- Petugas Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 337 unit ponsel ilegal melalui kompartemen rahasia truk di Pelabuhan Telaga Punggur.
- Penyelundupan yang terungkap pada 13 April 2026 ini melibatkan berbagai merek ponsel dengan nilai total mencapai Rp3,76 miliar.
- Aksi ilegal tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp414 juta dan melanggar ketentuan perundang-undangan mengenai kepabeanan serta perdagangan bebas.
SuaraSumut.id - Upaya penyelundupan ratusan handphone tanpa dokumen kepabeanan digagalkan petugas Bea Cukai di Batam, Kepulauan Riau.
Sebanyak 337 unit handphone ditemukan tersembunyi di dalam kompartemen rahasia sebuah truk yang hendak menyeberang melalui Pelabuhan Roro Telaga Punggur.
"Modus penyembunyian dengan kompartemen tersembunyi menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghindari pengawasan," kata Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, melansir Antara, Senin, 13 April 2026.
Penindakan dilakukan petugas saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang akan berangkat menggunakan KMP Lome dengan tujuan Pelabuhan Mengkapan, Tanjung Buton, Siak.
Pada saat pemeriksaan, petugas menemukan sebuah truk yang tampak tidak bermuatan. Namun, sikap petugas yang jeli melihat kejanggalan membuat pemeriksaan lebih mendalam dilakukan.
Saat dilakukan pembongkaran pada bagian bak kendaraan, petugas menemukan kompartemen tersembunyi (false compartment) di dinding truk.
“Di dalam kompartemen tersebut ditemukan ratusan unit handphone berbagai merek tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan,” ujarnya.
Petugas kemudian membawa barang hasil penindakan ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Setelah dilakukan pencacahan, total barang yang diamankan mencapai 337 unit handphone dengan rincian:
- 167 unit iPhone 14 128GB
- 100 unit iPhone 15 128GB
- 20 unit iPhone 17 Pro Max 512GB
- 50 unit Samsung Galaxy A57 5G 256GB
Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp3,76 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp414 juta.
Selanjutnya, dilakukan pula pemeriksaan oleh Unit K-9 Bea Cukai Batam dan tidak ditemukan indikasi adanya narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).
Atas perbuatan tersebut, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Berita Terkait
-
7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
-
5 Merek HP Terlaris Global Q1 2026 Versi Counterpoint: Apple Memimpin, Samsung Nomor 2
-
Sasar Orang Kaya 'Nakal', Bea Cukai Jakarta Segel 29 Kapal Yacht Mewah
-
5 HP Samsung dengan Fitur NFC Canggih, Siap Jadi Andalan Harian!
-
5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Perkuat Kolaborasi, Holding UMi BRI Tegaskan Dukungan Nyata untuk Ekonomi Rakyat
-
Guru di Sumut Dibekuk Polisi, 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita
-
Gudang Ekspedisi di Medan Terbakar Hebat, Api Baru Padam Setelah 12 Jam
-
Bansos Salah Sasaran? BPS Temukan 11.014 KPM Masuk Kategori Inclusion Error
-
Skema Penyelundupan Handphone Terbongkar: 337 Unit Iphone dan Samsung Disembunyikan di Dinding Truk