- Komisi III DPR RI meminta penangguhan penahanan Amsal Sitepu, seorang videografer, dengan DPR bertindak sebagai penjamin.
- Permintaan ini diputuskan dalam RDPU pada 30 Maret 2026 di Jakarta, dipimpin Ketua Komisi III DPR.
- Amsal Sitepu dituntut dua tahun penjara atas dugaan korupsi mark up anggaran jasa pembuatan video promosi desa.
SuaraSumut.id - Komisi III DPR RI meminta agar penahanan terhadap videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, ditangguhkan.
Hal ini berdasarkan kesimpulan rapat yang diambil setelah rapat dengar pendapat umum (RDPU) seluruh fraksi bersama Amsal yang hadir melalu daring atau online.
Rapat digelar di ruang rapat Komisi III DPR di Nusantara II, DPR RI, Jakarta. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Senin, 30 Maret 2026.
"Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin," kata Habiburokhman.
Selain itu, Komisi III DPR menyerukan agar Amsal Sitepu dibebaskan, serta mendorong keputusan terbaik dari Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.
"Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas, atau setidaknya ringan, berdasarkan fakta persidangan serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," ucap Habiburokhman.
Habiburokhman kemudian meminta persetujuan dari lima poin kesimpulan rapat tersebut kepada para fraksi Komisi III DPR.
"Sepakat?" tanya Habiburokhman.
"Sepakat," jawab seluruh fraksi.
Dalam kasus ini, Amsal Sitepu dituduh melakukan dugaan korupsi mark up anggaran dalam jasa pembuatan video promosi desa melalui perusahaannya CV Promiseland.
Amsal dituntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Amsal diketahui mengajukan proposal ke 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah dan Kecamatan Namanteran yang berada di Kabupaten Karo.
"Bahwa terdakwa menemui masing-masing kepala desa untuk menawarkan dan memberikan proposal pembuatan video profil desa dengan anggaran masing-masing desa sebesar Rp 30 juta," tulisnya.
Pada 1 April 2026 mendatang, Amsal Sitepu dijadwalkan mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan.
Berita Terkait
-
Viral Kasus Amsal Sitepu Diduga Mark Up Proyek Desa, Segini Tugas dan Gaji Ideal Videografer!
-
Komisi III DPR Minta Hakim Pertimbangkan Bebaskan Amsal Sitepu
-
Soroti Kasus Amsal Sitepu, Praktisi Hukum Desak Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kreatif
-
Pekerja Seni vs. Hukum: Dilema Empati Publik di Kasus Videografer Amsal Sitepu
-
Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
Terkini
-
Ini Strategi Alihkan Anak dari Kebiasaan Gawai, Orang Tua Wajib Tahu!
-
Menteri Hukum Pantau Kasus Videografer Amsal Sitepu
-
XL ULTRA 5G+ Versi Ookla: Internet 5G Tercepat di Indonesia
-
Isi Lengkap 5 Poin Kesimpulan Rapat Komisi III DPR Terkait Kasus Amsal Sitepu
-
Kualanamu Tuntaskan Posko Lebaran 2026 dengan Tren Trafik Meningkat dan Layanan Optimal