- Seorang pria tewas usai dikeroyok hingga meninggal duna
- Pengeroyokan dipicu karena isu santet
- Para pelaku melempari kediaman korban dengan batu lebih dari 20 kali
SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial RP (53) tewas usai dikeroyok massal di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).
Peristiwa tragis yang terjadi pada Selasa 23 September 2025 sekitar pukul 05.00 WIB itu dipicu isu santet. Saat ini satu pelaku telah ditangkap pihak kepolisian.
Kapolsek Barus Iptu Mulia Riadi mengatakan pelaku berinisial AWS (25) yang merupakan warga setempat.
"Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap satu terduga pelaku berinisial AWS," katanya.
Mulia menjelaskan peristiwa bermula saat sekelompok orang dengan wajah tertutup mendatangi rumah korban. Sebelum memasuki rumah, para pelaku melempari kediaman korban dengan batu lebih dari 20 kali.
"Menurut keterangan saksi, rumah korban dilempari batu lebih dari 20 kali sebelum sekelompok orang yang menggunakan penutup wajah mendatangi rumahnya," katanya, Rabu 24 September 2025.
Saat RP membuka pintu, korban langsung diseret ke halaman belakang rumah dan dipukuli menggunakan kayu. Korban lalu diseret lagi ke area persawahan di belakang rumahnya, di mana lebih dari 20 orang terus memukuli dan melempari korban dengan batu hingga tewas.
Petugas mendapat laporan lalu mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Saat tiba di lokasi, petugas mendapati korban tewas dengan luka lebam dan berdarah di beberapa bagian tubuh.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain lima buah batu, dua potong bambu, seutas tali, dan beberapa pakaian korban.
Petugas telah berkoordinasi dengan keluarga korban terkait autopsi. Namun, keluarga menolak autopsi dan hanya mengizinkan visum. Oleh karena itu, tim Polsek Barus berkoordinasi dengan Puskesmas Barus untuk melakukan visum.
"Proses penyelidikan masih berlangsung untuk menangkap pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan ini," ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 340, Pasal 338, Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP.
"Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut berbeda-beda, namun hukuman penjara yang dapat dijatuhkan kepada pelaku adalah hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman mati," katanya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Tito Soroti Wacana Pemakzulan Bupati Tapteng: Jangan Korbankan Rakyat karena Konflik Politik
-
Serda AMF Tewas saat 'Pembinaan', Kadispenau Pastikan 4 Prajurit Pelaku Sudah Ditahan!
-
Heboh Prajurit TNI Pukul Warga di Rangko hingga Babak Belur, Dandim Angkat Bicara
-
Eks Istri Presiden Soekarno Terjerat Skandal Penganiayaan di Jepang, Dituntut Denda Rp22,8 Juta
-
Resmikan Jembatan Bailey di Tapteng, Bobby Nasution Janji Beri Modal Usaha untuk Warga
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Tak Jera, IRT di Medan Kembali Jual Ganja Padahal Baru Keluar Penjara
-
Pelaku Tawuran di Medan Jarah Beras-Motor di Warung, 1 Ditangkap
-
500 Lebih Atlet Bertanding di AHY Cup 2026, Lokot Nasution Dorong Tenis Meja Sumut Naik Kelas
-
Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang Bantu Pedagang Lepas dari Rentenir
-
Korban Tenggelam di Sungai Lobang Simalungun Ditemukan Meninggal