- Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Aceh menangkap Kepala Desa RB di Aceh Utara pada Jumat, 24 Juli 2026.
- Polisi menyita barang bukti berupa 50.000 butir ekstasi serta ribuan vape dan liquid mengandung etomidate.
- Tersangka mengaku mendapat pasokan dari DPO bernama Pablo dan dijanjikan upah sebesar Rp100 juta.
SuaraSumut.id - Seorang keuchik atau kepala desa di Aceh Utara berisinial RB (41) ditangkap karena diduga menjadi pengedar ekstasi dan vape getar.
Kapolda Aceh Irjen Ruddi Setiawan mengatakan, RB ditangkap oleh tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Aceh pada Jumat, 24 Juli 2026.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis etomidate dan ekstasi.
"Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan RB di Simpang Cibrek, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara," katanya, melansir Antara, Selasa, 11 Agustus 2026.
Polisi mengamankan 50.000 butir pil ekstasi, 2.495 cartridge vape getar yang mengandung etomidate, dan 4.000 mililiter liquid yang mengandung etomidate.
"Berdasarkan interogasi, RB mengakui seluruh barang bukti diterima dari seseorang yang disebut sebagai pengendali, yakni Pablo alias AH. Pablo alias AH kini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya.
Kapolda mengatakan bahwa RB mengambil ekstasi dan etomidate dari Aceh Tamiang. Selanjutnya, narkotika tersebut diedarkan di wilayah Aceh dan provinsi lainnya.
"RB dijanjikan upah sebesar Rp100 juta oleh pengendali, yaitu Pablo alias AH," jelasnya.
RB dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 119 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana.
"Ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun hingga pidana penjara seumur hidup," katanya.
Berita Terkait
-
Pria di Cengkareng Cekoki Mahasiswi Obat Keras hingga Tewas Demi Senang-senang
-
2 Tahun Jadi Buron, Pengendali Narkoba Lintas Negara Ditangkap
-
Pilot Malaysia Penyelundup Ekstasi Diduga Beraksi di Banyak Negara Sejak 2024
-
Pecat dan Demosi 10 Tahun! Sanksi Dua Polisi Aceh Terkait Narkoba dan Tewasnya Anggota TNI
-
Viral Satpol PP Jadi Maling Rokok saat Razia di Pasar Kabupaten Aceh Utara
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
BRImo Ramaikan Pestapora 2026, Ada Ragam Program Spesial untuk Pengunjung
-
Samsung Galaxy A08 Resmi di Indonesia, Baterai 6.000 mAh, Fitur AI dan Update 6 Tahun
-
7 Provinsi dengan Jumlah PHK Terbanyak di Indonesia
-
Bitget Diretas US$351,6 Juta, Pengamat Kripto Sebut Alarm Serius Keamanan Bursa Aset Digital
-
5 Hal yang Bikin Tikus Betah di Rumah, Bukan Cuma Sisa Makanan