- Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap enam pelanggar qanun syariat Islam di Taman Sari, Selasa lalu.
- Dua orang terpidana zina menerima 100 cambukan, sementara empat pelaku lainnya dihukum atas kasus ikhtilat serta perjudian.
- Hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap ini dilaksanakan di ruang terbuka guna memberikan efek jera bagi masyarakat.
SuaraSumut.id - Banda Aceh kembali menjadi sorotan setelah enam orang terpidana pelanggaran qanun syariat Islam menjalani hukuman cambuk di ruang terbuka. Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh setelah putusan dari mahkamah syariah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pelaksanaan hukuman berlangsung di panggung utama Taman Bustanussalatin yang dikenal masyarakat sebagai Taman Sari, Selasa. Eksekusi dilakukan di hadapan masyarakat sebagai bagian dari penerapan hukum jinayat di Aceh.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Rajeskana, menyampaikan bahwa enam terpidana tersebut terbukti melanggar qanun syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Dua orang terpidana, Wahyu Al Auza dan Irnawati, dijatuhi hukuman 100 kali cambuk setelah terbukti melakukan jarimah zina. Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 33 Ayat (1) dari Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat.
Sementara itu, dua terpidana lainnya, Naudal Al Faruq dan Zahratul, dijatuhi hukuman masing-masing 29 kali cambuk dan 27 kali cambuk karena terbukti melakukan jarimah ikhtilat. Keduanya melanggar Pasal 25 Ayat Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Sedangkan Agus Gunawan dan Muhammad, dengan hukuman masing-masing sembilan kali cambuk karena terbukti bersalah melakukan jarimah maisir atau perjudian.
Keduanya dihukum bersalah melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
"Hukuman cambuk ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pelaksanaan di hadapan khalayak ramai untuk menimbulkan efek jera," kata Rajeskana.
Berita Terkait
-
Bendera Bulan Bintang Berkibar di Aceh, Akademisi Soroti Rekonsiliasi yang Belum Tuntas
-
Usai Kericuhan Penurunan Merah Putih, Kapolri Pastikan Aceh Terkendali
-
Bendera Bintang Bulan Berkibar, Aksi Hari Damai Aceh Kisruh, TNI Dikeroyok
-
Kabar Gembira! Harga Solar untuk Nelayan Resmi Dipatok Rp15.000 per Liter
-
Media AS Sorot Sepasang Kekasih Asal Aceh Dicambuk karena Ciuman di TikTok
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Prabowo Copot M Nasir dari Sekda Aceh, Pemprov: Tak Ada Masalah Apa-apa
-
Perluas Jaringan ke Sumut, iCAR Medan City Store Hadir di Centre Point
-
Bocah 7 Tahun Viral Mengaku Disiksa Wanita di Dairi, Polisi Tangkap Pelaku
-
Remaja Pemilik Akun Geng Motor di Medan Diamankan, Polisi Sita Celurit
-
Enam Penghargaan Internasional Diraih BRI Group, Kinerja hingga Transformasi Jadi Sorotan