- Satlantas Polrestabes Medan menyediakan layanan SIM keliling di lima lokasi berbeda pada 3 hingga 8 Agustus 2026.
- Layanan tersebut khusus memproses perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif dengan membawa dokumen persyaratan lengkap.
- Jam operasional pelayanan bervariasi setiap harinya untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi.
SuaraSumut.id - Bagi masyarakat Kota Medan yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis, kini tidak perlu lagi datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk melakukan perpanjangan.
Layanan SIM Keliling Medan kembali hadir di sejumlah titik selama periode 3 hingga 8 Agustus 2026, sehingga masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih praktis dan efisien.
Sebelum datang, pastikan Anda mengetahui jadwal, lokasi, jam operasional, serta persyaratan yang harus dibawa agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Berdasarkan informasi akun resmi Instagram Satlantas Polrestabes Medan, terdapat lima titik layanan SIM Keliling yang akan melayani masyarakat selama sepekan.
Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling:
- Komplek MMTC (Khusus hari Sabtu berpindah ke Plaza Medan Fair)
- Depan CIMB Lapangan Merdeka (Khusus hari Minggu berada di Lapangan Merdeka Medan)
- Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Iskandar Muda
- Komplek Citra Garden Padang Bulan (Khusus hari Sabtu berada di Plaza Millenium)
Komplek Asia Mega Mas (Khusus hari Sabtu berada di depan CIMB Lapangan Merdeka)
Jadwal tersebut berlaku mulai 3 Agustus hingga 8 Agustus 2026. Setelah periode tersebut berakhir, lokasi maupun jadwal pelayanan dapat berubah sesuai kebijakan Satlantas Polrestabes Medan.
Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengajukan penerbitan SIM baru melalui Satpas.
Adapun dokumen yang harus dipersiapkan meliputi:
- Fotokopi KTP
Berita Terkait
-
Daftar HP yang Sudah Mendukung eSIM, Tak Perlu Repot Beli Kartu Fisik
-
Telat Sehari, Ulang dari Nol: Menggugat Logika Aturan Perpanjangan SIM
-
SIM Digital Berlaku Sah Pengganti Kartu Fisik, Begini Cara Aktivasinya di HP
-
4 Tablet SIM Card Murah untuk Kerja dan Hiburan, Internetan Lancar Tanpa Bergantung Wi-Fi
-
Teknologi Biometrik Kemkomdigi Siap Putus Rantai Judi Online dan Mafia Scam Digital
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Road to HKBP 165 Padel Series di Medan, Effendi Simbolon: Ajang Sportivitas-Silaturahmi Masyarakat
-
Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil
-
Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online
-
Modus Pura-pura Bantu Anak Wanita yang Sakit, Tukang Parkir di Medan Malah Curi Tas
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar kepada 1.619 Debitur di Jakarta