Suhardiman
Jum'at, 19 Desember 2025 | 13:18 WIB
Ilustrasi penjara. [Ist]
Baca 10 detik
  • Mantan Kepala Desa Karieng, Bireuen, berinisial I, ditahan Kejaksaan terkait korupsi dana desa.
  • Dugaan korupsi APBG Desa Karieng periode 2018 sampai 2022 menyebabkan kerugian negara Rp549,3 juta.
  • Tersangka I ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan hukum.

SuaraSumut.id - Mantan kepala desa di Kabupaten Bireuen, Aceh, diduga terlibat korupsi dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp549,3 juta ditahan.

Kepala Kejari Bireuen Yarnes di Bireuen, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka.

"Mantan kepala desa tersebut ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa Desa Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen," katanya, melansir Antara, Jumat 19 Desember 2025.

Tersangka berinisial I selaku Kepala Desa Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen pada 2018 hingga 2022. Penahanan tersangka untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan.

Sebelumnya, jaksa penyidik Kejari Bireuen melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Karieng tahun anggaran 2018 hingga 2022.

Dari hasil penyidikan, jaksa penyidik menemukan dua alat bukti yang mengarahkan I sebagai pihak bertanggung jawab atas kerugian negara dalam pengelolaan dana desa tersebut.

"Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bireuen, kerugian negara dalam penyimpangan dalam pengelolaan APBG Karieng pada 2018 hingga 2022 mencapai Rp549,3 juta," katanya.

Tersangka I disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Serta melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Penyidik menahan tersangka I untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP. Tersangka I ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen selama 20 hari ke depan," katanya.

Load More