- Petugas Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 337 unit ponsel ilegal melalui kompartemen rahasia truk di Pelabuhan Telaga Punggur.
- Penyelundupan yang terungkap pada 13 April 2026 ini melibatkan berbagai merek ponsel dengan nilai total mencapai Rp3,76 miliar.
- Aksi ilegal tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp414 juta dan melanggar ketentuan perundang-undangan mengenai kepabeanan serta perdagangan bebas.
SuaraSumut.id - Upaya penyelundupan ratusan handphone tanpa dokumen kepabeanan digagalkan petugas Bea Cukai di Batam, Kepulauan Riau.
Sebanyak 337 unit handphone ditemukan tersembunyi di dalam kompartemen rahasia sebuah truk yang hendak menyeberang melalui Pelabuhan Roro Telaga Punggur.
"Modus penyembunyian dengan kompartemen tersembunyi menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghindari pengawasan," kata Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, melansir Antara, Senin, 13 April 2026.
Penindakan dilakukan petugas saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang akan berangkat menggunakan KMP Lome dengan tujuan Pelabuhan Mengkapan, Tanjung Buton, Siak.
Pada saat pemeriksaan, petugas menemukan sebuah truk yang tampak tidak bermuatan. Namun, sikap petugas yang jeli melihat kejanggalan membuat pemeriksaan lebih mendalam dilakukan.
Saat dilakukan pembongkaran pada bagian bak kendaraan, petugas menemukan kompartemen tersembunyi (false compartment) di dinding truk.
“Di dalam kompartemen tersebut ditemukan ratusan unit handphone berbagai merek tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan,” ujarnya.
Petugas kemudian membawa barang hasil penindakan ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Setelah dilakukan pencacahan, total barang yang diamankan mencapai 337 unit handphone dengan rincian:
- 167 unit iPhone 14 128GB
- 100 unit iPhone 15 128GB
- 20 unit iPhone 17 Pro Max 512GB
- 50 unit Samsung Galaxy A57 5G 256GB
Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp3,76 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp414 juta.
Selanjutnya, dilakukan pula pemeriksaan oleh Unit K-9 Bea Cukai Batam dan tidak ditemukan indikasi adanya narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).
Atas perbuatan tersebut, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Berita Terkait
-
Usai Tuai Kritik, Samsung Klarifikasi Isu Penghapusan Data Samsung Health
-
3 HP Android dengan Fitur Dynamic Island ala iPhone, Mulai Rp2 Jutaan
-
5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
-
Adu Spek Samsung Galaxy A27 5G vs Galaxy A26 5G, Mending Ugrade atau Seri Lama?
-
Terdakwa Terakhir Kasus Bea Cukai Segera Disidang, KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan Tipikor
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Korban Tewas Kecelakaan Sibolangit Dibawa ke RS Adam Malik, Kondisi Mengenaskan
-
6 Korban Kecelakaan Sibolangit Dirawat di RS Adam Malik, 1 Anak Luka Serius
-
Mitsubishi New Xforce Resmi Meluncur, Pakai Hybrid Generasi Terbaru
-
Kecelakaan Beruntun di Sibolangit, 4 Orang Tewas
-
Sukses Bersama BRI, BRILink Agen Kursumawati Konsisten Layani Warga Sampai Menangkan Grand Prize