- Syafril Pasha (54) di Deli Serdang menjadi tersangka penganiayaan walau awalnya korban perusakan rumah November 2025.
- Kasus ini dipicu perselisihan keluarga antara dua saudara kandung terkait sengketa lahan kosong milik almarhum.
- Polres Pelabuhan Belawan menetapkan SP sebagai tersangka penganiayaan berat, bukan hanya pembelaan diri seperti narasi viral.
SuaraSumut.id - Video yang bernarasi seorang pria lansia bernama Syafril Pasha (54), korban perusakan rumah di Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi tersangka penganiaya viral di media sosial.
Dilihat dari unggahan video yang beredar, Senin, 9 Februari 2026, tampak awalnya sejumlah orang datang mendekati pagar rumah Syafrial. Beberapa diantaranya tampak hendak membongkar pagar tersebut.
Tak lama berselang, SP keluar menemui sejumlah orang tersebut, dia lalu mengambil sebilah kayu dan melayangkannya ke arah salah seorang pria.
Tak terima dipukul, pria yang datang diduga melakukan pengerusakan tersebut lalu balik berupaya memukul Syafrial juga dengan kayu.
Kejadian ini kemudian berbuntut panjang, setelah Syafrial dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan dan kini ditetapkan menjadi tersangka.
Publik pun ramai menyoroti kasus korban yang malah jadi tersangka karena membela diri, seperti yang terjadi di Sleman.
Terkait hal ini, Kasi Humas Polres Pelabuhan Belawan AKP Edy Suranta bahwa peristiwa yang terjadi pada November 2025 lalu dan merupakan murni kasus penganiayaan.
Perkara ini dilatarbelakangi konflik keluarga antara abang dan adik kandung terkait permasalahan lahan kosong yang sebelumnya dikelola oleh abang kandung mereka yang telah meninggal dunia.
"Kemudian terjadi perselisihan dan perebutan lahan di antara keduanya,” jelas AKP Edy Suranta kepada SuaraSumut.id.
Lebih lanjut dijelaskan, korban berinisial II diduga dianiaya oleh abang kandungnya sendiri berinisial SP.
Saat kejadian, pelaku melihat korban di lokasi lalu mengambil sebatang kayu dan memukul korban sebanyak dua kali yang mengenai bagian kepala dan tangan kiri korban.
"Hingga menyebabkan patah tulang yang dikuatkan dengan hasil visum luka dan ronsen," imbuhnya.
Edy mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, tindakan yang dilakukan tersangka bukan semata-mata seperti narasi yang beredar, melainkan telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
AKP Edy juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pada Desember 2023, pelaku SP juga pernah melakukan penganiayaan terhadap istri korban berinisial RD. Namun pada saat itu kedua belah pihak sepakat berdamai dan tidak melanjutkan proses hukum.
Atas perbuatannya dalam perkara tersebut, tersangka SP dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kontributor : M. Aribowo
Tag
Berita Terkait
-
1,7 Juta KPM Daerah Bencana Sumatra Terima Bansos
-
Kejar Maling Pakai Parang, Kakek Herman Jadi Tersangka, Hotman Paris Siap Membela
-
Kasus Sama Berulang, Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka karena Dianggap Aniaya Pelaku
-
Terpapar Radikalisme via Medsos, Dua Anak di Langkat Terlibat Kasus Terorisme
-
Kunjungi SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Pastikan Sekolah Rakyat Ramah Disabilitas
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Isi Lengkap Surat Edaran Wali Kota Medan Rico Waas soal Daging Babi yang Picu Protes
-
8 Cara Konsisten Baca Al-Qur'an Selama Ramadan
-
Angka Kemiskinan Sumut 7,24 Persen, Masuk 17 Terendah di Indonesia
-
Play-Ins FFNS 2026 Spring: 36 Tim Perebutkan 9 Tiket Menuju Grand Finals
-
Ekosistem Batang Toru dalam Sorotan: Revisi Tata Ruang, Dorongan KSN, dan Zona Merah