Suhardiman
Senin, 10 Agustus 2026 | 12:59 WIB
Ilustrasi SIM Keliling. [ChatGPT]
Baca 10 detik
  • Satlantas Polrestabes Medan menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi berbeda pada 10-16 Agustus 2026.
  • Layanan perpanjangan SIM ini memerlukan syarat fotokopi KTP, surat sehat, tes psikologi, dan SIM lama.
  • Waktu operasional layanan SIM Keliling dijadwalkan pukul 09.00 WIB hingga sore hari sesuai hari tertentu.

SuaraSumut.id - Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Medan, layanan SIM Keliling dapat menjadi pilihan praktis tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Pada periode 10-16 Agustus 2026, terdapat sejumlah lokasi SIM Keliling di Kota Medan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang SIM.

Layanan ini ditujukan bagi pemegang SIM yang masih berlaku. Sementara itu, masyarakat yang ingin membuat SIM baru tetap harus mendatangi Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) sesuai prosedur yang berlaku.

5 Lokasi SIM Keliling Medan

Berdasarkan informasi dari akun Instagram Satlantas Polrestabes Medan terdapat lima lokasi yang menjadi titik pelayanan SIM Keliling.

Berikut lokasi SIM Keliling Medan untuk periode 10-16 Agustus 2026:

- Komplek MMTC (Khusus Sabtu, layanan berada di Plaza Millenium)

- Depan CIMB Lapangan Merdeka (Khusus Sabtu, lokasi layanan berpindah ke Medan Fair)

- Mal Pelayanan Publik (MPP) Berlokasi di Jalan Iskandar Muda, Medan.

- Komplek Asia Mega Mas (Khusus Minggu, layanan berada di Lapangan Merdeka)

- Komplek Citra Garden Padang Bulan (Khusus Sabtu, layanan berada di depan CIMB Lapangan Merdeka)

Masyarakat perlu memperhatikan keterangan khusus tersebut agar tidak salah mendatangi lokasi. Pasalnya, beberapa titik SIM Keliling Medan mengalami perpindahan lokasi pada hari tertentu.

Perlu diperhatikan, jadwal dan lokasi SIM Keliling Medan tersebut hanya berlaku untuk periode 10 Agustus hingga 16 Agustus 2026.

Artinya, jadwal yang sama belum tentu berlaku pada pekan berikutnya. Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM disarankan mengecek informasi terbaru sebelum berangkat.

Perubahan jadwal maupun lokasi pelayanan dapat terjadi sehingga informasi terbaru sebaiknya diperoleh melalui kanal resmi Satlantas Polrestabes Medan.

Jangan sampai sudah berangkat jauh-jauh, tetapi ternyata lokasi pelayanan SIM Keliling sudah berpindah.

Cek jadwal terlebih dahulu sebelum berangkat menjadi langkah sederhana agar waktu tidak terbuang percuma.

Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan perpanjangan SIM Keliling, sejumlah dokumen perlu disiapkan terlebih dahulu.

Beberapa persyaratan yang perlu dibawa antara lain:

- Fotokopi KTP.

- Surat keterangan sehat.

- Surat keterangan atau hasil pemeriksaan
psikologi.

- SIM lama yang masih berlaku.

Menyiapkan dokumen sejak dari rumah penting dilakukan agar proses pelayanan dapat berjalan lebih lancar.

Pemohon juga sebaiknya memastikan data pada dokumen yang dibawa sudah sesuai sehingga tidak mengalami kendala ketika melakukan proses administrasi.

Jam Operasional SIM Keliling Medan

Selain mengetahui lokasi, masyarakat juga perlu memperhatikan jam operasional SIM Keliling Medan.

Untuk Senin hingga Jumat, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.

Kemudian pada Sabtu, pelayanan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Sedangkan pada Minggu, pelayanan dimulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB.

Karena waktu pelayanan pada akhir pekan lebih singkat, masyarakat disarankan datang lebih awal. Jangan menunggu mendekati batas akhir pelayanan karena antrean dan proses administrasi dapat membutuhkan waktu.

Load More