Ilutrasi THR 2026. [Gemini AI]
Baca 10 detik
- Pencairan THR ASN 2026 diperkirakan terjadi 10 hingga 15 hari sebelum Idulfitri sesuai tren tahun sebelumnya.
- Penerima THR mencakup PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan, bersumber dari APBN atau APBD.
- Komponen utama THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan seratus persen tunjangan kinerja.
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- 100 persen tunjangan kinerja
Khusus guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, pemerintah memberikan tunjangan profesi satu bulan penuh. Untuk CPNS, komponen THR tetap sama, namun gaji pokok dihitung 80 persen.
Beberapa tunjangan dikecualikan dari perhitungan THR, seperti tunjangan risiko, tunjangan daerah khusus, dan tunjangan berbasis kinerja tertentu.
Walaupun pengumuman resmi masih dinantikan, ASN dapat memperkirakan jadwal dan besaran THR 2026 dengan cukup akurat berdasarkan pola kebijakan sebelumnya. Untuk memastikan informasi valid, ASN disarankan memantau pengumuman dari Kementerian Keuangan dan instansi terkait.
Tag
Berita Terkait
-
Kapan Tanggal 1 Dzulhijjah 1447 Hijriah? Ini Jadwal Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026
-
Terpopuler: Jadwal Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026, Top 5 Moisturizer yang Mencerahkan Wajah
-
Kapan Mulai Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026? Ini Jadwal Berpuasa di Bulan Dzulhijjah
-
Bacaan Niat Puasa Dzulhijjah 10 Hari Pertama, Kapan Jadwal Mulai Berpuasa?
-
Puasa Mutih Boleh Makan Apa Saja? Tradisi Pengantin Jawa yang Dilakukan Syifa Hadju
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Effendi Simbolon Instruksikan Regenerasi PSBI: Dorong Kaum Muda Pimpin Organisasi
-
Iran Sodorkan 5 Syarat untuk Perundingan Kedua dengan AS, Apa Saja?
-
Buruh Harian di Aceh Barat Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Pelecehan Anak di Bawah Umur
-
Kisah Salbiah, Pasukan Merah yang Terjun ke Sungai untuk Menolong Korban Kecelakaan di Sergai
-
KAI Sumut Tambah Kapasitas KA Sribilah Jelang Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus