- Imigrasi Belawan mendeportasi WN Malaysia berinisial NR karena melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia.
- NR yang awalnya pemegang visa kunjungan keluarga dideportasi melalui Bandara Kualanamu pada Selasa, 3 Maret 2026.
- Tindakan deportasi ini merupakan penegakan administrasi keimigrasian berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
SuaraSumut.id - Seorang wanita warga negara asal Malaysia berinisial NR dideportasi Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Sumatera Utara, karena melanggar izin tinggal. NR dideportasi melalui Bandara Kualanamu untuk dipulangkan ke negara asal pada Selasa, 3 Maret 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Eko Yudis Parlin Rajagukguk mengatakan NR telah melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan dengan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian deportasi karena melanggar Pasal 78 huruf ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“NR merupakan pemegang visa on arrival dengan tujuan ke Indonesia untuk berkunjung ke keluarga di Belawan,” katanya melansir Antara, Rabu, 4 Maret 2026.
Ia mengatakan penegakan seperti itu penting untuk menjaga ketertiban dan wibawa hukum keimigrasian di Indonesia.
"Oleh Karena itu, pihaknya terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja," ucapnya.
Ia menegaskan langkah tersebut dilakukan sejalan dengan upaya mewujudkan pelayanan keimigrasian yang cepat, transparan dan berintegritas.
"Serta, menjaga agar bangsa Indonesia tetap menjadi negara yang aman dan tertib bagi semua," katanya.
Berita Terkait
-
Dirjen Imigrasi Pastikan Status Cekal Febrie Adriansyah Masih Berlaku
-
Pakai Dokumen Palsu untuk Izin Tinggal, 10 WNA Investor Bodong Segera Diadili
-
Kasus Pindah ke Kejagung, Status Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tetap Dicekal Imigrasi
-
Usut Gurita Pemerasan Silmy Karim, KPK Mapping Kantor Imigrasi di Wilayah 'Kantong' WNA
-
Kejagung Bantah Febrie Umrah: Nggak Bener, Dia Sudah Dicekal dan Tak Dijaga TNI Lagi!
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Kala Anak Nasabah PNM Mekaar Berkata 'Orang Tua Saya Berjuang di Sawah, Saya Berjuang di Sekolah'
-
Gempa Guncang Gayo Lues Aceh
-
Prabowo Berencana Bentuk Dewan Pengawas BGN, Nanik Diminta Jadi Ketua
-
Eksekusi Cambuk di Simeulue, Dua Terhukum Jalani Hukuman di Depan Umum
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Target Harga Tembus Rp3.400