- Kejati Sumut menetapkan Irwan Parangin Angin sebagai tersangka kasus korupsi aset PTPN I Regional 1.
- Irwan ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan.
- Ia diduga menginbrengkan aset tanpa izin pemerintah hingga menimbulkan kerugian negara.
SuaraSumut.id - Kejati Sumut menetapkan mantan Direktur PTPN II Irwan Parangin Angin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset milik PTPN I Regional 1 kepada PT Ciputra Land dengan sistem kerja sama operasional.
Selanjutnya, Irwan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara (Sumut).
"Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan," katanya, melansir Antara, Sabtu 8 November 2025.
Penahanan terhadap Irwan dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan bukti permulaan yang cukup dari sekurang-kurangnya dua alat bukti.
Irwan disebut berperan menginbrengkan aset ke PT Nusa Dua Propertindo (NDP) tanpa persetujuan pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan.
Atas perbuatan tersebut, muncul kerugian negara dalam proses jual beli aset yaitu 20 persen lahan yang sudah diubah dari HGU ke HGB.
"Perbuatan IP selaku Direktur PTPN II tahun 2020-2023 menginbrengkan asetnya berupa lahan HGU kepada PT NDP tanpa persetujuan pemerintah Cq Menteri Keuangan," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Sinergi Kemnaker-Kejati Sumut, Kerja Sosial Didorong Beri Manfaat Keterampilan
-
Kasus Korupsi Smartboard Seret 3 Perusahaan di Jakarta, Kejati Sumut Sita Dokumen Penting
-
Jaksa Tahan Samsul Tarigan di Kasus Penguasaan Lahan PTPN II, Dihukum 16 Bulan
-
Kepala Kejati Sumut Bongkar Borok Jaksa Jovi di Hadapan Komisi III DPR, Salah Satunya Tak Masuk Kerja 29 Hari
-
Rugikan Negara Rp8 Miliar, Ketua STKIP Al Maksum M Sardi Ditahan Kasus Tilap Duit Program Indonesia Pintar
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
BanBan Running Club Minta Maaf Usai Bikin Konten di Stadion Teladan Medan
-
6 Orang yang Serang Polisi saat Gerebek Bandar Narkoba di Medan Ditangkap
-
8 Gudang Penampungan Motor di Medan Digerebek, 136 Kendaraan Diamankan
-
Tiga Jemaah Haji Aceh Meninggal di Arab Saudi
-
LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan di 3,50 Persen