Suhardiman
Kamis, 13 November 2025 | 10:52 WIB
Ilustrasi pengungsi Rohingya di Aceh. [Suara.com/Ema]
Baca 10 detik
  • Sebanyak 94 pengungsi Rohingya masih ditampung di kawasan Mina Raya, Kabupaten Pidie.
  • Kantor Imigrasi Banda Aceh memberi tindakan administratif keimigrasian kepada 34 warga asing hingga Oktober 2025.
  • Dua warga Pakistan diproses hukum karena melanggar izin tinggal di Indonesia.

SuaraSumut.id - Sebanyak 94 pengungsi Rohingya masih ditampung di lokasi penampungan di Kabupaten Pidie, khususnya kawasan Mina Raya, Kecamatan Padang Tiji.

"Sebagian besar pengungsi atau imigran etnis Rohingya itu merupakan keluarga muda dengan anak kecil dan bayi. Kami terus memantau dan mengawasi keberadaan mereka," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Gindo Ginting, melansir Antara, Kamis 13 November 2025.

Selain imigran etnis Rohingya, pihaknya juga melakukan pengawasan rutin orang asing di hotel maupun penginapan. Pengawasan termasuk dengan penggunaan aplikasi pelaporan orang asing (APOA).

Terkait pengawasan orang asing, Gindo Ginting menyebutkan Kantor Imigrasi Banda Aceh hingga Oktober 2025 memberi tindakan administratif keimigrasian kepada 34 warga negara asing.

Dari 34 orang asing tersebut, sebanyak 22 orang di antaranya berasal dari Malaysia, sembilan orang dari Pakistan, dan tiga orang dari Bangladesh. Tindakan diberikan ada deportasi, dan ada juga penangkalan atau pencegahan masuk ke wilayah Indonesia.

"Selain tindakan administratif keimigrasian, Kantor Imigrasi Banda Aceh juga memproses secara hukum dua warga Pakistan karena melanggar izin tinggal. Tindakan tersebut melanggar undang-undang keimigrasian," kata Gindo.

Load More