Suhardiman
Rabu, 06 Mei 2026 | 11:03 WIB
Kantor Kejati Sumut. [Dok.Antara]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memeriksa oknum jaksa MP terkait dugaan perselingkuhan dengan seorang CPNS berinisial TIU.
  • Pihak pengawasan Kejati Sumut sedang melakukan proses pemeriksaan internal terhadap kedua belah pihak yang terlibat kasus tersebut.
  • Jaksa MP juga diperiksa karena mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Medan tanpa izin resmi dari pimpinan instansi.

SuaraSumut.id - Oknum jaksa berinisial MP diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). MP diperiksa terkait dugaan perselingkuhan dengan seorang CPNS berinisial TIU.

“Permasalahan ini sedang dalam pemeriksaan internal oleh bidang pengawasan. Prosesnya masih berjalan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, melansir Antara, Rabu, 6 Mei 2026.

"Pemeriksaan dilakukan terhadap kedua pihak. Hasilnya nanti akan disampaikan setelah proses selesai,” sambungnya.

Rizaldi menegaskan bahwa pengajuan gugatan perceraian oleh jaksa MP ke Pengadilan Negeri Medan tanpa izin pimpinan tidak dibenarkan sesuai ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara.

Menurutnya, hal itu juga menjadi bagian dari materi pemeriksaan oleh bidang pengawasan.

Kejati Sumut berkomitmen menyelesaikan penanganan kasus tersebut secara profesional sesuai aturan yang berlaku.

Load More