- Ketua MPTW, Abdul Latif, ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Medan tertanggal 26 Januari 2026 terkait dugaan penganiayaan.
- Penetapan tersangka muncul setelah perselisihan mengenai upaya mempertahankan Masjid Al-Ikhlas dari pemindahan oleh pihak pengembang.
- LBH Medan mendesak Kapolrestabes menghentikan dugaan kriminalisasi dan menuntaskan kasus pembakaran mobil pengacara terkait.
SuaraSumut.id - Polrestabes Medan diketahui menetapkan Abdul Latif Balatif, Ketua Yayasan Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW) sebagai tersangka dugaan penganiayaan. Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.TAP/103/I/RES.1.6/2026/Reskrim, tertanggal 26 Januari 2026.
Ia dituding melanggar Pasal 262 Jo 466 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Permasalahan bermula ketika Abdul Latif dan anggota MPTW serta organisasi masyarakat Islam lainya mempertahankan Masjid Al-Ikhlas di Komplek Veteran, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga hendak dipindahkan oleh pihak pengembang.
Sementara pihak pelapor diduga berada di kubu pengembang yang berkepentingan memindahkan masjid Al- Ikhlas. Menurut keterangan Abdul Latif, peristiwa bermula dari percakapan di grup WhatsApp Pengurus Aliansi Ormas Islam pada 2 Januari 2026 sekitar pukul 21.46 WIB. Dalam percakapan tersebut, pelapor diduga menyampaikan pernyataan bernada menantang.
Abdul Latif kemudian mempertanyakan siapa yang ditantang oleh pelapor. Hingga pelapor menyatakan Anda (Abdul Latif) dan meminta pertemuan secara langsung pada pukul 23.30 WIB. Pertemuan pun terjadi. Karean percakapan di grup WhatsAPP dibaca oleh anggota grup, pertemuan pun berlangsung ramai. Cekcok mulut pun terjadi.
Tiba-tiba ada seorang pria mendatangi pelapor dan menanduk wajah pelapor. Insiden ini kemudian dilaporkan oleh pelapor ke Polrestabes Medan.
Terkait adanya laporan pelapor, secara tegas Abdul Latif mengatakan tidak ada melakukan pemukulan/penganiayaan terhadap Pelapor. Hal itu dikuatkan dengan adanya bukti video dan saksi-saksi yang berada langsung di tempat kejadian. Menyikapi permasalah ini, LBH Medan menduga penetapan tersangka terhadap Abdul Latif merupakan upaya kriminalisasi.
“Bukan tanpa alasan jika ditelaah dari bukti- bukti, kronologis, percakapan di grup Whatsapp dan sumber utama permasalah, yakni adanya perjuangan MPTW dan beberapa ormas Islam lainya yang mempertahankan Mesjid Al-Ikhlas agar tidak dipindahkan oleh pihak pengembang,” kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, dalam keterangan yang diterima, Jumat, 6 Februari 2026.
Irvan menduga permasalahan ini tidak terlepas dengan permasalahan yang terjadi dengan advokat Indra Surya Nasution yang menjadi korban dugaan tindak pidana pembakaran mobil miliknya.
Bahkan, Indra juga diduga menjadi korban kriminalisasi karena dituduh menggunakan mobil bodong dan atau pemalsuan. Perlu diketahui, Indra juga pihak yang mempertahankan Mesjid Al-Ikhlas agar tidak dipindahkan oleh pihak pengembang.
Tindak pidana pembakaran mobil miliknya saat ini ditangani Polrestabes Medan dan diketahui atas tindak pidana tersebut telah ditetapkan 4 orang tersangka dan ditahan. Namun, diduga otak pelaku belum ditangkap.
Oleh karena itu, LBH Medan mendesak Kapolrestabes Medan untuk segera menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap Abdul Latif. Pihaknya juga mendesak Polrestabes Medan mengungkap otak pelaku pembakaran mobil Indra Surya Nasution.
“Dugaan upaya Kriminalisasi sesunguhnya bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, ICCPR dan Duham,” katanya.
Berita Terkait
-
Viral! Detik-Detik Muazin Meninggal Dunia Usai Lantunkan Azan di Pangkalpinang
-
Jejak Kejujuran di Pelataran Masjid
-
Menang Lelang Gedung Eks Kantor Polisi di Melbourne, IMCV Akan Bangun Pusat Dakwah Indonesia
-
Balik Kampung Bangun Masjid Rp1 Miliar, Haji Suryo Siapkan 3.000 Loker di Lampung Timur
-
Kembali ke Istiqlal, Menemukan Masjid yang Berbeda
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Ramadan 2026 di Arab Saudi Diperkirakan Lebih Sejuk dan Puasa Lebih Singkat
-
Skema Pembelajaran di Sekolah Selama Ramadan 2026
-
Doa Ziarah Kubur Lengkap Arab dan Artinya Menjelang Ramadan 2026
-
Awal 2026, Pengiriman Barang dengan Kereta Api di Sumut Tembus 58 Ribu Ton
-
5 Tradisi Menyambut Ramadan di Sumut yang Sarat Makna