- Bank Indonesia menegaskan uang rupiah bertanda tangan Purbaya dan Perry tetap sah digunakan sebagai alat pembayaran resmi.
- Pejabat baru Suahasil Nazara dan Destry Damayanti menggantikan posisi menteri keuangan serta gubernur BI sebelumnya pada September 2026.
- Pergantian pejabat tersebut tidak menghilangkan keabsahan uang rupiah yang sudah dicetak dan diedarkan di tengah masyarakat sebelumnya.
SuaraSumut.id - Pergantian pejabat tidak membuat uang Rupiah yang sudah diproduksi dan beredar di masyarakat otomatis kehilangan keabsahannya.
Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa uang Rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan tetap dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, meskipun Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia telah berganti.
Sebelumnya beredar di media sosial, uang rupiah kertas bertandatangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi buruan masyarakat karena disebut langka.
“Pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia tidak memengaruhi keabsahan uang rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso, melansir Antara, Rabu (23/9/2026).
Uang Rupiah Bertanda Tangan Purbaya dan Perry Tetap Berlaku
Ia menjelaskan, uang Rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia merupakan uang yang diproduksi melalui proses pencetakan yang telah ditetapkan.
“Selanjutnya, uang rupiah yang diproduksi pada periode berikutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat sesuai dengan ketentuan dan tahapan pengelolaan uang rupiah," ujarnya.
Menteri Keuangan yang menjabat saat ini adalah Suahasil Nazara, sementara Gubernur Bank Indonesia dijabat oleh Destry Damayanti.
Suahasil dilantik sebagai Menkeu yang baru untuk menggantikan Purbaya pada 14 September 2026, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden RI No. 97/P Tahun 2026.
Sementara itu, setelah Perry mengundurkan diri dari jabatannya pada Juli lalu, Destry sempat menjabat sebagai Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia. Destry resmi menjadi Gubernur BI setelah mengucapkan sumpah jabatan pada 2 September 2026, sebagaimana Keputusan Presiden RI No.92/P Tahun 2026 tanggal 1 September 2026.
Sebagai informasi, uang rupiah kertas paling sedikit harus memuat tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia.
Hal ini sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam penjelasan ketentuan tersebut, pihak Pemerintah diwakili oleh Menteri Keuangan dan pihak Bank Indonesia diwakili oleh Gubernur Bank Indonesia.
Dengan demikian, tanda tangan yang tercantum pada uang rupiah merupakan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat sesuai dengan proses penetapan dan produksi uang rupiah.
Berita Terkait
-
BI Soroti Transaksi Tak Sah di Dompet Digital DANA
-
Bank Indonesia Diprediksi Tahan BI-Rate 5,75 Persen di September
-
Hanya 1 Tahun Menjabat, Uang Bertanda Tangan Purbaya Jadi Buruan Kolektor, BI Ungkap Fakta Ini
-
Seperti KPR, Pemerintah Butuh 30 Tahun Lunasi Utang BLBI Rp218,3 Triliun
-
Purbaya dan Perry Tak Lagi Menjabat, Uang Rupiah Bertanda Tangannya Tetap Laku?
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
Terkini
-
Uang Rupiah Bertanda Tangan Purbaya dan Perry Masih Sah? Ini Penjelasan Bank Indonesia
-
Serunya Pestapora 2026, Makin Ringan dengan Cicilan 0% BRI Kartu Kredit
-
Kunjungi AMPI Sumut, Zigo Rolanda Siap Bawa Semangat Baru Maju Caketum DPP
-
Ketua DPRD Sumut Erni Diperiksa Polda Sumut, Tegaskan Tak Berkaitan dengan Perkara Dhody Thahir
-
Investasi Syariah Makin Dilirik, BRI Wealth Management Dorong Strategi Diversifikasi