- Mantan Kepala Desa Karieng, Bireuen, berinisial I, ditahan Kejaksaan terkait korupsi dana desa.
- Dugaan korupsi APBG Desa Karieng periode 2018 sampai 2022 menyebabkan kerugian negara Rp549,3 juta.
- Tersangka I ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan hukum.
SuaraSumut.id - Mantan kepala desa di Kabupaten Bireuen, Aceh, diduga terlibat korupsi dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp549,3 juta ditahan.
Kepala Kejari Bireuen Yarnes di Bireuen, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka.
"Mantan kepala desa tersebut ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa Desa Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen," katanya, melansir Antara, Jumat 19 Desember 2025.
Tersangka berinisial I selaku Kepala Desa Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen pada 2018 hingga 2022. Penahanan tersangka untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan.
Sebelumnya, jaksa penyidik Kejari Bireuen melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Karieng tahun anggaran 2018 hingga 2022.
Dari hasil penyidikan, jaksa penyidik menemukan dua alat bukti yang mengarahkan I sebagai pihak bertanggung jawab atas kerugian negara dalam pengelolaan dana desa tersebut.
"Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bireuen, kerugian negara dalam penyimpangan dalam pengelolaan APBG Karieng pada 2018 hingga 2022 mencapai Rp549,3 juta," katanya.
Tersangka I disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Serta melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Penyidik menahan tersangka I untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP. Tersangka I ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen selama 20 hari ke depan," katanya.
Berita Terkait
-
Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih, Mendagri Tito Minta Maaf
-
Skakmat Ucapan Menteri, Chiki Fawzi Tunjukkan Fakta Pilu Gelondongan Kayu di Aceh: Tolong Bantuin!
-
Dukung Pemulihan Ekonomi Aceh, BSI Siapkan Restrukturisasi Pembiayaan
-
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar
-
Usai OTT Jaksa di Banten yang Sudah Jadi Tersangka, KPK Serahkan Perkara ke Kejagung
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Eks Kades di Bireun Aceh Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa Ditahan
-
Antisipasi Lonjakan Trafik Lebih dari 27 Persen, Ini Strategi Indosat Sumatra
-
Pertamina Gelar Operasi Pasar Lebih dari 20 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Aceh
-
Masyarakat Lingkar Tambang-Pemangku Adat Desak Kepastian Izin DPM
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal