Suhardiman
Selasa, 04 November 2025 | 21:27 WIB
Ilustrasi rumah terbakar. [shutterstock]
Baca 10 detik
  • Rumah hakim PN Medan Khamozaro Waruwu di Medan terbakar pada Selasa, 4 November 2025.
  • Api membakar sekitar 40 persen bagian kamar rumah dan berhasil dipadamkan dalam waktu kurang dari satu jam.
  • Tidak ada korban jiwa, dan penyebab kebakaran masih diselidiki pihak berwenang.

SuaraSumut.id - Rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu kebakaran, pada Selasa 4 November 2025. Peristiwa ini menghanguskan bagian kamar rumah Khamozaro yang berada di Jalan Pasar 2, Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan 13, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Khamozaro diketahui merupakan hakim yang beberapa kali menangani kasus korupsi. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah korupsi jalan di Sumatera Utara (Sumut), yang melibatkan mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting.

Api pertama kali muncul sekitar pukul 10.41 WIB dan dengan cepat merembet ke bagian rumah terutama di bagian kamar.

Penghuni rumah yang mendapat informasi adanya kebakaran ini seketika melapor ke pihak berwajib untuk meminta bantuan amuk si jago merah.

Petugas Disdamkarmat Medan kemudian turun ke lokasi. Tak sampai 1 jam kemudian api berhasil dipadamkan.

"Objek yang terbakar satu unit rumah permanen bagian kamar, dengan persentase terbakar sekitar 40 persen," kata Manajer Pusdalops BPBD Medan Ahmad Untung Lubis.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran ini. Hingga kini penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak berwenang.

Sementara itu, Humas PN Medan Sonadi membenarkannya bahwa rumah hakim PN Medan Khamozaro Waruwu mengalami kebakaran.

"Benar hari ini ada kebakaran di kediaman hakim PN Medan Khamozaro dan kejadian tersebut sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat utk ditinjaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," jelasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More