Suhardiman
Selasa, 23 Desember 2025 | 13:52 WIB
Ilustrasi UMK Medan tahun 2026. [Dok Suara.com]
Baca 10 detik
  • Upah Minimum Kota (UMK) Medan 2026 ditetapkan naik 8% menjadi Rp4.335.197 dari tahun sebelumnya.
  • Penetapan UMK ini hasil pembahasan bersama antara Pemkot, pengusaha, dan serikat buruh Kota Medan.
  • Keputusan final UMK menunggu Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara selambatnya pada 24 Desember 2025.

SuaraSumut.id - Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2026 mengalami kenaikan 8 persen menjadi Rp4.335.197. Jumlah tersebut naik Rp321.125 dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp4.014.072.

"UMK naik 8 persen," kata Ketua Dewan Pengupahan Kota Medan, Ramaddan, melansir Antara, Selasa 23 Desember 2025.

Penetapan UMK itu setelah dilakukan pembahasan dengan Pemkot Medan, Dinas Ketenagakerjaan, sejumlah serikat buruh, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Hasil pembahasan UMK tahun 2026 akan diusulkan dan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Ketetapan ini tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Sumatera Utara terkait UMK tahun 2026 tersebut.

"Jadi, penetapan SK Gubernur Sumut paling lama tanggal 24 Desember 2025. Kita harapkan dapat berjalan lancar semuanya ini," katanya.

Load More