- Lurah Perintis Muhammad Fadli terjatuh ke parit setelah didorong warga saat membongkar polisi tidur dari ban bekas.
- Warga sempat memprotes dan berdebat dengan Fadli karena tidak terima polisi tidur dibongkar.
- Akibat insiden itu, tangan Fadli bengkak dan ia menjalani visum di RS Bhayangkara Medan.
SuaraSumut.id - Video detik-detik Lurah Perintis, Kecamatan Medan Timur, Muhammad Fadli jatuh ke parit akibat dorongan seorang warga beredar di media sosial.
Peristiwa terjadi di Jalan Madupuro, saat Fadli bersama tim kelurahan membongkar polisi tidur terbuat dari ban bekas yang sering dikeluhkan warga.
Dalam video yang dilihat Selasa 14 Oktober 2025, tampak Fadli memakai baju dinas sambil memegang linggis.
Terlihat pula seorang warga protes, berusaha menghalangi dan bahkan mencoba memasang kembali polisi tidur itu.
Perdebatan pun terjadi di antara keduanya. Situasi memanas saat keduanya saling tarik ban bekas yang digunakan sebagai polisi tidur. Tanpa sengaja, dorongan terjadi hingga Fadli jatuh ke parit di pinggir jalan.
Setelah insiden itu, Fadli terlihat keluar dari parit dengan pakaian dinas yang kotor dan basah oleh air serta lumpur hitam. Fadli lalu tampak memiting leher dan membawa warga yang mendorongnya tersebut.
"Tak terima ban karet yang melintang di ruas jalan dibongkar, seorang warga mendorong lurah hingga masuk ke dalam parit," tulis narasi unggahan.
Akibat insiden itu, tangannya Fadli disebut mengalami pembengkakan. Ia juga telah menjalani pemeriksaan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Polisi Tidur: Antara Kebutuhan dan Ketidaktertiban
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang keberadaan polisi tidur ilegal di lingkungan permukiman. Banyak warga membangun polisi tidur secara mandiri untuk mengurangi kecepatan kendaraan di sekitar rumah mereka.
Namun, tanpa pengawasan dan ukuran standar, polisi tidur buatan warga sering kali membahayakan pengguna jalan.
Menurut peraturan Kementerian Perhubungan, pembuatan polisi tidur harus mengikuti aturan ketinggian maksimal 12 cm dan kemiringan tertentu, serta tidak boleh dipasang tanpa izin dari otoritas berwenang, karena bisa berbahaya dan menimbulkan kerusakan jalan.
Sayangnya, banyak masyarakat yang belum memahami regulasi ini. Akibatnya, niat baik untuk menjaga keselamatan justru bisa memicu konflik dan membahayakan orang lain, seperti yang terjadi di Medan Timur.
Berita Terkait
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
-
3 Prompt Gemini AI untuk Buat Kartu Prakiraan Cuaca di Kotamu, Hasil 3D!
-
Cara Buat Spotify Wrapped 2025 di HP Android, Lengkap Bagikan via Instagram
-
Heboh! Parkir di Polda Metro Jaya Berbayar, Ini Jawaban Resmi Polisi Soal Dasar Hukumnya
-
Viral Beras Untuk Korban Banjir di Sumatra Rusak Akibat Dilempar dari Helikopter, Ini Kata Mensos
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial
-
3 Sepatu Lari Lokal Berteknologi Tinggi dengan Harga Terjangkau