- Satlantas Polrestabes Medan menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi berbeda pada 18–23 Agustus 2026.
- Pemohon perpanjangan SIM wajib menyiapkan dokumen penting seperti E-KTP, SIM lama, surat kesehatan, dan tes psikologi.
- Jam operasional layanan ini dimulai pukul 09.00 WIB dan jadwalnya bervariasi tergantung pada hari pelaksanaan.
SuaraSumut.id - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah mendekati tanggal kedaluwarsa? Jangan tunggu sampai SIM benar-benar habis masa berlakunya baru sibuk mengurus perpanjangan.
Bagi masyarakat yang berada di Kota Medan, layanan SIM Keliling Medan kembali tersedia pada 18-23 Agustus 2026.
Layanan ini menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Informasi mengenai jadwal tersebut disampaikan oleh akun Instagram Satlantas Polrestabes Medan, dilihat Selasa (18/8/2026).
Terdapat sejumlah lokasi layanan SIM Keliling yang tersebar di wilayah Kota Medan, sehingga masyarakat dapat memilih lokasi yang lebih mudah dijangkau.
Jadwal SIM Keliling Medan 18-23 Agustus 2026
Ada lima titik layanan SIM Keliling di Kota Medan. Masyarakat disarankan memperhatikan lokasi dan jadwal khusus setiap titik agar tidak salah datang. Berikut lokasi yang perlu dicatat:
- Mal Pelayanan Publik
- Komplek MMTC (khusus Sabtu di depan CIMB Lapangan Merdeka)
- Depan CIMB Lapangan Merdeka (khusus Sabtu di Plaza Millenium)
- Komplek Asia Mega Mas (khusus Sabtu di Medan Fair)
- Komplek Citra Garden Padang Bulan (khusus Minggu di Lapangan Merdeka)
Apa Saja Syarat Perpanjangan SIM?
Sebelum datang ke lokasi SIM Keliling Medan, pemohon sebaiknya menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Secara umum, dokumen untuk perpanjangan SIM meliputi E-KTP, SIM lama, surat keterangan kesehatan, dan hasil tes psikologi.
Berita Terkait
-
Cara Unreg Nomor HP Semua Operator, Matikan yang Tidak Terpakai
-
Daftar HP yang Sudah Mendukung eSIM, Tak Perlu Repot Beli Kartu Fisik
-
Telat Sehari, Ulang dari Nol: Menggugat Logika Aturan Perpanjangan SIM
-
SIM Digital Berlaku Sah Pengganti Kartu Fisik, Begini Cara Aktivasinya di HP
-
4 Tablet SIM Card Murah untuk Kerja dan Hiburan, Internetan Lancar Tanpa Bergantung Wi-Fi
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Palmex Medan 2026 Kembali Digelar, 250 Perusahaan Akan Pamerkan Inovasi dan Teknologi Terkini
-
Anggota DPRD Madina Ditikam Usai Reses, Pelaku Ditangkap
-
Air Rumah Keruh? Ini 4 Cara Ampuh Bikin Jernih Lagi
-
5 Kulit Buah yang Bisa Dimakan dan Kaya Nutrisi, Apa Saja?
-
Sinergi Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumut Sukses Kawal SKD Poltekimipas 2026