Suhardiman
Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:53 WIB
Ilustrasi barang bukti ganja. [ANTARA/HO-Polres Serang]
Baca 10 detik
  • Polisi menangkap tiga tersangka berinisial AZW, JI, dan AFB di kampus USI Pematangsiantar pada Agustus 2026.
  • Petugas menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat total 3.249,68 gram dari dua fakultas berbeda.
  • Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama kepolisian dan pihak universitas terkait peredaran gelap narkoba.

SuaraSumut.id - Polisi mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di lingkungan Universitas Simalungun (USI) di Kota Pematangsiantar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yakni AZW (22), JI (23) dan AFB (23).

Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono Saputro mengatakan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama pihaknya dengan USI melalui nota kesepahaman (MoU) terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

"Kampus USI minta bantuan ke kita dan kita membuat MoU untuk tindaklanjut," katanya, Selasa 11 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, pengungkapan bermula pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Petugas terlebih dahulu melakukan penindakan di lingkungan Fakultas Ekonomi. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AZW (22).

Dalam penindakan itu, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 91,68 gram serta satu unit telepon seluler.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan bergerak ke Fakultas Pertanian. Di lokasi kedua tersebut, polisi kembali mengamankan dua tersangka, yakni JI (23) dan AFB (23). Dari Fakultas Pertanian, petugas menemukan ganja dengan berat mencapai 3.158 gram.

"Dua aktif mahasiswa dan satu tidak, ini hasil pengembangan Satresnarkoba," ucapnya.

Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran ganja.

Di antaranya satu unit handphone, plastik transparan, plastik hitam dan merah, timbangan merek Tanita, tas berwarna ungu, plastik kuning, potongan plastik merah, serta lakban.

“Personel mengamankan tiga tersangka dengan total barang bukti ganja mencapai 3.249,68 gram," jelasnya.

Pengungkapan tersebut menjadi langkah penting untuk mencegah narkotika beredar lebih luas, khususnya di lingkungan perguruan tinggi yang menjadi tempat mahasiswa menuntut ilmu.

Pihaknya masih mendalami dari mana ganja tersebut diperoleh, ke mana rencananya akan diedarkan, siapa pemasoknya, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 111 ayat (2) subsidair Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Kontributor : M. Aribowo

Load More