- Seorang pria tewas usai dikeroyok hingga meninggal duna
- Pengeroyokan dipicu karena isu santet
- Para pelaku melempari kediaman korban dengan batu lebih dari 20 kali
SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial RP (53) tewas usai dikeroyok massal di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).
Peristiwa tragis yang terjadi pada Selasa 23 September 2025 sekitar pukul 05.00 WIB itu dipicu isu santet. Saat ini satu pelaku telah ditangkap pihak kepolisian.
Kapolsek Barus Iptu Mulia Riadi mengatakan pelaku berinisial AWS (25) yang merupakan warga setempat.
"Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap satu terduga pelaku berinisial AWS," katanya.
Mulia menjelaskan peristiwa bermula saat sekelompok orang dengan wajah tertutup mendatangi rumah korban. Sebelum memasuki rumah, para pelaku melempari kediaman korban dengan batu lebih dari 20 kali.
"Menurut keterangan saksi, rumah korban dilempari batu lebih dari 20 kali sebelum sekelompok orang yang menggunakan penutup wajah mendatangi rumahnya," katanya, Rabu 24 September 2025.
Saat RP membuka pintu, korban langsung diseret ke halaman belakang rumah dan dipukuli menggunakan kayu. Korban lalu diseret lagi ke area persawahan di belakang rumahnya, di mana lebih dari 20 orang terus memukuli dan melempari korban dengan batu hingga tewas.
Petugas mendapat laporan lalu mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Saat tiba di lokasi, petugas mendapati korban tewas dengan luka lebam dan berdarah di beberapa bagian tubuh.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain lima buah batu, dua potong bambu, seutas tali, dan beberapa pakaian korban.
Petugas telah berkoordinasi dengan keluarga korban terkait autopsi. Namun, keluarga menolak autopsi dan hanya mengizinkan visum. Oleh karena itu, tim Polsek Barus berkoordinasi dengan Puskesmas Barus untuk melakukan visum.
"Proses penyelidikan masih berlangsung untuk menangkap pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan ini," ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 340, Pasal 338, Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP.
"Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut berbeda-beda, namun hukuman penjara yang dapat dijatuhkan kepada pelaku adalah hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman mati," katanya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Kursi Melayang, Perut Ditendang: Ketua DPRD Soppeng Dipolisikan ASN Gegara Penempatan Sopir
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Banjir dan Longsor Lumpuhkan Kehidupan Anak di Tapanuli Tengah
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Film Ozora: Penganiayaan Brutal Penguasa Jaksel, Ketika Luka Menjadi Kekuatan!
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Wakil Wali Kota Binjai Harap Dana Transfer Pusat Dikembalikan untuk Pemulihan Pascabanjir
-
Banjir Rendam Tiga Desa di Sosa Julu Padang Lawas
-
OJK Tegaskan Tidak Pernah Keluarkan Daftar Aplikasi Penghasil Uang
-
5 Kebiasaan yang Harus Hilang di Tahun 2026
-
Harga Emas Antam Hari Ini Melejit, Cek Rinciannya di Sini