Suhardiman
Selasa, 12 Mei 2026 | 15:59 WIB
Bupati Tapteng Masinton Pasaribu saat workshop bersama WALHI di Tapteng. [Suara.com /M Aribowo]
Baca 10 detik
  • Pemerintah Kabupaten Tapteng dan WALHI menggelar workshop di Pandan pada 12 Mei 2026 untuk mengevaluasi dampak bencana ekologis.
  • Bencana alam akhir 2025 di Tapanuli berdampak pada 61 ribu hektare lahan serta menyebabkan ratusan korban jiwa meninggal dunia.
  • WALHI menolak izin tambang dan perkebunan yang merusak lingkungan serta mendorong konsep pembangunan agroforestry untuk kesejahteraan masyarakat lokal.

SuaraSumut.id - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menggelar workshop bertajuk 'Menata Ulang Kabupaten Tapanuli Tengah dan Ekosistem Batang Toru' di GOR Pandan, Selasa (12/5/2026).

Kegiatan ini menjadi momentum evaluasi sekaligus refleksi atas dampak bencana yang meluluhlantakkan wilayah Tapteng dan kawasan Ekosistem Batang Toru yang terjadi akhir November tahun 2025 silakan.

Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu menyampaikan kegiatan yang diinisiasi oleh kelompok masyarakat sipil bersama WALHI dan sejumlah pihak tersebut menjadi langkah penting dalam merumuskan arah pembangunan Tapteng, pascabencana ekologis yang terjadi pada November 2025 lalu.

“Workshop ini diinisiasi oleh teman-teman masyarakat sipil, WALHI, dan berbagai pihak dengan menghadirkan Balai Kehutanan, kementerian, dinas provinsi, hingga dinas kabupaten. Tentu kami mengapresiasi dan berterima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini,” ujar Masinton.

Ia berharap forum tersebut mampu melahirkan gagasan serta konsep pembangunan baru yang lebih ramah lingkungan, khususnya bagi wilayah perbukitan dan kawasan hulu yang masuk dalam area konservasi Batang Toru.

Masinton juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara karena tetap mempertahankan Tapanuli Tengah dalam kawasan konservasi Batang Toru.

Menurutnya, keputusan tersebut menjadi modal penting untuk memulihkan kembali kondisi ekosistem dan ekologi di wilayah Tapteng.

“Kami berterima kasih kepada provinsi yang tidak jadi mengeluarkan Tapanuli Tengah dari wilayah konservasi Batang Toru. Ini menjadi modal awal untuk menata kembali ekosistem dan ekologi Tapanuli Tengah, termasuk kawasan hulunya,” ucapnya.

Ia menegaskan Pemkab Tapteng mendukung penuh keberlanjutan konservasi Batang Toru. Masinton mengatakan melalui forum diskusi yang digelar dapat menghasilkan komitmen bersama antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil untuk menjaga kawasan tersebut secara kolaboratif.

“Nanti FGD juga kita harapkan melahirkan komitmen bersama antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, dan masyarakat sipil untuk sama-sama menata dan memperbaiki wilayah konservasi Batang Toru,” jelasnya.

Masinton menilai kawasan Batang Toru memiliki nilai ekologis tinggi karena menjadi habitat berbagai satwa dilindungi dan keanekaragaman hayati lainnya. Karena itu, ia mendorong pendekatan pembangunan berbasis agroforestry dan lingkungan hidup agar tetap memberi manfaat ekonomi kepada masyarakat sekitar.

“Di sana banyak habitat satwa yang dilindungi dan berbagai jenis tanaman. Ke depan kita berharap pendekatan di wilayah hulu dilakukan melalui konsep agroforestry dan pembangunan berbasis lingkungan yang juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” tutupnya.

Dampak Dahsyat Deforestasi di Tapteng

Sementara itu, Departemen Komunikasi Strategis dan Jaringan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Dana Prima Tarigan, menyoroti besarnya dampak ekologis yang ditimbulkan akibat bencana banjir dan longsor yang melanda kawasan Tapanuli tahun lalu.

Menurut Dana, bencana tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memakan korban jiwa dalam jumlah besar. Ia menyebut sekitar 60 ribu hektare wilayah terdampak di kawasan Tapanuli, termasuk Tapanuli Tengah.

“Pasca banjir kemarin ada 60.000 hektar, hampir 61.000 hektar, yang terdampak di Tapanuli Tengah dan di Tapanuli pada umumnya, tiga kabupaten ini, dan ada 253 nyawa yang melayang akibat bencana kemarin di bulan di tahun lalu,” ujarnya.

Dana juga mengungkapkan data deforestasi di kawasan Tapanuli dalam dua dekade terakhir menunjukkan angka yang cukup mengkhawatirkan.

Berdasarkan data Hansen, kata dia, sejak 2001 hingga 2020 terjadi kehilangan tutupan hutan mencapai sekitar 16 ribu hektare, dengan puncak deforestasi terjadi pada periode 2016 hingga 2020.

“(Data dari Hansen) dari 2001 sampai 2020 itu ada 16.000 hektar deforestasi dan puncak deforestasi itu ada di tahun 2016-2020,” katanya.

Ia menilai kondisi geografis Tapanuli Tengah yang didominasi wilayah curam dan sangat curam membuat daerah tersebut sangat rentan terhadap bencana ekologis apabila eksploitasi ruang terus dilakukan tanpa kontrol ketat.

“Nah, ini yang menarik di Tapanuli Tengah, Bapak, Ibu. Luas kita di Tapanuli Tengah itu ternyata 34,58 persennya itu kondisinya curam dan curam sekali,” ungkap Dana.

Di sisi lain, ia menyoroti maraknya izin usaha yang disebutnya “rakus ruang”, mulai dari perkebunan hingga pertambangan, yang dinilai semakin menekan kawasan hutan dan wilayah lindung di Tapanuli Tengah.

Tolak Izin Tambang-Perkebunan Perusak Lingkungan

Menurut Dana, WALHI menolak pengaktifan kembali izin tambang maupun perkebunan yang tidak berpihak kepada masyarakat dan berpotensi merusak lingkungan.

“Yang menjadi tuntutan kita pertama, kita menolak pengaktifan kembali kalau misalnya tambang atau perkebunan. Selama dia tidak adil buat masyarakat dan tidak lestari untuk hutan, itu sebaiknya tidak dilanjutkan untuk mencegah bencana-bencana ekologis berikutnya,” tegasnya.

Ia juga menyoroti masih adanya perusahaan yang hingga kini belum dicabut izinnya meski diduga telah membuka kawasan hutan tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

“Yang kedua, ada beberapa perusahaan yang belum dicabut malah. Sampai hari ini enggak pernah dicabut. Padahal itu, ada yang tidak punya HGU, tapi sudah buka hutan,” katanya lagi.

Dana menambahkan, masyarakat lokal sejatinya telah memiliki pengetahuan turun-temurun dalam menjaga hutan dan lingkungan hidup. Karena itu, pelibatan masyarakat dinilai jauh lebih efektif dibanding pemberian izin skala besar kepada korporasi.

“Jadi saya pikir pelibatan masyarakat untuk menjaga hutan sebagai sumber ekonomi hasil hutan, bukan kayunya, itu lebih baik daripada perizinan. Jadi kita menyebutnya wilayah kelola rakyat. Masyarakat itu punya akses seperti perhutanan sosial dan hutan adat,” tutupnya.

Workshop ini turut menghadirkan para kepala desa dan lurah, khususnya dari wilayah yang masuk kategori zona merah rawan bencana. Mereka diharapkan menjadi ujung tombak dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar di kawasan berisiko tinggi.

Kontributor : M. Aribowo

Load More