- Lurah Perintis Muhammad Fadli terjatuh ke parit setelah didorong warga saat membongkar polisi tidur dari ban bekas.
- Warga sempat memprotes dan berdebat dengan Fadli karena tidak terima polisi tidur dibongkar.
- Akibat insiden itu, tangan Fadli bengkak dan ia menjalani visum di RS Bhayangkara Medan.
SuaraSumut.id - Video detik-detik Lurah Perintis, Kecamatan Medan Timur, Muhammad Fadli jatuh ke parit akibat dorongan seorang warga beredar di media sosial.
Peristiwa terjadi di Jalan Madupuro, saat Fadli bersama tim kelurahan membongkar polisi tidur terbuat dari ban bekas yang sering dikeluhkan warga.
Dalam video yang dilihat Selasa 14 Oktober 2025, tampak Fadli memakai baju dinas sambil memegang linggis.
Terlihat pula seorang warga protes, berusaha menghalangi dan bahkan mencoba memasang kembali polisi tidur itu.
Perdebatan pun terjadi di antara keduanya. Situasi memanas saat keduanya saling tarik ban bekas yang digunakan sebagai polisi tidur. Tanpa sengaja, dorongan terjadi hingga Fadli jatuh ke parit di pinggir jalan.
Setelah insiden itu, Fadli terlihat keluar dari parit dengan pakaian dinas yang kotor dan basah oleh air serta lumpur hitam. Fadli lalu tampak memiting leher dan membawa warga yang mendorongnya tersebut.
"Tak terima ban karet yang melintang di ruas jalan dibongkar, seorang warga mendorong lurah hingga masuk ke dalam parit," tulis narasi unggahan.
Akibat insiden itu, tangannya Fadli disebut mengalami pembengkakan. Ia juga telah menjalani pemeriksaan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Polisi Tidur: Antara Kebutuhan dan Ketidaktertiban
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang keberadaan polisi tidur ilegal di lingkungan permukiman. Banyak warga membangun polisi tidur secara mandiri untuk mengurangi kecepatan kendaraan di sekitar rumah mereka.
Namun, tanpa pengawasan dan ukuran standar, polisi tidur buatan warga sering kali membahayakan pengguna jalan.
Menurut peraturan Kementerian Perhubungan, pembuatan polisi tidur harus mengikuti aturan ketinggian maksimal 12 cm dan kemiringan tertentu, serta tidak boleh dipasang tanpa izin dari otoritas berwenang, karena bisa berbahaya dan menimbulkan kerusakan jalan.
Sayangnya, banyak masyarakat yang belum memahami regulasi ini. Akibatnya, niat baik untuk menjaga keselamatan justru bisa memicu konflik dan membahayakan orang lain, seperti yang terjadi di Medan Timur.
Berita Terkait
-
Ketika Perhatian Menjadi Senjata: Membaca Ulang Ancaman Child Grooming
-
Proliga 2026: Surabaya Samator Menang Dramatis atas Medan Falcons, Pelatih Tak Puas
-
Tren Media Sosial Cepat Berganti: Kemampuan Adaptasi atau Mudah Melupa?
-
Servis Jadi Kunci, Jakarta Garuda Jaya Tundukkan Medan Falcons 3-1 di Proliga 2026
-
Jadwal Pekan Kedua Putaran Pertama Proliga 2026, Medan Falcons Tampil di Kandang
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana