- Kejati Sumut menahan mantan Kepala KSOP Belawan berinisial RVL terkait dugaan korupsi PNBP kepelabuhanan 2023–2024.
- Dugaan penyimpangan PNBP jasa pandu tunda kapal GT di atas 500 yang tidak direkonsiliasi.
- Negara diduga mengalami kerugian miliaran rupiah; tersangka ditahan 20 hari di Rutan Medan sejak 26 Maret 2026.
SuaraSumut.id - Kejati Sumut kembali menahan satu tersangka dugaan korupsi pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023–2024. Tersangka berinisial RVL (61) merupakan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024.
“Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi, melansir Antara, Jumat, 27 Maret 2026.
Ia menyebutkan, penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, terhitung sejak 26 Maret 2026.
Sebelumnya, pada 24 Februari 2026, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut telah menetapkan tiga tersangka lain berinisial WH, MLA, dan SHS dalam perkara yang sama. Ketiganya merupakan masing-masing mantan Kepala KSOP Utama Belawan.
“Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penerimaan PNBP dari jasa pandu tunda kapal di Pelabuhan Belawan yang seharusnya dikenakan terhadap kapal dengan tonase di atas GT 500,” jelas dia.
Namun, berdasarkan data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tahun 2023 hingga 2024, ditemukan kapal yang memenuhi kriteria tersebut tidak tercatat dalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani para tersangka.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah, dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh penyidik.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 603, 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Penyidik Pidsus Kejati Sumut akan terus bekerja untuk menuntaskan proses penyidikan ini, serta jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Rizaldi.
Berita Terkait
-
Terjerat Korupsi MBG, Begini Nasib Brigjen Lalu di Polri!
-
Skandal Korupsi MBG: Kejagung Ungkap Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Proyek Motor BGN
-
Main Proyek Ompreng MBG, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan Ditahan Kejagung Terkait Korupsi BGN!
-
Kader Gerindra Jadi Tersangka Suap Jabatan, Partai Serahkan Kasus ke KPK
-
Prudential Soroti Risiko Korupsi yang Mengintai Sektor Keuangan
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kejagung Temukan Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Aktif di Kasus Korupsi MBG
-
Eks Ketua Ormas di Medan Ditangkap Diduga Jadi Pengelola Judi Tembak Ikan
-
Bandara Kualamu Catat 178.766 Orang Penumpang pada Libur Sekolah
-
Persediaan Beras di Sabang-Simeulue Cukup
-
55 Ruas Jalan di Medan Ditutup Hari Ini Pukul 12.00 WIB, Berikut Daftarnya