Suhardiman
Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:40 WIB
Barang bukti ganja. [dok Polda Sumut]
Baca 10 detik
  • Polda Sumut menangkap tiga pelaku berinisial RD, MJ, dan YJ terkait kasus narkotika.
  • Pengungkapan kasus ganja seberat 169,6 kg tersebut dilakukan di Deli Serdang pada Agustus 2026.
  • Barang bukti bersama para pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

SuaraSumut.id - Polda Sumut mengungkap 169,9 kilogram narkotika jenis ganja di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi mengenai sebuah mobil diduga membawa ganja dari Aceh menuju Medan.

Petugas lalu bergerak menuju Jalan Lintas Medan-Binjai untuk melakukan penyelidikan. Pada Sabtu, 8 Agustus 2026, petugas menemukan mobil yang dimaksud.

Petugas kemudian menghentikan mobil tersebut dan mengamankan pria berinisial RD (43) MJ (41) warga Aceh.

"Barang bukti yang diamankan 65 bungkus berisi ganja dengan berat 52.000 gram," katanya, Selasa, 11 Agustus 2026.

Dari interogasi awal, pelaku mengaku barang tersebut milik seseorang dari daerah Serba Jadi Lokop, Aceh Timur.

Mereka juga mengaku sebelumnya telah mengantarkan ganja tersebut kepada YJ di Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

"Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan terhadap YJ dan menangkap pelaku di lokasi tersebut," ujarnya.

Petugas mengamankan ganja dengan berat 57.600 gram dan 18.400 gram. Selain itu, polisi mengamankan satu keranjang plastik berisi ganja seberat 40.800 gram ganja, dan satu ember berisi ganja 800 gram.

Dengan demikian, total barang bukti ganja yang diamankan dari ketiga pelaku mencapai 169,6 kilogram.

Ketiga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kontributor : M. Aribowo

Load More