- Sebanyak 94 pengungsi Rohingya masih ditampung di kawasan Mina Raya, Kabupaten Pidie.
- Kantor Imigrasi Banda Aceh memberi tindakan administratif keimigrasian kepada 34 warga asing hingga Oktober 2025.
- Dua warga Pakistan diproses hukum karena melanggar izin tinggal di Indonesia.
SuaraSumut.id - Sebanyak 94 pengungsi Rohingya masih ditampung di lokasi penampungan di Kabupaten Pidie, khususnya kawasan Mina Raya, Kecamatan Padang Tiji.
"Sebagian besar pengungsi atau imigran etnis Rohingya itu merupakan keluarga muda dengan anak kecil dan bayi. Kami terus memantau dan mengawasi keberadaan mereka," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Gindo Ginting, melansir Antara, Kamis 13 November 2025.
Selain imigran etnis Rohingya, pihaknya juga melakukan pengawasan rutin orang asing di hotel maupun penginapan. Pengawasan termasuk dengan penggunaan aplikasi pelaporan orang asing (APOA).
Terkait pengawasan orang asing, Gindo Ginting menyebutkan Kantor Imigrasi Banda Aceh hingga Oktober 2025 memberi tindakan administratif keimigrasian kepada 34 warga negara asing.
Dari 34 orang asing tersebut, sebanyak 22 orang di antaranya berasal dari Malaysia, sembilan orang dari Pakistan, dan tiga orang dari Bangladesh. Tindakan diberikan ada deportasi, dan ada juga penangkalan atau pencegahan masuk ke wilayah Indonesia.
"Selain tindakan administratif keimigrasian, Kantor Imigrasi Banda Aceh juga memproses secara hukum dua warga Pakistan karena melanggar izin tinggal. Tindakan tersebut melanggar undang-undang keimigrasian," kata Gindo.
Berita Terkait
-
Tepis Isu Menyerah, Kaposwil Safrizal Jelaskan Lagi Progres Pembersihan Pasca-Banjir Aceh
-
Luka dari Meurawoe: Membaca Aceh Pasca-DOM dalam Bayang Suram Pelangi
-
Akses Terputus, Penyintas Banjir di Aceh Tamiang Desak Pembangunan Jembatan Darurat
-
Kaposwil Safrizal ZA: Pemulihan Aceh Pasca Bencana Alami Kemajuan dan Perkembangan Dinamis
-
Huntara Segera Rampung, Penyintas di Desa Lubuk Sidup Siap Memulai Hidup Baru
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Tanggal Berapa Idul Adha 2026? Berpotensi Long Weekend 5 Hari
-
Wali Kota Rico Waas Copot Paman Bobby Nasution dari Jabatan Kadisdikbud Medan
-
Bobby Nasution Mediasi Masalah Lahan SMAN 5 Pematangsiantar
-
Polda Sumut Lakukan OTT di Dinas Kominfo Tebing Tinggi, Sejumlah Orang Diamankan
-
Akses Kota Siantar Akan Ditutup Sementara, Arus Lalin Dialihkan