Suhardiman
Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:13 WIB
Polda Aceh menggelar konferensi pers pengungkapan peredaran 50 ribu butir pil ekstasi di Banda Aceh, Senin (10/8/2026). ANTARA/HO-Bihumas Polda Aceh
Baca 10 detik
  • Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Aceh menangkap Kepala Desa RB di Aceh Utara pada Jumat, 24 Juli 2026.
  • Polisi menyita barang bukti berupa 50.000 butir ekstasi serta ribuan vape dan liquid mengandung etomidate.
  • Tersangka mengaku mendapat pasokan dari DPO bernama Pablo dan dijanjikan upah sebesar Rp100 juta.

SuaraSumut.id - Seorang keuchik atau kepala desa di Aceh Utara berisinial RB (41) ditangkap karena diduga menjadi pengedar ekstasi dan vape getar.

Kapolda Aceh Irjen Ruddi Setiawan mengatakan, RB ditangkap oleh tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Aceh pada Jumat, 24 Juli 2026.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis etomidate dan ekstasi.

"Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan RB di Simpang Cibrek, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara," katanya, melansir Antara, Selasa, 11 Agustus 2026.

Polisi mengamankan 50.000 butir pil ekstasi, 2.495 cartridge vape getar yang mengandung etomidate, dan 4.000 mililiter liquid yang mengandung etomidate.

"Berdasarkan interogasi, RB mengakui seluruh barang bukti diterima dari seseorang yang disebut sebagai pengendali, yakni Pablo alias AH. Pablo alias AH kini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya.

Kapolda mengatakan bahwa RB mengambil ekstasi dan etomidate dari Aceh Tamiang. Selanjutnya, narkotika tersebut diedarkan di wilayah Aceh dan provinsi lainnya.

"RB dijanjikan upah sebesar Rp100 juta oleh pengendali, yaitu Pablo alias AH," jelasnya.

RB dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 119 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana.

"Ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun hingga pidana penjara seumur hidup," katanya.

Load More