- Kejati Sumut menahan mantan Kepala KSOP Belawan berinisial RVL terkait dugaan korupsi PNBP kepelabuhanan 2023–2024.
- Dugaan penyimpangan PNBP jasa pandu tunda kapal GT di atas 500 yang tidak direkonsiliasi.
- Negara diduga mengalami kerugian miliaran rupiah; tersangka ditahan 20 hari di Rutan Medan sejak 26 Maret 2026.
SuaraSumut.id - Kejati Sumut kembali menahan satu tersangka dugaan korupsi pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023–2024. Tersangka berinisial RVL (61) merupakan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024.
“Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi, melansir Antara, Jumat, 27 Maret 2026.
Ia menyebutkan, penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, terhitung sejak 26 Maret 2026.
Sebelumnya, pada 24 Februari 2026, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut telah menetapkan tiga tersangka lain berinisial WH, MLA, dan SHS dalam perkara yang sama. Ketiganya merupakan masing-masing mantan Kepala KSOP Utama Belawan.
“Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penerimaan PNBP dari jasa pandu tunda kapal di Pelabuhan Belawan yang seharusnya dikenakan terhadap kapal dengan tonase di atas GT 500,” jelas dia.
Namun, berdasarkan data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tahun 2023 hingga 2024, ditemukan kapal yang memenuhi kriteria tersebut tidak tercatat dalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani para tersangka.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah, dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh penyidik.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 603, 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Penyidik Pidsus Kejati Sumut akan terus bekerja untuk menuntaskan proses penyidikan ini, serta jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Rizaldi.
Berita Terkait
-
Singgung Soal Transaksi Rp 809 Miliar, Nadiem Makarim Optimistis Vonis 10 Tahun Bisa Dikoreksi
-
Nadiem Makarim Jalani Sidang Banding Kasus Chromebook
-
Nadiem Makarim Disebut Bukan Penerima Manfaat Ekonomis AKAB dan GoTo
-
Imigrasi Catat PNBP Rp6,54 Triliun Hingga Agustus 2026, Naik 6,68 Persen
-
Kuasa Hukum Gus Alex Soroti Dakwaan KPK, Sebut Kliennya Pasif Terima Imbalan
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Meriahkan HUT ke-81 RI, BRI Hadirkan Banyak Promo Istimewa
-
81 Tahun Indonesia Merdeka: Kondisi Jalan di Deli Serdang Sumut Kupak-kapik, Belum Merdeka?
-
Bamsoet Kecam Penurunan Bendera Merah Putih di Hari Damai Aceh
-
BNPB Instruksikan 8 Langkah Penanganan Gempa M 7,7 di NTT
-
Bayi Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Aceh Timur, BKSDA Ungkap Dugaan Penyebabnya