- Menkum Supratman Andi Agtas memonitor kasus dugaan korupsi videografer Amsal Christy Sitepu di Kabupaten Karo.
- Komisi III DPR RI menyepakati menjadi penjamin Amsal dalam pengajuan permohonan penangguhan penahanan.
- Amsal dituntut dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan mengembalikan kerugian negara Rp 202 juta.
SuaraSumut.id - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, memberi perhatian terhadap kasus hukum yang menjerat Amsal Christy Sitepu.
Videografer asal Sumatera Utara (Sumut) ini dijerat dengan kasus dugaan korupsi mark up anggaran dalam jasa pembuatan video promosi profil desa di Kabupaten Karo.
Supratman mengingatkan bahwa penegakan hukum harus transparan. Meskipun tidak berada di Kementerian Hukum, namun Supratman menegaku bahwa pihaknya akan memantau proses perkembangan kasus tersebut.
"Kita akan pantau kasus ini. Tapi yang pasti itu harus transparan," katanya di Padang, Sumatera Barat, melansir Antara, Senin, 30 April 2026.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan majelis hakim perlu mempertimbangkan fakta persidangan dan mengikuti nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat.
Untuk saat ini, Komisi III DPR RI juga sepakat untuk menjadi penjamin Amsal dalam mengajukan penangguhan penahanan.
Menurutnya, proses hukum perlu mengedepankan Pasal 53 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, di mana penegakan hukum wajib mengedepankan keadilan jika ada pertentangan dalam kepastian hukum.
Amsal dituntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Amsal diketahui mengajukan proposal ke 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah dan Kecamatan Namanteran yang berada di Kabupaten Karo.
"Bahwa terdakwa menemui masing-masing kepala desa untuk menawarkan dan memberikan proposal pembuatan video profil desa dengan anggaran masing-masing desa sebesar Rp 30 juta," tulisnya.
Pada 1 April 2026 mendatang, Amsal Sitepu dijadwalkan mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan.
Berita Terkait
-
Erick Thohir Tegaskan Kesiapan Sumut Jadi Tuan Rumah AFF U-19 2026
-
Hari Kekayaan Intelektual 2026, Kementerian Hukum Dorong Industri Olahraga dan Inovasi Nasional
-
Kloter Pertama Haji 2026 Berangkat Serentak, Ribuan Jamaah Mulai Diterbangkan
-
Kado Hari Kartini: Setelah 22 Tahun, DPR Akan Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang Hari Ini!
-
BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Sesuai Perkembangan Penyidikan
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Lebih dari 7.300 Pelari Ikut MILO ACTIV Indonesia Race 2026 di Medan
-
Daftar Harga TV Coocaa 50 Inch Terbaru 2026, Ada yang 4K dan Google TV
-
18 Contoh Ucapan Kenaikan Yesus Kristus Penuh Makna Mendalam
-
Flu Tak Kunjung Reda? Ini Cara Alami Mengatasinya Tanpa Obat
-
Harga Tiket Pesawat Keliling Sumut Hari Ini 14 Mei 2026, Medan-Silangit Rp 3 Jutaan