- Sebanyak 34 warga negara asing ditindak atas pelanggaran keimigrasian di Banda Aceh.
- Dua warga Pakistan disidik karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian.
- Imigrasi Banda Aceh memperketat pengawasan dan sosialisasi pelaporan orang asing.
SuaraSumut.id - Sebanyak 34 WNA ditindak atas pelanggaran keimigrasian sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Penindakan dilakukan melalui Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), seperti deportasi dan penangkalan.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Gindo Ginting, melansir Antara, Selasa 4 November 2025.
"Ada 34 warga negara asing dikenai tindakan administratif keimigrasian, berupa deportasi ataupun pencegahan masuk ke Indonesia," kata Gindo Ginting.
Dari 34 WNA yang ditindak, 22 berasal dari Malaysia, sembilan dari Pakistan, dan tiga dari Bangladesh.
Selain penindakan berupa tindakan administratif keimigrasian, kata Gindo, pihaknya juga melakukan penyidikan terhadap dua warga negara Pakistan.
Keduanya berinisial FA dan M. Keduanya diproses secara hukum karena melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, kata Gindo Ginting
Pihaknya terus mengawasi ketat keberadaan orang asing. Serta menyosialisasikan penggunaan aplikasi orang asing dan kewajiban pelaporan data orang asing sesuai ketentuan kepada hotel maupun penginapan.
"Pengawasan ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran warga negara asing selama berada di wilayah Kantor Imigrasi Banda Aceh. Pengawasan ini menjaga kedaulatan negara melalui fungsi Keimigrasian yang profesional, humanis, dan berintegritas," kata Gindo.
Berita Terkait
-
Polisi Turun Tangan Dalami Kasus Relawan Diteror Bangkai Anjing Tanpa Kepala di Aceh Tamiang
-
Kisah Perjalanan YouthID: Saat Anak Muda Menembus Batas, Mendengar Suara Disabilitas di Aceh
-
Ngeri! Relawan Kemanusiaan Asal Jogja di Aceh Kena Teror, Dikirimi Bangkai Anjing Tanpa Kepala
-
TNI dan Warga Gotong Royong, Tempat Ibadah, dan Sekolah di Tapanuli dan Aceh Kinclong Lagi
-
Profil Bripda Muhammad Rio: Eks Brimob Polda Aceh yang Membelot Jadi Tentara Rusia
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Insomnia Akibat Jadwal Tidur Berubah Selama Ramadan? Ini Cara Mengatasinya
-
Naik Semua! Berikut Daftar Lengkap Harga BBM Shell, Vivo, BP per 1 Maret 2026
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Dimulai H-9 Lebaran 2026
-
Ratusan Warga New York Gelar Aksi, Kecam Serangan AS dan Israel ke Iran
-
Cara Membedakan Daging Sapi dan Daging Babi, Panduan Lengkap untuk Konsumen Muslim