- ABK asal Medan, Fandi Ramadhan, dituntut hukuman mati oleh jaksa di PN Batam atas kasus sabu sekitar 2 ton.
- Kasus ini bermula April 2025, Fandi terlibat dalam penerimaan 67 kardus berisi sabu di perairan Thailand.
- Fandi dan rekan-rekannya ditangkap petugas gabungan pada 21 Mei 2025 setelah menerima muatan sabu tersebut.
SuaraSumut.id - Seorang anak buah kapal (ABK) asal Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Fandi Ramadhan (26) dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, dalam kasus narkoba jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau sekitar 2 ton.
Melansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam, Fandi dituntut hukuman mati oleh jaksa dalam sidang yang digelar pada 5 Februari 2025.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara,” demikian isi tuntutan, dilihat Jumat, 20 Februari 2026.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut peredaran narkoba itu dilakukan Fandi bersama Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong.
Penuntutan masing-masing terdakwa dilakukan secara terpisah. Sementara pelaku lainnya, yakni Mr Tan alias Jacky Tan, kini masuk dalam daftar pencarian orang.
Disebutkan bahwa kasus bermula pada April 2025, saat Hasiholan menelepon terdakwa untuk menawarkan pekerjaan sebagai ABK di kapal tanker. Fandi menyetujui ajakan itu dan memutuskan berangkat bersama Hasiholan dari Medan menuju Thailand dengan menggunakan pesawat.
Pada 13 Mei 2025 Fandi bersama Hasiholan Samosir, Leo, Richard, Teerapong, dan Weerapat menggunakan speed boat dari Sungai Surakhon menuju kapal sea dragon yang berada di tengah perairan kurang lebih 3 mil.
Hasiholan kemudian menerima titik koordinat 07-15N/097-00 E untuk mengambil muatan di Phuket, Thailand, dari Mr Tan alias Jacky Tan melalui pesan WhatsApp. Tan alias Jacky Tan mengatakan muatan tersebut bukan berisi minyak.
Tak lama kemudian, melintas kapal ikan berbendera Thailand yang berisi empat orang mendekat ke kapal Sea Dragon yang dibawa Fandi dkk. Empat orang tersebut lalu memberikan kardus-kardus dibungkus plastik putih sebanyak 67 kardus yang berisi narkoba jenis sabu.Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa Fandi dkk menerima tanpa memeriksa isi kardus tersebut.
Dalam dakwaan disebutkan Hasiholan menyuruh Fandi melepas bendera negara Thailand di kapal Sea Dragon. Namun, saat itu Fandi tidak bisa melepas bendera tersebut. Hasiholan lalu menyuruh Leo Chandra Samosir melepasnya dan dibuang ke laut.
Pada 21 Mei 2025 Fandi dkk ditangkap petugas gabungan. Petugas menemukan 31 kardus plastik dalam kapal. Di mana dalam kardus tersebut ditemukan 30 bungkus plastik kemasan teh China dengan merek Guanyinwang warna hijau berisi serbuk kristal positif mengandung metamfetamina.
Lalu ditemukan lagi 36 kardus yang berisi plastik kemasan teh China dengan merk Guanyinwang warna hijau lalu dibuka berisi serbuk kristal dari 35 kardus berisi 30 bungkus plastik kemasan teh China dengan merk Guanyinwang. Dalam dakwaan, total ditemukan 1.995.130 sabu atau sekitar 2 ton.
"Bahwa total narkotika jenis sabu yang dibawa oleh saksi Hasiholan Samosir bersama-sama dengan saksi Leo Chandra Samosir, saksi Richard Halomoan Tambunan, terdakwa Fandi Ramadhan bin Sulaiman, saksi Teerapong Lekpradub dan saksi Weerapat Phongwan alias Mr. Pong dengan menggunakan kapal Sea Dragon sebanyak 67 (enam puluh tujuh) kardus yang berisi 2.000 (dua ribu) bungkus plastik kemasan teh china dengan merek Guanyinwang warna hijau berisi serbuk kristal dengan berat netto 1.995.130 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu seratus tiga puluh) gram," tulis dakwaan jaksa.
Fandi diyakini jaksa melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tag
Berita Terkait
-
Siasat Licik Pengedar Sabu di Bekasi: Sembunyikan Barang Haram dalam Bungkus Pakan Burung
-
Miris! Eks Kapolres Bima Kota Pakai Uang Sabu Rp434 Juta Buat Umrah Keluarga
-
Bukan Tenggelam! Bercak Darah Buktikan 3 Polisi Katingan Dihabisi Sebelum Dibuang ke Sungai
-
Geger! Pria di Jagakarsa Pukul Orang Secara Acak Karena 'Bisikan', Polisi: Dia Positif Sabu
-
Jangan Cuma Pelaku Lapangan! Mabes Polri Harus Bongkar Otak Sindikat Narkoba di Katingan
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
Terkini
-
Driver Ojol Meninggal di Depan Disdik Medan
-
Sinergi Imigrasi Sumut dan Kejati Tegakkan Hukum Keimigrasian
-
KPK Geledah Kantor Bupati Langkat hingga Dinas Pendidikan, Ini yang Disita
-
2 Mahasiswa di Medan Ditangkap Diduga Edarkan Ganja, Pemasok Diburu
-
Penumpang Kereta Api di Sumut Tembus 1,39 Juta pada Semester I 2026