- Ketua MPTW, Abdul Latif, ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Medan tertanggal 26 Januari 2026 terkait dugaan penganiayaan.
- Penetapan tersangka muncul setelah perselisihan mengenai upaya mempertahankan Masjid Al-Ikhlas dari pemindahan oleh pihak pengembang.
- LBH Medan mendesak Kapolrestabes menghentikan dugaan kriminalisasi dan menuntaskan kasus pembakaran mobil pengacara terkait.
SuaraSumut.id - Polrestabes Medan diketahui menetapkan Abdul Latif Balatif, Ketua Yayasan Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW) sebagai tersangka dugaan penganiayaan. Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.TAP/103/I/RES.1.6/2026/Reskrim, tertanggal 26 Januari 2026.
Ia dituding melanggar Pasal 262 Jo 466 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Permasalahan bermula ketika Abdul Latif dan anggota MPTW serta organisasi masyarakat Islam lainya mempertahankan Masjid Al-Ikhlas di Komplek Veteran, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga hendak dipindahkan oleh pihak pengembang.
Sementara pihak pelapor diduga berada di kubu pengembang yang berkepentingan memindahkan masjid Al- Ikhlas. Menurut keterangan Abdul Latif, peristiwa bermula dari percakapan di grup WhatsApp Pengurus Aliansi Ormas Islam pada 2 Januari 2026 sekitar pukul 21.46 WIB. Dalam percakapan tersebut, pelapor diduga menyampaikan pernyataan bernada menantang.
Abdul Latif kemudian mempertanyakan siapa yang ditantang oleh pelapor. Hingga pelapor menyatakan Anda (Abdul Latif) dan meminta pertemuan secara langsung pada pukul 23.30 WIB. Pertemuan pun terjadi. Karean percakapan di grup WhatsAPP dibaca oleh anggota grup, pertemuan pun berlangsung ramai. Cekcok mulut pun terjadi.
Tiba-tiba ada seorang pria mendatangi pelapor dan menanduk wajah pelapor. Insiden ini kemudian dilaporkan oleh pelapor ke Polrestabes Medan.
Terkait adanya laporan pelapor, secara tegas Abdul Latif mengatakan tidak ada melakukan pemukulan/penganiayaan terhadap Pelapor. Hal itu dikuatkan dengan adanya bukti video dan saksi-saksi yang berada langsung di tempat kejadian. Menyikapi permasalah ini, LBH Medan menduga penetapan tersangka terhadap Abdul Latif merupakan upaya kriminalisasi.
“Bukan tanpa alasan jika ditelaah dari bukti- bukti, kronologis, percakapan di grup Whatsapp dan sumber utama permasalah, yakni adanya perjuangan MPTW dan beberapa ormas Islam lainya yang mempertahankan Mesjid Al-Ikhlas agar tidak dipindahkan oleh pihak pengembang,” kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, dalam keterangan yang diterima, Jumat, 6 Februari 2026.
Irvan menduga permasalahan ini tidak terlepas dengan permasalahan yang terjadi dengan advokat Indra Surya Nasution yang menjadi korban dugaan tindak pidana pembakaran mobil miliknya.
Bahkan, Indra juga diduga menjadi korban kriminalisasi karena dituduh menggunakan mobil bodong dan atau pemalsuan. Perlu diketahui, Indra juga pihak yang mempertahankan Mesjid Al-Ikhlas agar tidak dipindahkan oleh pihak pengembang.
Tindak pidana pembakaran mobil miliknya saat ini ditangani Polrestabes Medan dan diketahui atas tindak pidana tersebut telah ditetapkan 4 orang tersangka dan ditahan. Namun, diduga otak pelaku belum ditangkap.
Oleh karena itu, LBH Medan mendesak Kapolrestabes Medan untuk segera menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap Abdul Latif. Pihaknya juga mendesak Polrestabes Medan mengungkap otak pelaku pembakaran mobil Indra Surya Nasution.
“Dugaan upaya Kriminalisasi sesunguhnya bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, ICCPR dan Duham,” katanya.
Berita Terkait
-
Merinding! Menapaki Masjid Al Ghamamah di Madinah, Saksi Bisu Salat Id Pertama Rasulullah
-
Masjid Baiturrahman, Tempat Melepas Penat di Tengah Kesibukan Kota Semarang
-
Menyusuri Masjid Quba Madinah: Masjid Pertama dalam Islam!
-
Menikmati Angin Syahdu di Masjid Agung Kediri, Diskusi Sore Penuh Makna
-
Kabar Duka dari Tanah Suci: Calon Haji Asal Bengkulu Wafat Usai Beribadah di Masjid Nabawi
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Lebih dari 7.300 Pelari Ikut MILO ACTIV Indonesia Race 2026 di Medan
-
Daftar Harga TV Coocaa 50 Inch Terbaru 2026, Ada yang 4K dan Google TV
-
18 Contoh Ucapan Kenaikan Yesus Kristus Penuh Makna Mendalam
-
Flu Tak Kunjung Reda? Ini Cara Alami Mengatasinya Tanpa Obat
-
Harga Tiket Pesawat Keliling Sumut Hari Ini 14 Mei 2026, Medan-Silangit Rp 3 Jutaan