- Seorang pria berinisial Y (25) ditangkap Satreskrim Polres Sergai karena mencuri delapan Chromebook SD Negeri 105412.
- Pencurian delapan unit Chromebook di perpustakaan sekolah terjadi pada Minggu, 1 Februari 2026, dini hari.
- Pelaku diancam hukuman tujuh tahun penjara berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023.
SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial Y (25), warga Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Sergai di rumahnya.
Ia ditangkap karena diduga melakukan pencurian delapan unit Chromebook milik SD Negeri 105412 Desa Sei Bamban.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 1 Februari 2026, dan baru diketahui pihak sekolah sekitar pukul 06.00 WIB.
Y menggunakan gunting berhasil membuka pintu kantor perpustakaan, di sini Y mengambil 8 unit chromebook lalu menyembunyikannya di rumah dan di luar rumahnya.
Pihak sekolah yang mengetahui itu, membuat laporan resmi ke Polres Sergai. Petugas pun melakukan penyelidikan dan menangkap Y di rumahnya sekitar pukul 21:30 WIB.
Dari rumah Y diamankan 1 unit chromebook dan sisanya 7 chromebook ditentukan di luar rumah. Bersama brang bukti Y digiring ke Mapolres Sergai.
Melansir Antara, Selasa, 3 Februari 2026, Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu LB Manullang, membenarkan penangkapan terhadap pelaku Y dan kini masih dalam pemeriksaan.
"Pelaku menggunakan gunting untuk membuka pintu kantor, pelaku melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-undang RI nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman 7 tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
-
Jadi Saksi Dugaan Korupsi Chromebook, Jaksa Ungkap Riwayat Susy Mariana saat Persidangan
-
Kembalikan Uang Keuntungan Rp5,1 Miliar, Pengakuan Saksi di Sidang Korupsi Chromebook: Saya Takut
-
Harga Pengadaan Chromebook Disetujui LKPP?
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Nadiem Kaget Banyak Anak Buahnya Terima Gratifikasi di Kasus Chromebook: Semuanya Mengaku
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Pencuri 8 Chromebook di SD Sergai Ditangkap Polisi
-
Sosok Meriyati Roeslani, Istri Jenderal Hoegeng yang Meninggal pada Usia 100 Tahun
-
Wisata Aceh Tamiang Masih Lumpuh Total Pascabanjir Bandang
-
40 Orang Masih Hilang Akibat Bencana di Sumatera Utara
-
Mudik Gratis Pemprov Sumut 2026 Kapan Dibuka? Ini Prediksi Jadwalnya