- Masyarakat dapat mengajukan permohonan penerbitan kembali sertifikat tanah yang hilang melalui kantor Kementerian ATR/BPN sesuai lokasi tanah.
- Pemilik harus melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian serta dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan bukti pembayaran PBB.
- Proses ini mencakup verifikasi data oleh petugas dan pengumuman resmi guna memastikan sertifikat pengganti memiliki kekuatan hukum tetap.
SuaraSumut.id - Kehilangan sertipikat tanah merupakan situasi yang dapat dialami siapa saja. Dokumen penting ini bisa hilang karena berbagai faktor, mulai dari perpindahan rumah, kelalaian penyimpanan, bencana alam, hingga tindakan pencurian.
Meski demikian, masyarakat tidak perlu panik karena sertipikat tanah yang hilang dapat diterbitkan kembali melalui prosedur resmi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sertipikat tanah ini adalah dokumen yang menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah dan memiliki nilai penting bagi para pemilik. Oleh karena itu, jika ada masyarakat yang kehilangan sertipikat baiknya segera mengurus proses penerbitannya kembali.
Langkah Pertama Saat Sertifikat Tanah Hilang
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, masyarakat tidak perlu khawatir apabila mengalami kehilangan sertifikat tanah.
"Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas," katanya melansir Antara, Jumat, 5 Juni 2026.
Langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat kehilangan tersebut nantinya menjadi salah satu syarat dalam pengajuan penerbitan sertipikat pengganti.
Setelah itu, pemilik perlu menyiapkan dokumen pendukung, seperti fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan tanah tersebut jika masih tersedia.
"Setelah persyaratan lengkap, permohonan kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) atau BPN sesuai lokasi tanah berada. Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara," ujarnya.
Tak hanya itu, proses penggantian sertipikat juga melibatkan pengumuman kehilangan di media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu.
Tahapan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan atau sengketa atas tanah tersebut.
Jika seluruh proses berjalan lancar dan tidak ditemukan masalah hukum, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum sama dengan sertipikat sebelumnya.
"Sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku," katanya.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah Ada Program Sertipikat Tanah Gratis BPN di HUT RI ke-80?
-
Cara Cek Sertipikat Tanah secara Online, Tak Perlu ke Kantor BPN
-
Jangan Bingung, Inilah Syarat dan Cara Balik Nama Sertipikat Tanah
-
Dalam Rapat Evaluasi Mingguan, Wamen ATR/Waka BPN Sebut Implementasi Sertipikat Tanah Elektronik Sudah Lampaui Target
-
Hindari Calo, AHY Bakal Buka Kantor di Sabtu-Minggu Layani Masyarakat Urus Sertipikat Tanah
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Target Harga Tembus Rp3.400
-
Korban Ketiga Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan, Total 3 Tewas
-
1 Lagi Korban Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan Tewas
-
BRI Perkuat Sinergi dengan OJK dan Kemkomdigi Berantas Scam serta Judi Online
-
Rumah Mewah Meledak di Grand Polonia Medan, 1 Ditemukan Tewas