- Petugas Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 337 unit ponsel ilegal melalui kompartemen rahasia truk di Pelabuhan Telaga Punggur.
- Penyelundupan yang terungkap pada 13 April 2026 ini melibatkan berbagai merek ponsel dengan nilai total mencapai Rp3,76 miliar.
- Aksi ilegal tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp414 juta dan melanggar ketentuan perundang-undangan mengenai kepabeanan serta perdagangan bebas.
SuaraSumut.id - Upaya penyelundupan ratusan handphone tanpa dokumen kepabeanan digagalkan petugas Bea Cukai di Batam, Kepulauan Riau.
Sebanyak 337 unit handphone ditemukan tersembunyi di dalam kompartemen rahasia sebuah truk yang hendak menyeberang melalui Pelabuhan Roro Telaga Punggur.
"Modus penyembunyian dengan kompartemen tersembunyi menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghindari pengawasan," kata Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, melansir Antara, Senin, 13 April 2026.
Penindakan dilakukan petugas saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang akan berangkat menggunakan KMP Lome dengan tujuan Pelabuhan Mengkapan, Tanjung Buton, Siak.
Pada saat pemeriksaan, petugas menemukan sebuah truk yang tampak tidak bermuatan. Namun, sikap petugas yang jeli melihat kejanggalan membuat pemeriksaan lebih mendalam dilakukan.
Saat dilakukan pembongkaran pada bagian bak kendaraan, petugas menemukan kompartemen tersembunyi (false compartment) di dinding truk.
“Di dalam kompartemen tersebut ditemukan ratusan unit handphone berbagai merek tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan,” ujarnya.
Petugas kemudian membawa barang hasil penindakan ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Setelah dilakukan pencacahan, total barang yang diamankan mencapai 337 unit handphone dengan rincian:
- 167 unit iPhone 14 128GB
- 100 unit iPhone 15 128GB
- 20 unit iPhone 17 Pro Max 512GB
- 50 unit Samsung Galaxy A57 5G 256GB
Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp3,76 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp414 juta.
Selanjutnya, dilakukan pula pemeriksaan oleh Unit K-9 Bea Cukai Batam dan tidak ditemukan indikasi adanya narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).
Atas perbuatan tersebut, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Berita Terkait
-
Daftar HP Samsung Ini Terancam Tidak Kebagian One UI 8.5, Galaxy S22 hingga Z Fold 4 Masuk?
-
Gurita Korupsi Bea Cukai, KPK Bidik 20 Forwarder di Seluruh Pelabuhan Indonesia
-
Budget Rp3 Juta Dapat iPhone Apa? Ini 4 Pilihan HP yang Masih Sangat Layak Pakai di 2026
-
5 HP Midrange Paling Dicari Juni 2026: Chip Kencang, Skor AnTuTu 2,1 Juta Poin
-
Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan Terbaik Menurut Review Pengguna
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Relawan MBG Tewas Kecelakaan di Dairi, Tabrak Tiang Lampu Jalan
-
8.182 SPPG Sempat Di-suspend BGN, Berikut Rinciannya
-
Jam Rawan Lapar Datang? Saatnya Berburu Promo Cemilan Ceban Alfamart
-
Manfaatkan Promo Spesial Gajian Indomaret, Ada Diskon hingga 50 Persen
-
Cek Sekarang! 6 Barang Ini Harus Segera Dibuang dari Kamar Mandi