Suhardiman
Rabu, 31 Desember 2025 | 16:11 WIB
Ilustrasi kartu SIM ponsel. (Shutterstock).
Baca 10 detik
  • Pemerintah akan menerapkan registrasi kartu SIM menggunakan biometrik wajah secara sukarela mulai 1 Januari 2026, menjadi wajib per 1 Juli 2026.
  • Warga Medan melihat kebijakan ini berpotensi menekan kejahatan penipuan, namun khawatir adanya kendala teknis implementasi.
  • Terdapat kekhawatiran masyarakat mengenai potensi kebocoran data biometrik wajah serta kesulitan akses bagi kelompok rentan.

"Tentu berisiko kesulitan mengakses teknologi ini, terutama saat bencana di mana ponsel hilang," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More