-
Hafalan Shalat Delisa: Novel Tere Liye tentang Tsunami Aceh dan Keikhlasan
-
Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung
-
Prahara Pulau Emas, Potret Luka Bencana Sumatra Dipamerkan di Aceh
-
Aceh Pacu Pemulihan Lahan Pertanian, Serapan Anggaran Tembus Rp231 Miliar
-
Rampok Toko Emas Pakai Senpi Dinas, Briptu MZ Dipecat dari Polda Aceh
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Viral Pungli Wisata Air Panas Karo Berujung Blokade Jalan, 3 Orang Ditangkap
-
Lima Hektare Lahan Terdampak Karhutla di Labuhanbatu
-
Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Binjai, Bidan PNS dan Anaknya Ditangkap
-
Jadwal SIM Keliling Medan 10-16 Agustus 2026, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangan
-
Bunga Es Menumpuk di Freezer? Ini 5 Cara Ampuh Mencegahnya