- Sebanyak 58 unit hunian sementara di Aceh Utara rusak parah akibat terjangan angin kencang pada Selasa, 2 Juni 2026.
- Kerusakan bangunan tersebar di empat desa wilayah Kecamatan Langkahan, namun dipastikan tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
- Pemerintah daerah meminta bantuan BNPB dan Kementerian PU untuk segera menangani hunian warga yang terdampak bencana angin kencang.
SuaraSumut.id - Sebanyak 58 unit hunian sementara (Huntara) yang ditempati korban bencana di Aceh Utara mengalami kerusakan akibat diterjang angin kencang. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.
Angin kencang menerjang sejumlah wilayah di Aceh Utara pada Selasa, 2 Juni 2026. Huntara yang rusak tersebar di empat desa di Kecamatan Langkahan, di antaranya Rumoh Rayeuk, Buket Linteung, Geudumbak, dan Langkahan.
"Informasi yang kami terima, kerusakan sangat bervariasi, ada yang rusak berat, sedang hingga ringan. Sejauh ini belum ada laporan terkait adanya korban jiwa dalam musibah itu," kata
Bupati Aceh Utara H Ismail A Jalil, melansir Antara, Rabu, 3 Juni 2026.
Ia menyebutkan 36 unit huntara dan 1 unit musala mengalami kerusakan di Gampong Rumoh Rayeuk, terdiri atas 11 unit rusak berat, 20 unit rusak sedang lima rusak ringan.
Di Gampong Langkahan lima unit huntara rusak ringan, di Buket Linteung, Dusun Leubok Meuku tujuh unit huntara rusak berat termasuk mushalla.
"Sementara untuk Geudumbak sebanyak sepuluh unit terdampak, dengan rincian empat rusak berat, empat rusak sedang dan dua rusak ringan," ujarnya.
Warga yang terdampak bencana hujan lebat disertai angin kencang yang mengakibatkan huntara rusak tersebut sudah mengungsi ke tempat yang lebih aman.
Pihaknya berharap kepada BNPB dan juga Kementerian PU dapat melakukan penanganan lebih cepat terhadap hunian sementara yang rusak tersebut agar masyarakat yang baru melewati bencana banjir dan tanah longsor tidak larut dalam kesedihan berkepanjangan.
Berita Terkait
-
Risiko Bencana Alam, Bupati dan Wali Kota Jabar Diminta Hentikan Pembangunan di Hutan & Perkebunan
-
Potret Terkini Lumpur Lapindo di Usia 20 Tahun Bencana
-
Bencana Bukan Sekadar Takdir: Bagaimana Pemuka Agama Lintas Iman Menafsir Ulang 'Dosa Ekologis'?
-
Jembatan dan Sekolah Masih Jadi PR, Muzakir Manaf Buka-bukaan Soal Kondisi Terkini Aceh Pascabencana
-
Sisi Getir Pasca-Bencana Sumatra: Masih Ada Sekolah yang Bertahan di Tenda dan Kelas Darurat
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
BNI Bantah Tudingan Mengulur Waktu Penyelesaian Kasus Koperasi Swadharma
-
Kuasa Hukum BNI: Perlawanan Diajukan Agar Pembayaran Sesuai Dasar Hukum yang Jelas
-
BNI Siap Jalankan Putusan Hakim Terkait Kasus Koperasi Swadharma
-
58 Huntara di Aceh Utara Rusak Dihantam Angin Kencang
-
Ribuan ASN Pidie Jaya Aceh Sumringah, Gaji ke-13 Cair