- Tim gabungan Bea Cukai Langsa dan Medan menggagalkan penyelundupan moge ilegal pada Kamis, 6 Agustus 2026.
- Petugas menyita mobil pengangkut, tiga moge, dan sebelas koli suku cadang bekas di Sumatera Utara.
- Total nilai barang bukti dan kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1,8 miliar.
SuaraSumut.id - Penyelundupan sepeda motor gede (moge) dan belasan koli suku cadang dan aksesosir motor digagalkan tim gabungan Bea Cukai Langsa bersama Bea Cukai Medan.
Kepala Bea Cukai Langsa Dwi Harmawanto mengatakan, penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyelundupan di wilayah pesisir Kabupaten Aceh Tamiang.
Tim gabungan kemudian menindaklanjuti informasi tersebut pada Kamis (6/8). Namun, cuaca buruk melanda perairan Seruway, Aceh Tamiang, memaksa tim menghentikan patroli dan operasi laut.
"Tim kemudian mengalihkan strategi dengan melakukan pendalaman informasi dan patroli darat di wilayah Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang. Hasilnya didapat informasi terkait penyelundupan sepeda motor tersebut," kata Dwi Harmawanto, melansir Antara, Selasa, 11 Agustus 2026.
Petugas memperoleh terkait ada kendaraan niaga diduga memuat sepeda motor ilegal, bergerak dari Kabupaten Aceh Tamiang menuju arah Sumatera Utara.
Dari informasi tersebut, petugas menggelar patroli di jalur lintas dan mengidentifikasi kendaraan yang dicurigai. Pengejaran pun dilakukan hingga kendaraan target memasuki wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Bea Cukai Langsa berkoordinasi dengan Bea Cukai Medan untuk melaksanakan penindakan bersama. Petugas memburu sarana pengangkut hingga memasuki ruas Jalan Tol Medan-Pangkalan Brandan, Sumatera Utara.
Tim gabungan mendekati kendaraan target dan memerintahkan pengemudi kendaraan niaga setelah petugas Bea Cukai menunjukkan identitas. Namun, pengemudi tersebut melarikan diri meninggalkan kendaraannya.
"Petugas mengamankan kendaraan angkut beserta muatan sepeda motor besar diduga ilegal hasil penyelundupan. Sedangkan pengemudi yang melarikan diri masih dalam pencarian. Kendaraan beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit mobil pengangkut, tiga unit sepeda motor besar dalam kondisi bekas, 11 koli suku cadang dan aksesoris sepeda moto asal luar negeri dalam kondisi bekas, dua plat nomor kendaraan diduga palsu, serta dokumen dan barang lainnya.
"Estimasi nilai barang bukti beserta kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1,8 miliar," kata Dwi Harmawanto.
Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 104 huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan, yang bunyinya setiap orang mengangkut barang yang berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102.
Pasal 102A, atau Pasal 102B dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun, dan pidana penjara paling lama tiga tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp3 miliar.
Berita Terkait
-
Jaga Hutan dengan Kearifan Lokal, Pemerintah Genjot Status Hukum Masyarakat Adat Gunung Kong
-
Pasokan Semen Aceh Tertekan, SIG Perkuat Pabrik dan Distribusi
-
Gibran di Gayo Lues: Kondisi Alamnya Begini, Normalisasi Sungai Itu Lebih Mahal dari Bikin Jembatan
-
Hafalan Shalat Delisa: Novel Tere Liye tentang Tsunami Aceh dan Keikhlasan
-
Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Rayakan HUT ke-81 RI, Imigrasi Sumut Gelar Donor Darah-Cek Kesehatan Gratis
-
Polisi Ungkap 169 Kg Ganja di Deli Serdang, 3 Orang Ditangkap
-
Pascabanjir Batang Toru, UI Dorong Pembangunan Kawasan Pegunungan Berbasis Sains
-
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Moge dan Sparepart
-
Kades di Aceh Ditangkap Edarkan 50 Ribu Butir Ekstasi-2.495 Vape Getar