- Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap enam pelanggar qanun syariat Islam di Taman Sari, Selasa lalu.
- Dua orang terpidana zina menerima 100 cambukan, sementara empat pelaku lainnya dihukum atas kasus ikhtilat serta perjudian.
- Hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap ini dilaksanakan di ruang terbuka guna memberikan efek jera bagi masyarakat.
SuaraSumut.id - Banda Aceh kembali menjadi sorotan setelah enam orang terpidana pelanggaran qanun syariat Islam menjalani hukuman cambuk di ruang terbuka. Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh setelah putusan dari mahkamah syariah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pelaksanaan hukuman berlangsung di panggung utama Taman Bustanussalatin yang dikenal masyarakat sebagai Taman Sari, Selasa. Eksekusi dilakukan di hadapan masyarakat sebagai bagian dari penerapan hukum jinayat di Aceh.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Rajeskana, menyampaikan bahwa enam terpidana tersebut terbukti melanggar qanun syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Dua orang terpidana, Wahyu Al Auza dan Irnawati, dijatuhi hukuman 100 kali cambuk setelah terbukti melakukan jarimah zina. Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 33 Ayat (1) dari Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat.
Sementara itu, dua terpidana lainnya, Naudal Al Faruq dan Zahratul, dijatuhi hukuman masing-masing 29 kali cambuk dan 27 kali cambuk karena terbukti melakukan jarimah ikhtilat. Keduanya melanggar Pasal 25 Ayat Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Sedangkan Agus Gunawan dan Muhammad, dengan hukuman masing-masing sembilan kali cambuk karena terbukti bersalah melakukan jarimah maisir atau perjudian.
Keduanya dihukum bersalah melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
"Hukuman cambuk ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pelaksanaan di hadapan khalayak ramai untuk menimbulkan efek jera," kata Rajeskana.
Berita Terkait
-
Program Wangikan Masjid Sasar 50 Masjid di Banda Aceh
-
Bendera Bulan Bintang Berkibar di Aceh, Akademisi Soroti Rekonsiliasi yang Belum Tuntas
-
Usai Kericuhan Penurunan Merah Putih, Kapolri Pastikan Aceh Terkendali
-
Bendera Bintang Bulan Berkibar, Aksi Hari Damai Aceh Kisruh, TNI Dikeroyok
-
Kabar Gembira! Harga Solar untuk Nelayan Resmi Dipatok Rp15.000 per Liter
Terpopuler
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Apa Manfaat dari Bedak Marcks? Kenali 5 Fungsi dan Keunggulan Variannya
- 7 Moisturizer Mengandung Formula Anti-aging untuk Wajah Kencang dan Awet Muda
- Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Dinilai Sebagai Langkah Mundur
- Jelang Persebaya vs PSS Sleman, Bonek Punya Misi Kemanusiaan untuk Korban Karhutla
Pilihan
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
-
Singapura Bongkar 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Ini Daftar Lengkapnya
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
Terkini
-
Gandeng Kodam I/Bukit Barisan, 120 PNS Imigrasi Sumut Gelar Kesamaptaan
-
Kabut Asap Selimuti Sumut, Semua Sekolah Terapkan PJJ hingga 21 Oktober
-
Frank & co. Bidik Pasar Gen Z, Hadirkan Konsep Butik Terbaru di Delipark Medan
-
BNCT Siapkan SMP Baru untuk Anak-anak Belawan, Target Beroperasi 2028
-
BRI Dorong Koperasi Desa Lebih Produktif Lewat Kehadiran BRILink Agen