- Anggota DPRD Tapanuli Tengah melaporkan Bupati Masinton Pasaribu terkait penggunaan P-APBD yang belum disahkan
- Adapun yang dipersoalkan adalah penggunaan anggaran untuk acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kabupaten Tapteng
- DPRD menduga Pemkab Tapteng sudah melakukan perbuatan melawan hukum
SuaraSumut.id - Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), melaporkan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu ke Kejati Sumut. Laporan ini terkait penggunaan anggaran P-APBD yang belum disahkan oleh Pemkab Tapteng.
Laporan pengaduan dilayangkan anggota DPRD Tapteng Musliadi Simanjuntak dan didampingi sejumlah anggota DPRD Tapteng lainnya pada Senin 1 September 2025.
Musliadi mengadukan Masinton Pasaribu, Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Tapteng, 32 OPD di Tapteng, hingga Camat se-Kabupaten Tapteng.
"Sehubungan dengan perihal diatas dan terkait dengan dugaan adanya perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan keuangan daerah tanpa persetujuan DPRD Kabupaten Tapteng," demikian isi laporan Musliadi, dikutip Selasa 2 September 2025.
Adapun yang dipersoalkan Musliadi bersama teman-temannya di DPRD adalah penggunaan anggaran untuk acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kabupaten Tapteng.
Acara itu disebut menggunakan anggaran mencapai Rp 3 miliar dari sejumlah OPD dan belum disahkan menjadi P-APBD Tapteng 2025.
Begitu juga tidak adanya permohonan persetujuan pendahuluan penggunaan anggaran dari Pemkab Tapteng kepada DPRD Sesuai aturan yang ada.
"Bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan Pengawasan DPRD Kabupaten Tapteng, diduga Pemerintah Kabupaten Tapteng atas perintah Bupati Kabupaten Tapteng (Masinton Pasaribu), telah menggunakan Keuangan Daerah secara ilegal (tidak memiliki dasar hukum)," tulis laporan Musliadi.
"Karena belum adanya Persetujuan DPRD Tapteng terkait dengan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2025 sampai saat ini), khususnya terkait anggaran Perayaan Ulang tahun atau hari jadi Kabupaten Tapteng ke-80 tanggal 24 Agustus 2025 sebesar Rp. 3.000.000.000," lanjutnya.
DPRD disebut sudah meminta penjelasan ke Pemkab Tapteng terkait penggunaan anggaran tersebut. Hingga laporan ini dilayangkan, tidak ada penjelasan apapun dari Pemkab Tapteng. DPRD menduga Pemkab Tapteng sudah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Jelas telah melakukan perbuatan melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan karena bertentangan dengan ketentuan PP. No.12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No. 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Permendagri No. 15 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 jo Undang-Undang No 31 Tahun 1999 yang di Ubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," sebutnya.
Musliadi berharap laporan ini segera ditindaklanjut oleh Kejati Sumut. Dia memastikan siap jika dimintai keterangan kejaksaan terkait laporan ini.
Berita Terkait
-
19 Desa Terisolasi, Tanggap Darurat Tapanuli Tengah Diperpanjang 14 Hari
-
Kasus Korupsi Smartboard Seret 3 Perusahaan di Jakarta, Kejati Sumut Sita Dokumen Penting
-
Gembira Prabowo Ambil Alih Polemik Pulau Aceh, Masinton PDIP: Gak Ada Hadiah-hadiahan!
-
Khawatir Polemik 4 Pulau Picu Masalah Baru Aceh-Sumut, Bupati Tapteng Masinton Bilang Ini
-
Hubungan Bobby Nasution dan Masinton Semakin Harmonis, Satu Mobil Medan-Banda Aceh
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Wakil Wali Kota Binjai Harap Dana Transfer Pusat Dikembalikan untuk Pemulihan Pascabanjir
-
Banjir Rendam Tiga Desa di Sosa Julu Padang Lawas
-
OJK Tegaskan Tidak Pernah Keluarkan Daftar Aplikasi Penghasil Uang
-
5 Kebiasaan yang Harus Hilang di Tahun 2026
-
Harga Emas Antam Hari Ini Melejit, Cek Rinciannya di Sini