- PT Agrinas bersama pemerintah menguasai kebun sawit seluas 359 hektare milik PT Sekoci di Kabupaten Langkat pada Agustus 2026.
- Pengambilalihan lahan tersebut menyebabkan puluhan keluarga pensiunan PTP III kehilangan sumber penghasilan utama untuk masa tua mereka.
- PT Sekoci mendaftarkan gugatan perdata terhadap PT Agrinas dan Satgas PKH ke pengadilan pada 14 Agustus 2026.
Wilson juga meminta PT Agrinas Palma Nusantara dan instansi pemerintah terkait mempertimbangkan kondisi para pensiunan yang kini bergantung pada hasil perkebunan tersebut.
"Kami berharap ada kebijaksanaan dari PT Agrinas maupun pihak pemerintah yang memahami keadaan kami. Ini adalah harapan para pensiunan yang selama puluhan tahun mengelola kebun ini," tuturnya.
Wilson menegaskan bahwa PT Sekoci memiliki dasar legalitas atas lahan yang dikelola, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) yang selama ini menjadi landasan operasional perusahaan.
Legalitas ini tertuang dalam Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No 1 (d/h No. 461) atas nama PT. Sekoci seluas 358,17 hektare, yang diterbitkan pada 2000 dan berlaku sampai 2035.
PT Agrinas-Satgas PKH Digugat ke Pengadilan
Di sisi lain, PT Sekoci memastikan akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan kembali penguasaan lahan yang saat ini menjadi sengketa.
Director Legal PT Sekoci, Agus Sidauruk, mengungkapkan bahwa tim internal perusahaan telah menggelar rapat maraton dan memutuskan untuk mengajukan gugatan perdata terhadap sejumlah pihak yang dianggap bertanggung jawab atas pengambilalihan aset perusahaan.
Menurut Agus, langkah hukum tersebut diambil karena PT Sekoci menilai penguasaan aset perusahaan dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) maupun proses penyitaan yang dilakukan oleh juru sita pengadilan sebagaimana mestinya.
"Karena menurut hemat kami, aset Sekoci ini disita tanpa ada keputusan pengadilan yang inkrah dan bukan dilakukan oleh juru sita pengadilan, kalau secara hukum kan harus begitu," katanya.
Baca Juga: Imigrasi Sumut Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Pertegas Kedaulatan dan Integritas
Ia menjelaskan, gugatan perdata tersebut telah didaftarkan secara elektronik ke pengadilan pada Jumat, 14 Agustus 2026. Dalam gugatan itu, PT Sekoci menggugat PT Qori dan PT Agrinas sebagai tergugat, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sebagai turut tergugat.
Saat ini, pihaknya masih menunggu jadwal pemanggilan dari pengadilan untuk memasuki tahapan persidangan. Agus memperkirakan proses awal yang akan ditempuh adalah mediasi sebagaimana prosedur yang berlaku dalam perkara perdata.
Meski demikian, Agus menegaskan PT Sekoci tetap pada pendiriannya dan akan mempertahankan hak yang mereka klaim atas lahan tersebut.
"Dan kalaupun dimediasi, kita pasti menolak. Menolak untuk apa? kita tidak akan terima (klaim lahan) PT Agrinas, kita tidak akan terima," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Gubernur Bobby Apresiasi Kafilah Sumut Tembus Lima Besar MTQ Nasional
-
Bos Agrinas Pangan Sebut Transaksi Kopdes Tembus Rp31 Miliar
-
Minyak Sawit Lebih Efisien, Tapi Hutan Bukan Harga yang Boleh Dikorbankan
-
Gubsu Bobby Nasution Minta Publik Hentikan Komentar Negatif terhadap Korban MBG di Karo
-
Banjir Kepung Medan, Puluhan Warga Mengungsi
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Air Rumah Keruh? Ini 4 Cara Ampuh Bikin Jernih Lagi
-
5 Kulit Buah yang Bisa Dimakan dan Kaya Nutrisi, Apa Saja?
-
Sinergi Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumut Sukses Kawal SKD Poltekimipas 2026
-
Pria di Labura Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk di Kebun Sawit
-
Ampas Kopi Bisa Bantu Hilangkan Bau Kulkas? Begini Cara Menggunakannya