- Masyarakat dapat mengajukan permohonan penerbitan kembali sertifikat tanah yang hilang melalui kantor Kementerian ATR/BPN sesuai lokasi tanah.
- Pemilik harus melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian serta dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan bukti pembayaran PBB.
- Proses ini mencakup verifikasi data oleh petugas dan pengumuman resmi guna memastikan sertifikat pengganti memiliki kekuatan hukum tetap.
SuaraSumut.id - Kehilangan sertipikat tanah merupakan situasi yang dapat dialami siapa saja. Dokumen penting ini bisa hilang karena berbagai faktor, mulai dari perpindahan rumah, kelalaian penyimpanan, bencana alam, hingga tindakan pencurian.
Meski demikian, masyarakat tidak perlu panik karena sertipikat tanah yang hilang dapat diterbitkan kembali melalui prosedur resmi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sertipikat tanah ini adalah dokumen yang menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah dan memiliki nilai penting bagi para pemilik. Oleh karena itu, jika ada masyarakat yang kehilangan sertipikat baiknya segera mengurus proses penerbitannya kembali.
Langkah Pertama Saat Sertifikat Tanah Hilang
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, masyarakat tidak perlu khawatir apabila mengalami kehilangan sertifikat tanah.
"Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas," katanya melansir Antara, Jumat, 5 Juni 2026.
Langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat kehilangan tersebut nantinya menjadi salah satu syarat dalam pengajuan penerbitan sertipikat pengganti.
Setelah itu, pemilik perlu menyiapkan dokumen pendukung, seperti fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan tanah tersebut jika masih tersedia.
"Setelah persyaratan lengkap, permohonan kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) atau BPN sesuai lokasi tanah berada. Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara," ujarnya.
Tak hanya itu, proses penggantian sertipikat juga melibatkan pengumuman kehilangan di media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu.
Tahapan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan atau sengketa atas tanah tersebut.
Jika seluruh proses berjalan lancar dan tidak ditemukan masalah hukum, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum sama dengan sertipikat sebelumnya.
"Sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku," katanya.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah Ada Program Sertipikat Tanah Gratis BPN di HUT RI ke-80?
-
Cara Cek Sertipikat Tanah secara Online, Tak Perlu ke Kantor BPN
-
Jangan Bingung, Inilah Syarat dan Cara Balik Nama Sertipikat Tanah
-
Dalam Rapat Evaluasi Mingguan, Wamen ATR/Waka BPN Sebut Implementasi Sertipikat Tanah Elektronik Sudah Lampaui Target
-
Hindari Calo, AHY Bakal Buka Kantor di Sabtu-Minggu Layani Masyarakat Urus Sertipikat Tanah
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi