- Polisi menangkap tiga tersangka berinisial AZW, JI, dan AFB di kampus USI Pematangsiantar pada Agustus 2026.
- Petugas menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat total 3.249,68 gram dari dua fakultas berbeda.
- Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama kepolisian dan pihak universitas terkait peredaran gelap narkoba.
SuaraSumut.id - Polisi mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di lingkungan Universitas Simalungun (USI) di Kota Pematangsiantar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yakni AZW (22), JI (23) dan AFB (23).
Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono Saputro mengatakan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama pihaknya dengan USI melalui nota kesepahaman (MoU) terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
"Kampus USI minta bantuan ke kita dan kita membuat MoU untuk tindaklanjut," katanya, Selasa 11 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, pengungkapan bermula pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Petugas terlebih dahulu melakukan penindakan di lingkungan Fakultas Ekonomi. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AZW (22).
Dalam penindakan itu, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 91,68 gram serta satu unit telepon seluler.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan bergerak ke Fakultas Pertanian. Di lokasi kedua tersebut, polisi kembali mengamankan dua tersangka, yakni JI (23) dan AFB (23). Dari Fakultas Pertanian, petugas menemukan ganja dengan berat mencapai 3.158 gram.
"Dua aktif mahasiswa dan satu tidak, ini hasil pengembangan Satresnarkoba," ucapnya.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran ganja.
Di antaranya satu unit handphone, plastik transparan, plastik hitam dan merah, timbangan merek Tanita, tas berwarna ungu, plastik kuning, potongan plastik merah, serta lakban.
“Personel mengamankan tiga tersangka dengan total barang bukti ganja mencapai 3.249,68 gram," jelasnya.
Pengungkapan tersebut menjadi langkah penting untuk mencegah narkotika beredar lebih luas, khususnya di lingkungan perguruan tinggi yang menjadi tempat mahasiswa menuntut ilmu.
Pihaknya masih mendalami dari mana ganja tersebut diperoleh, ke mana rencananya akan diedarkan, siapa pemasoknya, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 111 ayat (2) subsidair Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Pakar UGM Ingatkan Wacana Kuliah Gratis Presiden Prabowo Bisa Jadi Pemicu Ketidakadilan
-
Pendidikan Gratis SD Hingga Perguruan Tinggi Mulai Digodok, Kampus Swasta Masuk Skema?
-
Sudah 5 Kali Beraksi! Dua Pengedar 62,5 Kg Ganja Ditangkap di Petamburan
-
Tak Disangka, 3 Anak Kurir SPX Express Lanjut Kuliah di Kampus Bergengsi
-
Komodifikasi Paras di Kampus: Ketika Estetika Menggerus Marwah Mahasiswa
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
BRImo Ramaikan Pestapora 2026, Ada Ragam Program Spesial untuk Pengunjung
-
Samsung Galaxy A08 Resmi di Indonesia, Baterai 6.000 mAh, Fitur AI dan Update 6 Tahun
-
7 Provinsi dengan Jumlah PHK Terbanyak di Indonesia
-
Bitget Diretas US$351,6 Juta, Pengamat Kripto Sebut Alarm Serius Keamanan Bursa Aset Digital
-
5 Hal yang Bikin Tikus Betah di Rumah, Bukan Cuma Sisa Makanan