- Imigrasi Belawan mendeportasi WN Malaysia berinisial NR karena melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia.
- NR yang awalnya pemegang visa kunjungan keluarga dideportasi melalui Bandara Kualanamu pada Selasa, 3 Maret 2026.
- Tindakan deportasi ini merupakan penegakan administrasi keimigrasian berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
SuaraSumut.id - Seorang wanita warga negara asal Malaysia berinisial NR dideportasi Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Sumatera Utara, karena melanggar izin tinggal. NR dideportasi melalui Bandara Kualanamu untuk dipulangkan ke negara asal pada Selasa, 3 Maret 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Eko Yudis Parlin Rajagukguk mengatakan NR telah melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan dengan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian deportasi karena melanggar Pasal 78 huruf ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“NR merupakan pemegang visa on arrival dengan tujuan ke Indonesia untuk berkunjung ke keluarga di Belawan,” katanya melansir Antara, Rabu, 4 Maret 2026.
Ia mengatakan penegakan seperti itu penting untuk menjaga ketertiban dan wibawa hukum keimigrasian di Indonesia.
"Oleh Karena itu, pihaknya terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja," ucapnya.
Ia menegaskan langkah tersebut dilakukan sejalan dengan upaya mewujudkan pelayanan keimigrasian yang cepat, transparan dan berintegritas.
"Serta, menjaga agar bangsa Indonesia tetap menjadi negara yang aman dan tertib bagi semua," katanya.
Berita Terkait
-
13 Jemaah Haji Nonprosedural Ditunda Berangkat, Imigrasi Ungkap Alasannya!
-
Gunakan Jalur Tikus di Maluku, 3 WN Pakistan Penyelundup Manusia Diciduk Imigrasi
-
Perkuat Pengawasan Orang Asing di Bali, Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli Dharma Dewata
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Imigrasi: WNA Tiongkok Paling Banyak Langgar Aturan
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Spesial Hari Kartini, Promo Tiket Ancol Rp 121 Ribu untuk Tanggal 26 April
-
BRI Tegaskan Tidak Mentolerir Segala Bentuk Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Ketentuan Perusahaan
-
Sopir Truk Tangki Dibacok Begal Usai Bongkar Muat di Belawan, 2 Pelaku Ditangkap
-
7 Kesalahan Menggunakan Air Purifier yang Harus Dihindari
-
Kadinsos-Bendahara Dinas Lingkungan Hidup Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi