- Menkum Supratman Andi Agtas memonitor kasus dugaan korupsi videografer Amsal Christy Sitepu di Kabupaten Karo.
- Komisi III DPR RI menyepakati menjadi penjamin Amsal dalam pengajuan permohonan penangguhan penahanan.
- Amsal dituntut dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan mengembalikan kerugian negara Rp 202 juta.
SuaraSumut.id - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, memberi perhatian terhadap kasus hukum yang menjerat Amsal Christy Sitepu.
Videografer asal Sumatera Utara (Sumut) ini dijerat dengan kasus dugaan korupsi mark up anggaran dalam jasa pembuatan video promosi profil desa di Kabupaten Karo.
Supratman mengingatkan bahwa penegakan hukum harus transparan. Meskipun tidak berada di Kementerian Hukum, namun Supratman menegaku bahwa pihaknya akan memantau proses perkembangan kasus tersebut.
"Kita akan pantau kasus ini. Tapi yang pasti itu harus transparan," katanya di Padang, Sumatera Barat, melansir Antara, Senin, 30 April 2026.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan majelis hakim perlu mempertimbangkan fakta persidangan dan mengikuti nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat.
Untuk saat ini, Komisi III DPR RI juga sepakat untuk menjadi penjamin Amsal dalam mengajukan penangguhan penahanan.
Menurutnya, proses hukum perlu mengedepankan Pasal 53 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, di mana penegakan hukum wajib mengedepankan keadilan jika ada pertentangan dalam kepastian hukum.
Amsal dituntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Amsal diketahui mengajukan proposal ke 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah dan Kecamatan Namanteran yang berada di Kabupaten Karo.
"Bahwa terdakwa menemui masing-masing kepala desa untuk menawarkan dan memberikan proposal pembuatan video profil desa dengan anggaran masing-masing desa sebesar Rp 30 juta," tulisnya.
Pada 1 April 2026 mendatang, Amsal Sitepu dijadwalkan mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan.
Berita Terkait
-
Gubsu Bobby Nasution Minta Publik Hentikan Komentar Negatif terhadap Korban MBG di Karo
-
Gibran Boyong Dokter Pribadi ke Karo, Periksa dan Beri Penanganan Anak Korban Keracunan MBG
-
Banjir Kepung Medan, Puluhan Warga Mengungsi
-
Menteri Ekonomi Malaysia Kagum Potensi Sumut, Puji Kepemimpinan Bobby Nasution
-
Kisah M A Hasibuan, Insan BRI di Sumatera Utara yang Dampingi UMKM Hingga Naik Kelas
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Promo HUT KAI, Tiket Kereta Api Cuma Bayar 81 Persen Mulai 28 September, Ini Syaratnya
-
Hiu Paus Terdampar di Abdya, Gagal Dievakuasi hingga Akhirnya Mati
-
Wakil Rektor ITB Indonesia Tewas di Rumah, Mobil Dilaporkan Hilang
-
Persiraja Pecat Semua Pelatih Usai Kalah Tiga Laga Beruntun
-
5 Cara Menjaga Dapur Tetap Bersih dan Rapi, Bisa Dilakukan Setiap Hari