- Sebanyak 34 warga negara asing ditindak atas pelanggaran keimigrasian di Banda Aceh.
- Dua warga Pakistan disidik karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian.
- Imigrasi Banda Aceh memperketat pengawasan dan sosialisasi pelaporan orang asing.
SuaraSumut.id - Sebanyak 34 WNA ditindak atas pelanggaran keimigrasian sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Penindakan dilakukan melalui Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), seperti deportasi dan penangkalan.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Gindo Ginting, melansir Antara, Selasa 4 November 2025.
"Ada 34 warga negara asing dikenai tindakan administratif keimigrasian, berupa deportasi ataupun pencegahan masuk ke Indonesia," kata Gindo Ginting.
Dari 34 WNA yang ditindak, 22 berasal dari Malaysia, sembilan dari Pakistan, dan tiga dari Bangladesh.
Selain penindakan berupa tindakan administratif keimigrasian, kata Gindo, pihaknya juga melakukan penyidikan terhadap dua warga negara Pakistan.
Keduanya berinisial FA dan M. Keduanya diproses secara hukum karena melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, kata Gindo Ginting
Pihaknya terus mengawasi ketat keberadaan orang asing. Serta menyosialisasikan penggunaan aplikasi orang asing dan kewajiban pelaporan data orang asing sesuai ketentuan kepada hotel maupun penginapan.
"Pengawasan ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran warga negara asing selama berada di wilayah Kantor Imigrasi Banda Aceh. Pengawasan ini menjaga kedaulatan negara melalui fungsi Keimigrasian yang profesional, humanis, dan berintegritas," kata Gindo.
Berita Terkait
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Sumur Terakhir dan Bagaimana Mukhlis Mencari Tuhan Seusai Banjir Aceh
-
Kemenhut Mulai Verifikasi Kayu Gelondongan Bencana Sumatera
-
Mengapa Cara Prabowo Tangani Bencana Begitu Beda dengan Zaman SBY? Ini Perbandingannya
-
Penanganan Bencana Sumatra Masuki Fase Transisi, Pembangunan Hunian Dikebut
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Cara Alami dan Efektif Mengusir Lalat di Ruang Terbuka
-
Cara Membuat Pengharum Ruangan dari Molto, Praktis, Wangi Tahan Lama, Hemat Biaya
-
Daftar Cushion Lokal Murah yang Kualitasnya Bikin Terkejut
-
Eks Kades di Bireun Aceh Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa Ditahan
-
Antisipasi Lonjakan Trafik Lebih dari 27 Persen, Ini Strategi Indosat Sumatra