- Ketua KPU Langkat Husni Mustofa dicopot sementara karena diduga menggelapkan mobil dinas Pemkab Langkat.
- KPU RI menerbitkan surat keputusan pemberhentian pada 6 Juli 2026 dan menunjuk Imran Lubis sebagai pelaksana tugas.
- KPU Sumut melaporkan Husni ke DKPP atas dugaan pelanggaran etik dan kini menunggu jadwal sidang.
SuaraSumut.id - Ketua KPU Langkat Husni Mustofa dicopot sementara dari jabatannya karena diduga menggelapkan mobil dinas milik Pemkab Langkat.
Ketua KPU Sumut Agus Arifin pemberhentian sementara tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan kendaraan dinas milik Pemkab Langkat yang sebelumnya dipinjamkan untuk mendukung operasional KPU Langkat.
Kendaraan yang menjadi persoalan itu merupakan mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BK 1096 P.
"Iya benar (diberhentikan sementara)," kata Agus ketika dihubungi SuaraSumut.id, Selasa (1/9/2026).
Sebagai pengganti sementara, KPU menunjuk Imran Lubis untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Langkat.
Agus menjelaskan, kendaraan tersebut merupakan mobil yang dipinjamkan Pemkab Langkat kepada KPU Langkat. Namun, mobil itu disebut telah digunakan oleh Husni dan selama berbulan-bulan tidak dapat ditemukan atau ditunjukkan di kantor KPU Langkat.
"Dipakai sama dia, hampir 8 bulan nggak bisa ditunjukkan (mobil) di kantor," ujarnya.
Pemberhentian sementara Husni tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 231 Tahun 2026 tertanggal 6 Juli 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah KPU Sumut melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari jajaran KPU Langkat terkait persoalan kendaraan tersebut.
"Kita panggil ke kantor KPU provinsi, jadi hasil pemeriksaan itu dibawa ke rapat pleno KPU RI, oleh KPU RI dikeluarkan lah SK nya," ucapnya.
Dilaporkan ke DKPP
Tak berhenti pada pemberhentian sementara, persoalan tersebut juga berlanjut ke ranah etik. KPU RI meminta KPU Sumut melaporkan Husni ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Agus menyebut laporan tersebut telah didaftarkan dan kini pihaknya masih menunggu penetapan jadwal persidangan dari DKPP.
"Dugaan pelanggaran kode etik (dilaporkan ke DKPP), sudah kita daftarkan, sekarang posisinya menunggu jadwal sidang," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Bapenda Sumut Jemput Bola, Permudah Warga Bayar Pajak Lewat Operasi Sadar Pajak
-
Kabut Asap Ganggu Aktivitas Masyarakat Sumut, Gubsu Bobby Siapkan Modifikasi Cuaca
-
Kabar Mahasiswa Malaysia Bawa 4 Kg Sabu di Tanjung Balai Terbantahkan, Fakta Aslinya Mengejutkan
-
PSSI Apresiasi Bobby Nasution Sebagai Satu-satunya Gubernur Peduli Timnas
-
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Jalan Sumut, Salah Satunya dari BBPJN
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
BRI Siapkan Buyback Saham hingga Rp1 Triliun, Bidik Optimalisasi Nilai Pemegang Saham
-
SULE-WM Lampaui Target, Pengelolaan Sampah Plastik Tembus 4.000 Ton
-
Waspada Potensi Banjir di Sumut, BMKG Prediksi Hujan Lebat 23-25 Oktober
-
Pegadaian-OJK Sumut Edukasi Mahasiswa soal Investasi Emas dan Bahaya Pinjol Ilegal
-
Polisi Gerebek Bengkel Motor yang Dijadikan Gudang Vape Narkoba di Deli Serdang