- Kuasa hukum BNI, Boyamin Saiman, menegaskan langkah hukum dilakukan demi kepastian besaran kewajiban bank dalam perkara Koperasi Swadharma.
- BNI hanya berkomitmen melunasi kewajiban sebesar Rp472 juta dan menolak menanggung seluruh nilai tuntutan tanpa dasar hukum.
- Upaya hukum di DPRD Sumatera Utara dilakukan agar pembayaran tidak dianggap sebagai penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
SuaraSumut.id - Kuasa hukum PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), Boyamin Saiman, menegaskan bahwa langkah perlawanan hukum yang diajukan dalam perkara Koperasi Swadharma bukan bertujuan untuk menghambat proses penyelesaian.
Sebaliknya, upaya tersebut dilakukan demi memperoleh kepastian hukum terkait besaran kewajiban yang harus ditanggung oleh BNI.
Pernyataan itu disampaikan Boyamin saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi C DPRD Sumatera Utara, Rabu, 3 Juni 2026.
Menurutnya, hingga saat ini tidak pernah ada pernyataan maupun dokumen resmi yang menunjukkan bahwa BNI bersedia menanggung total seluruh nilai pembayaran.
"Prinsipnya, tidak pernah ada BNI mengatakan bersedia menanggung seluruhnya. BNI hanya bersedia membayar bagian yang menjadi tanggung jawab BNI," katanya.
Boyamin menjelaskan bahwa baik dalam penetapan awal maupun setelah adanya koreksi terhadap penetapan tersebut, tidak ditemukan bukti administrasi yang menunjukkan komitmen BNI untuk membayar seluruh nilai tuntutan.
"Kalau memang ada berita acaranya, kalau ada suratnya, silakan dimunculkan. Karena memang tidak ada pernyataan bersedia menanggung seluruhnya," ujarnya.
Menurut Boyamin, surat resmi yang pernah diterbitkan BNI justru menyebutkan kesediaan membayar bagian yang menjadi tanggung jawab bank yakni sebesar Rp472 juta.
"Kami bersedia membayar bagian BNI. Bahkan surat dari Bank BNI juga mengatakan bersedia membayar bagiannya BNI, yaitu Rp472 juta. Jadi itu sudah sangat jelas," jelasnya.
Ia mengatakan, perlawanan diajukan agar pengadilan memberikan kepastian mengenai jumlah kewajiban yang harus ditanggung BNI sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
"Kenapa kami mengajukan perlawanan? Supaya benar dan jelas. Kami ingin memastikan berapa sebenarnya hak dan kewajiban Bank BNI yang harus dibayarkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Boyamin mengingatkan bahwa pembayaran tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan serius, termasuk dianggap sebagai penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
"Kalau BNI membayar Rp2,8 miliar tanpa dasar yang jelas, bisa dianggap tidak ada dasarnya, bisa dianggap penyimpangan, bisa dianggap merugikan negara, bahkan bisa dianggap korupsi," katanya.
Karena itu, pihaknya menilai perlu adanya putusan yang tegas dari pengadilan sebelum pembayaran dilakukan. Menurutnya, langkah tersebut juga penting untuk menjaga tata kelola perusahaan yang baik dan memenuhi prinsip kehati-hatian.
"Nanti juga bisa dipersoalkan oleh OJK kalau kami membayar tanpa dasar yang jelas. Jadi bukan niat kami menghambat atau memperlama proses. Kami hanya ingin ada keputusan yang jelas terlebih dahulu," ujar Boyamin.
Berita Terkait
-
Mengubah Hidup Keluarga, Misi Mulia Mantri BRI di Pelosok Sumatera Utara
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari
-
BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR
-
BNI Kuatkan Tata Kelola Penyaluran KUR
-
BNI Tegaskan Kasus KUR Jember Berawal dari Laporan Perseroan
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli