Suhardiman
Selasa, 03 Februari 2026 | 15:47 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]
Baca 10 detik
  • Seorang pria berinisial Y (25) ditangkap Satreskrim Polres Sergai karena mencuri delapan Chromebook SD Negeri 105412.
  • Pencurian delapan unit Chromebook di perpustakaan sekolah terjadi pada Minggu, 1 Februari 2026, dini hari.
  • Pelaku diancam hukuman tujuh tahun penjara berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023.

SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial Y (25), warga Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Sergai di rumahnya.

Ia ditangkap karena diduga melakukan pencurian delapan unit Chromebook milik SD Negeri 105412 Desa Sei Bamban.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 1 Februari 2026, dan baru diketahui pihak sekolah sekitar pukul 06.00 WIB.

Y menggunakan gunting berhasil membuka pintu kantor perpustakaan, di sini Y mengambil 8 unit chromebook lalu menyembunyikannya di rumah dan di luar rumahnya.

Pihak sekolah yang mengetahui itu, membuat laporan resmi ke Polres Sergai. Petugas pun melakukan penyelidikan dan menangkap Y di rumahnya sekitar pukul 21:30 WIB.

Dari rumah Y diamankan 1 unit chromebook dan sisanya 7 chromebook ditentukan di luar rumah. Bersama brang bukti Y digiring ke Mapolres Sergai.

Melansir Antara, Selasa, 3 Februari 2026, Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu LB Manullang, membenarkan penangkapan terhadap pelaku Y dan kini masih dalam pemeriksaan.

"Pelaku menggunakan gunting untuk membuka pintu kantor, pelaku melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-undang RI nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman 7 tahun penjara," katanya.

Load More