- WNA asal Maladewa berinisial AS dideportasi setelah menjalani hukuman di Rutan Kelas IIb Sabang.
- AS terbang ke Maladewa melalui Kuala Lumpur pada 30 Oktober 2025.
- AS masuk daftar penangkalan dan tidak boleh kembali ke Indonesia untuk sementara waktu.
SuaraSumut.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Maladewa berinisial AS dideportasi setelah menjalani masa penahanan di Rutan Kelas IIb Sabang.
AS dideportasi pada Kamis, 30 Oktober 2025, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Batik Air pukul 17.45 WIB menuju Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum melanjutkan perjalanan ke Maladewa.
"Sebelumnya, AS dikenakan projustitia dikarenakan melanggar Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dijatuhi hukuman kurungan selama 1 tahun 6 bulan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, Minggu 2 November 2025.
Selain dideportasi, nama AS juga dicantumkan namanya ke dalam daftar penangkalan, sehingga ia tidak dapat masuk ke Indonesia selama periode waktu tertentu.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Ibnu Riadi, pihaknya akan terus melaksanakan pengawasan keimigrasian di wilayah Kota Sabang untuk memantau keberadaan dan kegiatan WNA.
Dia berharap masyarakat dapat terlibat dalam mendukung tugas keimigrasian, khususnya guna mendeteksi keberadaan WNA yang melanggar aturan keimigrasian.
"Kami berharap masyarakat dapat melaporkan jika mengetahui adanya WNA yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya atau menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar," katanya.
Berita Terkait
-
BCA Syariah Bangun 99 Masjid Asmaul Husna Pertama Ar Rahman di Aceh Tamiang
-
Potret Akses Pendidikan di Aceh Barat, Guru dan Siswa Seberangi Sungai Lewat Kabel Baja
-
Karhutla Kembali Mengamuk di Aceh Barat, Lahan Gambut Kering Jadi Sasaran Api
-
Kabar Gembira! Harga Solar untuk Nelayan Resmi Dipatok Rp15.000 per Liter
-
Bahlil Buka Peluang Aceh Dapat Porsi Manfaat Lebih Besar dari Blok Andaman
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Bekali Siswa SD dengan Edukasi Karakter
-
Kronologi Suami Guru di Tanjungbalai Cabuli Anak Yatim Piatu, Korban Dibujuk Main HP
-
Direktur Politeknik Negeri Medan Tinjau Langsung Pelaksanaan Ujian Masuk
-
Guru di Tanjungbalai Diamuk Warga, Diduga Bawa Siswa SD ke Suami untuk Dicabuli