Suhardiman
Senin, 30 Maret 2026 | 12:49 WIB
Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait kasus Amsal Sitepu. [YouTube TVR Parlemen]
Baca 10 detik
  • Komisi III DPR RI meminta penangguhan penahanan Amsal Sitepu, seorang videografer, dengan DPR bertindak sebagai penjamin.
  • Permintaan ini diputuskan dalam RDPU pada 30 Maret 2026 di Jakarta, dipimpin Ketua Komisi III DPR.
  • Amsal Sitepu dituntut dua tahun penjara atas dugaan korupsi mark up anggaran jasa pembuatan video promosi desa.

SuaraSumut.id - Komisi III DPR RI meminta agar penahanan terhadap videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, ditangguhkan.

Hal ini berdasarkan kesimpulan rapat yang diambil setelah rapat dengar pendapat umum (RDPU) seluruh fraksi bersama Amsal yang hadir melalu daring atau online.

Rapat digelar di ruang rapat Komisi III DPR di Nusantara II, DPR RI, Jakarta. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Senin, 30 Maret 2026.

"Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin," kata Habiburokhman.

Selain itu, Komisi III DPR menyerukan agar Amsal Sitepu dibebaskan, serta mendorong keputusan terbaik dari Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.

"Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas, atau setidaknya ringan, berdasarkan fakta persidangan serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," ucap Habiburokhman.

Habiburokhman kemudian meminta persetujuan dari lima poin kesimpulan rapat tersebut kepada para fraksi Komisi III DPR.

"Sepakat?" tanya Habiburokhman.

"Sepakat," jawab seluruh fraksi.

Dalam kasus ini, Amsal Sitepu dituduh melakukan dugaan korupsi mark up anggaran dalam jasa pembuatan video promosi desa melalui perusahaannya CV Promiseland.

Amsal dituntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Amsal diketahui mengajukan proposal ke 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah dan Kecamatan Namanteran yang berada di Kabupaten Karo.

"Bahwa terdakwa menemui masing-masing kepala desa untuk menawarkan dan memberikan proposal pembuatan video profil desa dengan anggaran masing-masing desa sebesar Rp 30 juta," tulisnya.

Pada 1 April 2026 mendatang, Amsal Sitepu dijadwalkan mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan.

Load More