- Kejati Sumut menahan mantan Kepala KSOP Belawan berinisial RVL terkait dugaan korupsi PNBP kepelabuhanan 2023–2024.
- Dugaan penyimpangan PNBP jasa pandu tunda kapal GT di atas 500 yang tidak direkonsiliasi.
- Negara diduga mengalami kerugian miliaran rupiah; tersangka ditahan 20 hari di Rutan Medan sejak 26 Maret 2026.
SuaraSumut.id - Kejati Sumut kembali menahan satu tersangka dugaan korupsi pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023–2024. Tersangka berinisial RVL (61) merupakan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024.
“Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi, melansir Antara, Jumat, 27 Maret 2026.
Ia menyebutkan, penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, terhitung sejak 26 Maret 2026.
Sebelumnya, pada 24 Februari 2026, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut telah menetapkan tiga tersangka lain berinisial WH, MLA, dan SHS dalam perkara yang sama. Ketiganya merupakan masing-masing mantan Kepala KSOP Utama Belawan.
“Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penerimaan PNBP dari jasa pandu tunda kapal di Pelabuhan Belawan yang seharusnya dikenakan terhadap kapal dengan tonase di atas GT 500,” jelas dia.
Namun, berdasarkan data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tahun 2023 hingga 2024, ditemukan kapal yang memenuhi kriteria tersebut tidak tercatat dalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani para tersangka.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah, dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh penyidik.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 603, 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Penyidik Pidsus Kejati Sumut akan terus bekerja untuk menuntaskan proses penyidikan ini, serta jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Rizaldi.
Berita Terkait
-
Tudingan Uang Korupsi Rp480 M ke Muktamar NU, Gus Ipul: Silakan Buktikan atau Kita Proses Hukum!
-
Bos PT Danau Winata Indah Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Kondotel Rp100 Miliar
-
Bupati Gowa Tersangka Korupsi Diperiksa Kortastipidkor Polri Besok
-
Belanja Negara Tembus Rp 4.000 T di 2027, Pemerintah-DPR Akan Genjot Pajak-PNBP
-
Bupati Bolmut dan Gowa Terjerat Korupsi, Kewenangan Proyek-Perizinan Jadi Titik Rawan
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
-
Listyo Diberhentikan, Suyudi Dilantik Prabowo Siang Ini Jadi Kapolri Baru Usai Disetujui DPR
-
Listyo Sigit Prabowo Segera Diganti, DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
Terkini
-
Warga Temukan Mortir saat Cari Tiram di Sungai Krueng Aceh
-
Usai Rampok-Bunuh Wakil Rektor ITB Kabanjahe, Pelaku Sempat Sewa PSK di Medan
-
Jangan Sepelekan! Ini Manfaat Mencabut Charger dari Stopkontak Saat Tak Dipakai
-
DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
-
Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG