- Kejati Sumut menetapkan Irwan Parangin Angin sebagai tersangka kasus korupsi aset PTPN I Regional 1.
- Irwan ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan.
- Ia diduga menginbrengkan aset tanpa izin pemerintah hingga menimbulkan kerugian negara.
SuaraSumut.id - Kejati Sumut menetapkan mantan Direktur PTPN II Irwan Parangin Angin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset milik PTPN I Regional 1 kepada PT Ciputra Land dengan sistem kerja sama operasional.
Selanjutnya, Irwan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara (Sumut).
"Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan," katanya, melansir Antara, Sabtu 8 November 2025.
Penahanan terhadap Irwan dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan bukti permulaan yang cukup dari sekurang-kurangnya dua alat bukti.
Irwan disebut berperan menginbrengkan aset ke PT Nusa Dua Propertindo (NDP) tanpa persetujuan pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan.
Atas perbuatan tersebut, muncul kerugian negara dalam proses jual beli aset yaitu 20 persen lahan yang sudah diubah dari HGU ke HGB.
"Perbuatan IP selaku Direktur PTPN II tahun 2020-2023 menginbrengkan asetnya berupa lahan HGU kepada PT NDP tanpa persetujuan pemerintah Cq Menteri Keuangan," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Sinergi Kemnaker-Kejati Sumut, Kerja Sosial Didorong Beri Manfaat Keterampilan
-
Kasus Korupsi Smartboard Seret 3 Perusahaan di Jakarta, Kejati Sumut Sita Dokumen Penting
-
Jaksa Tahan Samsul Tarigan di Kasus Penguasaan Lahan PTPN II, Dihukum 16 Bulan
-
Kepala Kejati Sumut Bongkar Borok Jaksa Jovi di Hadapan Komisi III DPR, Salah Satunya Tak Masuk Kerja 29 Hari
-
Rugikan Negara Rp8 Miliar, Ketua STKIP Al Maksum M Sardi Ditahan Kasus Tilap Duit Program Indonesia Pintar
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Kajari Karo Danke Rajagukguk Dicopot Buntut Kasus Amsal Sitepu, Digantikan Edmond Novvery Purba
-
Jadwal SIM Keliling Medan 2026 Terbaru: Lokasi, Jam Layanan, dan Syarat Perpanjangan SIM
-
Aceh Siaga Bencana, Posko Diaktifkan 24 Jam
-
Perkuat Kolaborasi, Holding UMi BRI Tegaskan Dukungan Nyata untuk Ekonomi Rakyat
-
Guru di Sumut Dibekuk Polisi, 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita