- Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap enam pelanggar qanun syariat Islam di Taman Sari, Selasa lalu.
- Dua orang terpidana zina menerima 100 cambukan, sementara empat pelaku lainnya dihukum atas kasus ikhtilat serta perjudian.
- Hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap ini dilaksanakan di ruang terbuka guna memberikan efek jera bagi masyarakat.
SuaraSumut.id - Banda Aceh kembali menjadi sorotan setelah enam orang terpidana pelanggaran qanun syariat Islam menjalani hukuman cambuk di ruang terbuka. Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh setelah putusan dari mahkamah syariah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pelaksanaan hukuman berlangsung di panggung utama Taman Bustanussalatin yang dikenal masyarakat sebagai Taman Sari, Selasa. Eksekusi dilakukan di hadapan masyarakat sebagai bagian dari penerapan hukum jinayat di Aceh.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Rajeskana, menyampaikan bahwa enam terpidana tersebut terbukti melanggar qanun syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Dua orang terpidana, Wahyu Al Auza dan Irnawati, dijatuhi hukuman 100 kali cambuk setelah terbukti melakukan jarimah zina. Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 33 Ayat (1) dari Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat.
Sementara itu, dua terpidana lainnya, Naudal Al Faruq dan Zahratul, dijatuhi hukuman masing-masing 29 kali cambuk dan 27 kali cambuk karena terbukti melakukan jarimah ikhtilat. Keduanya melanggar Pasal 25 Ayat Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Sedangkan Agus Gunawan dan Muhammad, dengan hukuman masing-masing sembilan kali cambuk karena terbukti bersalah melakukan jarimah maisir atau perjudian.
Keduanya dihukum bersalah melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
"Hukuman cambuk ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pelaksanaan di hadapan khalayak ramai untuk menimbulkan efek jera," kata Rajeskana.
Berita Terkait
-
Media AS Sorot Sepasang Kekasih Asal Aceh Dicambuk karena Ciuman di TikTok
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
Masjid Raya Baiturrahman Resmi Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional
-
Nyawa Melayang karena Rp10 Ribu, Cak Imin Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Jadi 'Cambuk'
-
Perlancar Distribusi Bantuan, Kementerian PU Buka Fungsional Tol SigliBanda Aceh 24 Jam
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Ayah Penelantar Anak di Aceh Dihukum Bersihkan Masjid 100 Jam
-
Dukung Gelaran Internasional, Kanwil Imigrasi Sumut Terima Audiensi Ikatan Motor Indonesia
-
Pilu Driver Ojol Disabilitas di Medan, Ditabrak Angkot - Motor Dibawa Kabur Maling
-
Duduk Santai di Rel, Wanita 55 Tahun Tewas Tertabrak Kereta Api di Medan
-
6 Hari Penuh Harapan Berakhir Duka, Korban Hanyut di Sungai Lau Biang Ditemukan Tewas