- Lurah Perintis Muhammad Fadli terjatuh ke parit setelah didorong warga saat membongkar polisi tidur dari ban bekas.
- Warga sempat memprotes dan berdebat dengan Fadli karena tidak terima polisi tidur dibongkar.
- Akibat insiden itu, tangan Fadli bengkak dan ia menjalani visum di RS Bhayangkara Medan.
SuaraSumut.id - Video detik-detik Lurah Perintis, Kecamatan Medan Timur, Muhammad Fadli jatuh ke parit akibat dorongan seorang warga beredar di media sosial.
Peristiwa terjadi di Jalan Madupuro, saat Fadli bersama tim kelurahan membongkar polisi tidur terbuat dari ban bekas yang sering dikeluhkan warga.
Dalam video yang dilihat Selasa 14 Oktober 2025, tampak Fadli memakai baju dinas sambil memegang linggis.
Terlihat pula seorang warga protes, berusaha menghalangi dan bahkan mencoba memasang kembali polisi tidur itu.
Perdebatan pun terjadi di antara keduanya. Situasi memanas saat keduanya saling tarik ban bekas yang digunakan sebagai polisi tidur. Tanpa sengaja, dorongan terjadi hingga Fadli jatuh ke parit di pinggir jalan.
Setelah insiden itu, Fadli terlihat keluar dari parit dengan pakaian dinas yang kotor dan basah oleh air serta lumpur hitam. Fadli lalu tampak memiting leher dan membawa warga yang mendorongnya tersebut.
"Tak terima ban karet yang melintang di ruas jalan dibongkar, seorang warga mendorong lurah hingga masuk ke dalam parit," tulis narasi unggahan.
Akibat insiden itu, tangannya Fadli disebut mengalami pembengkakan. Ia juga telah menjalani pemeriksaan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Polisi Tidur: Antara Kebutuhan dan Ketidaktertiban
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang keberadaan polisi tidur ilegal di lingkungan permukiman. Banyak warga membangun polisi tidur secara mandiri untuk mengurangi kecepatan kendaraan di sekitar rumah mereka.
Namun, tanpa pengawasan dan ukuran standar, polisi tidur buatan warga sering kali membahayakan pengguna jalan.
Menurut peraturan Kementerian Perhubungan, pembuatan polisi tidur harus mengikuti aturan ketinggian maksimal 12 cm dan kemiringan tertentu, serta tidak boleh dipasang tanpa izin dari otoritas berwenang, karena bisa berbahaya dan menimbulkan kerusakan jalan.
Sayangnya, banyak masyarakat yang belum memahami regulasi ini. Akibatnya, niat baik untuk menjaga keselamatan justru bisa memicu konflik dan membahayakan orang lain, seperti yang terjadi di Medan Timur.
Berita Terkait
-
Ledakan Guncang Grand Polonia Medan, Lima Rumah Alami Kerusakan
-
Berkaca dari Kasus Viral di Depok, Punya Tetangga Baik adalah Privilege
-
Psikologi Tren Blind Box: Kita Beli Mainannya atau Rasa Penasarannya?
-
Momen Teddy Suruh Push Up 1.600 Taruna Akmil, Kolom Komentar Ramai Diserbu Netizen
-
Ulasan Cek Khodam: Saat Tren Viral Berubah Jadi Komedi Horor yang Segar!
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
BRI Percepat Transformasi Digital, Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS Tumbuh Pesat
-
Sadis! Begal di Medan Bacok Korban 8 Kali Demi Rampas Uang Rp900 Ribu
-
Heboh Jasad Bayi Ditemukan di Binjai, Polisi Turun Tangan
-
Polisi Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Ditahan di Lapas Kotapinang
-
Anggota TNI Meninggal saat Bantu Kejar Pengedar Narkoba