Suhardiman
Senin, 15 Desember 2025 | 11:09 WIB
Tol Sinaksak. [Dok.Antara]
Baca 10 detik
  • Ruas Tol KUTEPAT seksi Sinaksak-Simpang Panei sepanjang 12,59 km dibuka fungsional mulai 16 Desember 2025.
  • Pengguna jalan dari ruas tol tersebut dapat melintas tanpa biaya pada pukul 07.00-17.00 WIB sampai 4 Januari 2026.
  • Demi kelancaran dan keamanan, 38 unit armada siaga telah disiapkan dan batas kecepatan ditetapkan 60-80 km/jam.

SuaraSumut.id - Kabar gembira untuk masyarakat Sumatera Utara (Sumut) jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat (KUTEPAT) seksi Sinaksak-Simpang Panei akan dibuka pada Selasa, 16 Desember 2025.

Tol sepanjang 12,59 km ini dapat dilalui masyarakat hingga 4 Januari 2026, pada pukul 07.00-17.00 WIB. Selama masa pengoperasian fungsional, pengendara tidak akan dikenakan biaya alias 0 untuk melintas ruas Sinaksak-Simpang Panei.

Namun, pengendara yang masuk dari arah Medan atau Tebing Tinggi dan melintasi ruas tol yang telah beroperasi tetap dikenakan tarif sesuai ketentuan pada gerbang tol yang berlaku.

"Tujuannya untuk memberikan kelancaran dan keamanan bagi pengguna jalan selama pengoperasian fungsional ruas tol Sinaksak–Simpang Panei," kata Direktur Utama Hamawas Dindin Solakhuddin, melansir Antara, Senin 15 Desember 2025.

Ruas tol tersebut melayani kendaraan Golongan I non-bus dan dapat dibuka dua arah dengan memperhatikan kondisi kepadatan lalu lintas di jalan nasional.

Hamawas bersama Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas Polres setempat juga mendirikan posko pelayanan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.

Sebanyak 38 unit armada siaga telah disiapkan, terdiri dari mobil derek, patroli jalan raya, kendaraan rescue, dan ambulans.

Pihaknya mengimbau pengguna jalan agar mematuhi ketentuan berlalu lintas di jalan tol dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam kondisi darurat.

Load More