- Kejati Sumut menetapkan Irwan Parangin Angin sebagai tersangka kasus korupsi aset PTPN I Regional 1.
- Irwan ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan.
- Ia diduga menginbrengkan aset tanpa izin pemerintah hingga menimbulkan kerugian negara.
SuaraSumut.id - Kejati Sumut menetapkan mantan Direktur PTPN II Irwan Parangin Angin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset milik PTPN I Regional 1 kepada PT Ciputra Land dengan sistem kerja sama operasional.
Selanjutnya, Irwan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara (Sumut).
"Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan," katanya, melansir Antara, Sabtu 8 November 2025.
Penahanan terhadap Irwan dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan bukti permulaan yang cukup dari sekurang-kurangnya dua alat bukti.
Irwan disebut berperan menginbrengkan aset ke PT Nusa Dua Propertindo (NDP) tanpa persetujuan pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan.
Atas perbuatan tersebut, muncul kerugian negara dalam proses jual beli aset yaitu 20 persen lahan yang sudah diubah dari HGU ke HGB.
"Perbuatan IP selaku Direktur PTPN II tahun 2020-2023 menginbrengkan asetnya berupa lahan HGU kepada PT NDP tanpa persetujuan pemerintah Cq Menteri Keuangan," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Sinergi Kemnaker-Kejati Sumut, Kerja Sosial Didorong Beri Manfaat Keterampilan
-
Kasus Korupsi Smartboard Seret 3 Perusahaan di Jakarta, Kejati Sumut Sita Dokumen Penting
-
Jaksa Tahan Samsul Tarigan di Kasus Penguasaan Lahan PTPN II, Dihukum 16 Bulan
-
Kepala Kejati Sumut Bongkar Borok Jaksa Jovi di Hadapan Komisi III DPR, Salah Satunya Tak Masuk Kerja 29 Hari
-
Rugikan Negara Rp8 Miliar, Ketua STKIP Al Maksum M Sardi Ditahan Kasus Tilap Duit Program Indonesia Pintar
Terpopuler
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan
- Kulkas Merek Apa yang Tidak Ada Bunga Es? Ini Pilihan dan Tips agar Tak Salah Beli
Pilihan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
-
Santap Siang Bareng di Rusia, Prabowo Minta Maaf ke Putin Karena Hal Ini
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
Terkini
-
Kebakaran Pabrik Simalungun, 3 Korban Tewas Diduga Lompat dari Lantai 6
-
Kebakaran Pabrik Sabun KEK Sei Mangkei Bermula dari Lantai 3
-
3 Orang Tewas Akibat Kebakaran Pabrik Sabun di KEK Sei Mangkei
-
Apa yang Membuat PC AI Relevan di Tengah Pasar yang Penuh Janji Teknologi?
-
Pabrik Sabun di KEK Sei Mangkei Simalungun Terbakar, Api Menjulang Tinggi