Suhardiman
Senin, 13 April 2026 | 16:50 WIB
Barang bukti narkoba yang disita dari seorang guru. [dok Polda Sumut]
Baca 10 detik
  • Polda Sumatera Utara menangkap seorang guru berinisial AS atas kepemilikan dua kilogram sabu dan 2.000 butir ekstasi.
  • Penangkapan dilakukan di Medan Tuntungan pada 3 April 2026 melalui metode pembelian terselubung oleh pihak kepolisian setempat.
  • Tersangka memperoleh narkotika dari pemasok berinisial R untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan sebesar sepuluh juta rupiah.

SuaraSumut.id - Seorang guru swasta berinisial AS (39) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dalam kasus dugaan narkotika. Dalam kasus ini, petugas menyita dua kilogram sabu dan 2.000 butir pil diduga ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi mengatakan, tersangka mengaku memperoleh narkoba dari seorang pria berinisial R yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Sabut tersebut didapat dengan harga Rp250 juta.

"Tersangka berencana menjualnya kembali dengan keuntungan sekitar Rp10 juta. Untuk pil ekstasi didapat dari jaringan yang sama," katanya, Senin, 13 April 2026.

Andy mengatakan, pengungkapan dilakukan pada Jumat, 3 April 2026 sekiata pukul 00.20 WIB, di kawasan Simpang Tuntungan, Kecamatan Medan Tuntungan, Kabupaten Deli Serdang.

Awalnya petugas mendapat informasi mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan.

Petugas kemudian menggunakan metode undercover buy atau pembelian terselubung untuk memastikan keterlibatan tersangka. Dalam operasi tersebut, polisi melakukan transaksi pembelian sabu sekitar 50 gram dari tersangka.

"Setelah transaksi terjadi, tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka," ujarnya.

Pengungkapan tidak berhenti di lokasi transaksi. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah rumah tersangka sekitar pukul 03.15 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar. Adapun total barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 1.014,7 gram dalam plastik klip, serta satu paket sabu lainnya seberat 1.096,6 gram dalam kemasan bermerek tertentu.

Baca Juga: Sepak Terjang AKBP Adrian Risky Lubis, Kasat Reskrim Polrestabes Medan yang Baru

Petugas juga menyita 2.000 butir pil berwarna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi. Selain itu, juga diamankan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran, seperti timbangan elektrik, plastik klip kosong, sendok, serta satu unit telepon genggam dan sepeda motor.

Petugas sempat melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok tersebut, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi saat didatangi.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kontributor : M. Aribowo

Load More