- Polrestabes Medan resmi menutup Phantom KTV di Kota Medan karena terbukti menjadi lokasi peredaran narkotika jenis ekstasi.
- Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan enam pengunjung harus menjalani rehabilitasi akibat positif mengonsumsi narkoba saat penggerebekan.
- Pemerintah Kota Medan menghentikan operasional tempat tersebut karena ditemukan pelanggaran administrasi, perizinan tidak lengkap, serta tunggakan kewajiban pajak.
SuaraSumut.id - Tempat hiburan malam (THM) Phantom KTV di Jalan H. Adam Malik, Kota Medan, resmi ditutup usai terbukti jadi sarang narkoba.
Polrestabes Medan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan jaringan narkoba yang beroperasi di Phantom KTV.
Sementara itu, enam orang lainnya menjalani rehabilitasi setelah hasil tes urine menunjukkan positif mengonsumsi narkoba.
"Sebelumnya tempat ini pernah dilakukan penggerebekan yg sama dengan barang bukti 700 butir pil ekstasi sewaktu masih bernama Dragon KTV pada tahun 2025. Di Phantom KTV berhasil diungkap narkoba (ekstasi) yang disembunyikan dalam kemasan nasi bungkus dan melibatkan pihak manajemen," kata Kapolrestabes Medan Kombes Calvijn, Rabu, 3 Juni 2026.
Berdasarkan keterangan salah satu saksi, pihak manajemen diduga mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di dalam tempat hiburan tersebut, namun tidak melakukan tindakan pencegahan.
"Tim masih mengembangkan jaringan lainnya. Karena tim juga sedang mengejar DPO pemilik 700 butir ekstasi di THM yang dulunya bernama Dragon KTV. Kita juga sedang mendalami irisan atau afiliasi antara Dragon KTV dengan Phantom KTV," ujar Kapolrestabes.
Selain kasus narkoba, pemerintah juga menemukan sejumlah persoalan administrasi dan perizinan di lokasi usaha tersebut.
Beberapa dokumen yang seharusnya dimiliki, seperti izin restoran dan bar serta Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), diketahui belum lengkap. Tempat usaha itu juga disebut tidak pernah memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
"Pemkot Medan berharap peningkatan ekonomi atau usaha dipersilahkan namun, izinnya harus lengkap dan tidak menjadikan tempat transaksi narkoba yang dapat merugikan masyarakat," ungkapnya.
Sementara, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan bahwa operasional usaha tersebut untuk sementara tidak dapat dilanjutkan.
Menurutnya, Pemerintah Kota Medan sebelumnya telah memberikan peringatan kepada pengelola sejak April lalu.
Dikatakan Rico, untuk sementara izin usaha ini tidak bisa dilanjutkan.
"Dan kita sudah memberi peringatan sejak bulan April," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Resmi Berakhir, Sutradara Jelaskan Nasib Zendaya di Euphoria Season 3
-
Bobby Nasution Ajak Kolaborasi Total Berantas Narkoba, Siap Dukung Anggaran BNNP
-
Kompolnas Nilai Sanksi Saat Ini Belum Bikin Jera Polisi Terlibat Narkoba
-
Buron! Bareskrim Kejar Bos New Zone Medan, Diduga Jadi Bandar Narkoba di Kelab Malam Miliknya
-
Tabrakan Lamborghini ke Pembatas Tol, Raheem Sterling Ditahan Polisi Diduga Pakai Narkoba
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
BNI Bantah Tudingan Mengulur Waktu Penyelesaian Kasus Koperasi Swadharma
-
Kuasa Hukum BNI: Perlawanan Diajukan Agar Pembayaran Sesuai Dasar Hukum yang Jelas
-
BNI Siap Jalankan Putusan Hakim Terkait Kasus Koperasi Swadharma
-
58 Huntara di Aceh Utara Rusak Dihantam Angin Kencang
-
Ribuan ASN Pidie Jaya Aceh Sumringah, Gaji ke-13 Cair