Suhardiman
Rabu, 13 Mei 2026 | 14:24 WIB
Ilustrasi buruh harian ditangkap karena diduga lakukan pelecehanan terhadap anak di bawah umur. [Suara.com/Eko Faizin]
Baca 10 detik
  • Polisi menangkap buruh harian berinisial EE atas dugaan pelecehan anak perempuan berusia 11 tahun di Aceh Barat.
  • Penangkapan dilakukan setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada Satreskrim Polres Aceh Barat pada Sabtu, 9 Mei.
  • Tersangka telah mengakui perbuatannya dan kini ditahan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial EE (42) yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas.

Pria tersebut diduga terlibat dalam tindak pelecehan terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Kabupaten Aceh Barat.

"Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Deno Wahyudi, melansir Antara, Rabu, 13 Mei 2026.

Pengungkapan ini bermula ketika pihak keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana pelecehan anak ke kepolisian pada Sabtu (9/5). Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh aparat Satreskrim Polres Aceh Barat.

"Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, personel langsung melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, awalnya orang tua korban mendapat informasi dari istrinya terkait dugaan pelecehan yang dialami anak mereka. Mendengar hal tersebut, pelapor langsung pulang ke rumah dan meminta keterangan dari korban.

Setelah mendengar pengakuan korban, keluarga kemudian memanggil terduga pelaku untuk dimintai penjelasan. Dalam proses tersebut, terduga pelaku akhirnya mengakui perbuatannya sebelum dibawa ke Polres Aceh Barat guna diproses secara hukum.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Aceh Barat masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti guna melengkapi proses penyidikan.

Load More