Suhardiman
Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:33 WIB
Wilson Manurung salah seorang pendiri PT Sekoci yang lahannya diambil PT Agrinas Palma Nusantara. [M Suara.com/ Aribowo]
Baca 10 detik
  • PT Agrinas bersama pemerintah menguasai kebun sawit seluas 359 hektare milik PT Sekoci di Kabupaten Langkat pada Agustus 2026.
  • Pengambilalihan lahan tersebut menyebabkan puluhan keluarga pensiunan PTP III kehilangan sumber penghasilan utama untuk masa tua mereka.
  • PT Sekoci mendaftarkan gugatan perdata terhadap PT Agrinas dan Satgas PKH ke pengadilan pada 14 Agustus 2026.

Wilson juga meminta PT Agrinas Palma Nusantara dan instansi pemerintah terkait mempertimbangkan kondisi para pensiunan yang kini bergantung pada hasil perkebunan tersebut.

"Kami berharap ada kebijaksanaan dari PT Agrinas maupun pihak pemerintah yang memahami keadaan kami. Ini adalah harapan para pensiunan yang selama puluhan tahun mengelola kebun ini," tuturnya.

Wilson menegaskan bahwa PT Sekoci memiliki dasar legalitas atas lahan yang dikelola, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) yang selama ini menjadi landasan operasional perusahaan.

Legalitas ini tertuang dalam Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No 1 (d/h No. 461) atas nama PT. Sekoci seluas 358,17 hektare, yang diterbitkan pada 2000 dan berlaku sampai 2035.

PT Agrinas-Satgas PKH Digugat ke Pengadilan

Di sisi lain, PT Sekoci memastikan akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan kembali penguasaan lahan yang saat ini menjadi sengketa.

Director Legal PT Sekoci, Agus Sidauruk, mengungkapkan bahwa tim internal perusahaan telah menggelar rapat maraton dan memutuskan untuk mengajukan gugatan perdata terhadap sejumlah pihak yang dianggap bertanggung jawab atas pengambilalihan aset perusahaan.

Menurut Agus, langkah hukum tersebut diambil karena PT Sekoci menilai penguasaan aset perusahaan dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) maupun proses penyitaan yang dilakukan oleh juru sita pengadilan sebagaimana mestinya.

"Karena menurut hemat kami, aset Sekoci ini disita tanpa ada keputusan pengadilan yang inkrah dan bukan dilakukan oleh juru sita pengadilan, kalau secara hukum kan harus begitu," katanya.

Baca Juga: Imigrasi Sumut Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Pertegas Kedaulatan dan Integritas

Ia menjelaskan, gugatan perdata tersebut telah didaftarkan secara elektronik ke pengadilan pada Jumat, 14 Agustus 2026. Dalam gugatan itu, PT Sekoci menggugat PT Qori dan PT Agrinas sebagai tergugat, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sebagai turut tergugat.

Saat ini, pihaknya masih menunggu jadwal pemanggilan dari pengadilan untuk memasuki tahapan persidangan. Agus memperkirakan proses awal yang akan ditempuh adalah mediasi sebagaimana prosedur yang berlaku dalam perkara perdata.

Meski demikian, Agus menegaskan PT Sekoci tetap pada pendiriannya dan akan mempertahankan hak yang mereka klaim atas lahan tersebut.

"Dan kalaupun dimediasi, kita pasti menolak. Menolak untuk apa? kita tidak akan terima (klaim lahan) PT Agrinas, kita tidak akan terima," tukasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More