- Kejati Sumut menahan mantan Kepala KSOP Belawan berinisial RVL terkait dugaan korupsi PNBP kepelabuhanan 2023–2024.
- Dugaan penyimpangan PNBP jasa pandu tunda kapal GT di atas 500 yang tidak direkonsiliasi.
- Negara diduga mengalami kerugian miliaran rupiah; tersangka ditahan 20 hari di Rutan Medan sejak 26 Maret 2026.
SuaraSumut.id - Kejati Sumut kembali menahan satu tersangka dugaan korupsi pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023–2024. Tersangka berinisial RVL (61) merupakan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024.
“Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi, melansir Antara, Jumat, 27 Maret 2026.
Ia menyebutkan, penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, terhitung sejak 26 Maret 2026.
Sebelumnya, pada 24 Februari 2026, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut telah menetapkan tiga tersangka lain berinisial WH, MLA, dan SHS dalam perkara yang sama. Ketiganya merupakan masing-masing mantan Kepala KSOP Utama Belawan.
“Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penerimaan PNBP dari jasa pandu tunda kapal di Pelabuhan Belawan yang seharusnya dikenakan terhadap kapal dengan tonase di atas GT 500,” jelas dia.
Namun, berdasarkan data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tahun 2023 hingga 2024, ditemukan kapal yang memenuhi kriteria tersebut tidak tercatat dalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani para tersangka.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah, dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh penyidik.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 603, 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Penyidik Pidsus Kejati Sumut akan terus bekerja untuk menuntaskan proses penyidikan ini, serta jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Rizaldi.
Berita Terkait
-
Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!
-
Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi
-
Jejak Heri Black dalam Skandal Bea Cukai: KPK Incar Keterangan Sang Pengusaha Usai Geledah Rumahnya
-
Dibalik Tuntutan Rp5,6 T Nadiem Makarim: Saat Inovasi Digital Berujung di Kursi Pesakitan
-
Kasus Nadiem Makarim Bisa Jadi Alarm Bahaya bagi Profesional yang Ingin Mengabdi pada Negara
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Lebih dari 7.300 Pelari Ikut MILO ACTIV Indonesia Race 2026 di Medan
-
Daftar Harga TV Coocaa 50 Inch Terbaru 2026, Ada yang 4K dan Google TV
-
18 Contoh Ucapan Kenaikan Yesus Kristus Penuh Makna Mendalam
-
Flu Tak Kunjung Reda? Ini Cara Alami Mengatasinya Tanpa Obat
-
Harga Tiket Pesawat Keliling Sumut Hari Ini 14 Mei 2026, Medan-Silangit Rp 3 Jutaan