Suhardiman
Senin, 16 Februari 2026 | 11:43 WIB
Ilustrasi SIM di Indonesia. [Ist]
Baca 10 detik
  • Pelayanan SIM Satlantas Polrestabes Medan libur dua hari pada 16-17 Februari 2026 untuk Tahun Baru Imlek.
  • Layanan SIM akan dibuka kembali untuk publik pada tanggal 18 Februari 2026 setelah masa libur berakhir.
  • Pemegang SIM kedaluwarsa pada 16-17 Februari 2026 dapat memperpanjang pada 18-19 Februari tanpa tes baru.

SuaraSumut.id - Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Satlantas Polrestabes Medan diliburkan dalam rangka peringatan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili yang bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram @satlantasrestabesmedan, dilihat Senin, 16 Februari 2026. Dalam informasi itu dijelaskan bahwa operasional pelayanan SIM dihentikan selama dua hari.

“Dalam rangka libur Nasional dan cuti bersama Tahun Imlek 2577 Kongzili tahun 2026, Satpas Satlantas Polrestabes Medan tutup pelayanan tanggal 16 s/d 17 Februari 2026,” tulis dalam unggahan.

Dengan demikian, masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan maupun penerbitan SIM  diminta menyesuaikan jadwalnya. Layanan kembali beroperasi usia masa libur berakhir.

“Buka kembali tanggal 18 Februari 2026,” tulisnya.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat periode libur, pihak penyelenggara memberikan ketentuan khusus.

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 16 dan 17 Februari 2026 dapat melakukan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 18 hingga 19 Februari 2026 dengan mekanisme perpanjangan,” tulisnya.

Masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal tersebut untuk melakukan perpanjangan SIM, khususnya bagi pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada tanggal bertepatan dengan libur Imlek.

“Bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan selama masa tenggang harus mengikuti proses penerbitan SIM baru,” tukasnya.

Load More