- ABK asal Medan, Fandi Ramadhan, dituntut hukuman mati oleh jaksa di PN Batam atas kasus sabu sekitar 2 ton.
- Kasus ini bermula April 2025, Fandi terlibat dalam penerimaan 67 kardus berisi sabu di perairan Thailand.
- Fandi dan rekan-rekannya ditangkap petugas gabungan pada 21 Mei 2025 setelah menerima muatan sabu tersebut.
SuaraSumut.id - Seorang anak buah kapal (ABK) asal Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Fandi Ramadhan (26) dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, dalam kasus narkoba jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau sekitar 2 ton.
Melansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam, Fandi dituntut hukuman mati oleh jaksa dalam sidang yang digelar pada 5 Februari 2025.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara,” demikian isi tuntutan, dilihat Jumat, 20 Februari 2026.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut peredaran narkoba itu dilakukan Fandi bersama Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong.
Penuntutan masing-masing terdakwa dilakukan secara terpisah. Sementara pelaku lainnya, yakni Mr Tan alias Jacky Tan, kini masuk dalam daftar pencarian orang.
Disebutkan bahwa kasus bermula pada April 2025, saat Hasiholan menelepon terdakwa untuk menawarkan pekerjaan sebagai ABK di kapal tanker. Fandi menyetujui ajakan itu dan memutuskan berangkat bersama Hasiholan dari Medan menuju Thailand dengan menggunakan pesawat.
Pada 13 Mei 2025 Fandi bersama Hasiholan Samosir, Leo, Richard, Teerapong, dan Weerapat menggunakan speed boat dari Sungai Surakhon menuju kapal sea dragon yang berada di tengah perairan kurang lebih 3 mil.
Hasiholan kemudian menerima titik koordinat 07-15N/097-00 E untuk mengambil muatan di Phuket, Thailand, dari Mr Tan alias Jacky Tan melalui pesan WhatsApp. Tan alias Jacky Tan mengatakan muatan tersebut bukan berisi minyak.
Tak lama kemudian, melintas kapal ikan berbendera Thailand yang berisi empat orang mendekat ke kapal Sea Dragon yang dibawa Fandi dkk. Empat orang tersebut lalu memberikan kardus-kardus dibungkus plastik putih sebanyak 67 kardus yang berisi narkoba jenis sabu.Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa Fandi dkk menerima tanpa memeriksa isi kardus tersebut.
Dalam dakwaan disebutkan Hasiholan menyuruh Fandi melepas bendera negara Thailand di kapal Sea Dragon. Namun, saat itu Fandi tidak bisa melepas bendera tersebut. Hasiholan lalu menyuruh Leo Chandra Samosir melepasnya dan dibuang ke laut.
Pada 21 Mei 2025 Fandi dkk ditangkap petugas gabungan. Petugas menemukan 31 kardus plastik dalam kapal. Di mana dalam kardus tersebut ditemukan 30 bungkus plastik kemasan teh China dengan merek Guanyinwang warna hijau berisi serbuk kristal positif mengandung metamfetamina.
Lalu ditemukan lagi 36 kardus yang berisi plastik kemasan teh China dengan merk Guanyinwang warna hijau lalu dibuka berisi serbuk kristal dari 35 kardus berisi 30 bungkus plastik kemasan teh China dengan merk Guanyinwang. Dalam dakwaan, total ditemukan 1.995.130 sabu atau sekitar 2 ton.
"Bahwa total narkotika jenis sabu yang dibawa oleh saksi Hasiholan Samosir bersama-sama dengan saksi Leo Chandra Samosir, saksi Richard Halomoan Tambunan, terdakwa Fandi Ramadhan bin Sulaiman, saksi Teerapong Lekpradub dan saksi Weerapat Phongwan alias Mr. Pong dengan menggunakan kapal Sea Dragon sebanyak 67 (enam puluh tujuh) kardus yang berisi 2.000 (dua ribu) bungkus plastik kemasan teh china dengan merek Guanyinwang warna hijau berisi serbuk kristal dengan berat netto 1.995.130 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu seratus tiga puluh) gram," tulis dakwaan jaksa.
Fandi diyakini jaksa melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Angke, Barang Diduga Berasal dari Kampung Boncos
-
700 Personel Gerebek Kampung Ambon dan Boncos: 24 Orang Diamankan, Sabu hingga Senjata Disita
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
4 ABK Kapal Cumi Diduga Disiksa dan Dieksploitasi, Polisi Usut Dugaan TPPO
-
Pegawai Rutan Depok Dibayar Rp1 Juta Tiap Bawa Sabu untuk Napi
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
IM3 Istimewa Hadir dengan Lebih Banyak Manfaat dalam Satu Paket Prabayar
-
Bobby Nasution soal Ijazah SMA Girban: Sekalian Aja Permasalahkan Gelar Sarjananya
-
Nasabah BRI Private & Prioritas Silakan Nonton di The Premiere XXI Pakai Promo Beli 1 Dapat 2 Tiket
-
Nikmati Free MCU dan Special Offers Privilege Prodia Bagi Nasabah BRI Private serta BRI Prioritas
-
Breaking News! Belasan Siswa SD Negeri di Medan Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Santap MBG