- Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap enam pelanggar qanun syariat Islam di Taman Sari, Selasa lalu.
- Dua orang terpidana zina menerima 100 cambukan, sementara empat pelaku lainnya dihukum atas kasus ikhtilat serta perjudian.
- Hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap ini dilaksanakan di ruang terbuka guna memberikan efek jera bagi masyarakat.
SuaraSumut.id - Banda Aceh kembali menjadi sorotan setelah enam orang terpidana pelanggaran qanun syariat Islam menjalani hukuman cambuk di ruang terbuka. Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh setelah putusan dari mahkamah syariah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pelaksanaan hukuman berlangsung di panggung utama Taman Bustanussalatin yang dikenal masyarakat sebagai Taman Sari, Selasa. Eksekusi dilakukan di hadapan masyarakat sebagai bagian dari penerapan hukum jinayat di Aceh.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Rajeskana, menyampaikan bahwa enam terpidana tersebut terbukti melanggar qanun syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Dua orang terpidana, Wahyu Al Auza dan Irnawati, dijatuhi hukuman 100 kali cambuk setelah terbukti melakukan jarimah zina. Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 33 Ayat (1) dari Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat.
Sementara itu, dua terpidana lainnya, Naudal Al Faruq dan Zahratul, dijatuhi hukuman masing-masing 29 kali cambuk dan 27 kali cambuk karena terbukti melakukan jarimah ikhtilat. Keduanya melanggar Pasal 25 Ayat Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Sedangkan Agus Gunawan dan Muhammad, dengan hukuman masing-masing sembilan kali cambuk karena terbukti bersalah melakukan jarimah maisir atau perjudian.
Keduanya dihukum bersalah melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
"Hukuman cambuk ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pelaksanaan di hadapan khalayak ramai untuk menimbulkan efek jera," kata Rajeskana.
Berita Terkait
-
Masjid Raya Baiturrahman Resmi Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional
-
Nyawa Melayang karena Rp10 Ribu, Cak Imin Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Jadi 'Cambuk'
-
Perlancar Distribusi Bantuan, Kementerian PU Buka Fungsional Tol SigliBanda Aceh 24 Jam
-
Natal di Serambi Mekkah, Kala Cahaya Solidaritas Lebih Terang dari Gemerlap Lampu
-
Sakit Hati Terus Dibully, Santri Nekat Bakar Pesantren: Biar Barang Mereka Habis Terbakar!
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
Terkini
-
Enam Pelanggar Qanun Syariat Islam Dihukum Cambuk di Banda Aceh, Eksekusi Dilakukan di Taman Sari
-
Sejumlah Lokasi Alami Gangguan Air Bersih di Cabang Berastagi Hari Ini
-
Sering Tergoda Promo? Ini Cara Membedakan Diskon Barang Berkualitas dengan Murahan
-
Detik-detik 5 Warga Tewas Tertimpa Longsor Sibolangit Ditemukan
-
Banjir Rendam Empat Desa di Aceh Barat, Warga Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem