Suhardiman
Senin, 30 Maret 2026 | 15:09 WIB
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat diwawancarai. [Antara]
Baca 10 detik
  • Menkum Supratman Andi Agtas memonitor kasus dugaan korupsi videografer Amsal Christy Sitepu di Kabupaten Karo.
  • Komisi III DPR RI menyepakati menjadi penjamin Amsal dalam pengajuan permohonan penangguhan penahanan.
  • Amsal dituntut dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan mengembalikan kerugian negara Rp 202 juta.

SuaraSumut.id - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, memberi perhatian terhadap kasus hukum yang menjerat Amsal Christy Sitepu.

Videografer asal Sumatera Utara (Sumut) ini dijerat dengan kasus dugaan korupsi mark up anggaran dalam jasa pembuatan video promosi profil desa di Kabupaten Karo.

Supratman mengingatkan bahwa penegakan hukum harus transparan. Meskipun tidak berada di Kementerian Hukum, namun Supratman menegaku bahwa pihaknya akan memantau proses perkembangan kasus tersebut.

"Kita akan pantau kasus ini. Tapi yang pasti itu harus transparan," katanya di Padang, Sumatera Barat, melansir Antara, Senin, 30 April 2026.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan majelis hakim perlu mempertimbangkan fakta persidangan dan mengikuti nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat.

Untuk saat ini, Komisi III DPR RI juga sepakat untuk menjadi penjamin Amsal dalam mengajukan penangguhan penahanan.

Menurutnya, proses hukum perlu mengedepankan Pasal 53 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, di mana penegakan hukum wajib mengedepankan keadilan jika ada pertentangan dalam kepastian hukum.

Amsal dituntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Amsal diketahui mengajukan proposal ke 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah dan Kecamatan Namanteran yang berada di Kabupaten Karo.

"Bahwa terdakwa menemui masing-masing kepala desa untuk menawarkan dan memberikan proposal pembuatan video profil desa dengan anggaran masing-masing desa sebesar Rp 30 juta," tulisnya.

Pada 1 April 2026 mendatang, Amsal Sitepu dijadwalkan mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan.

Load More