Suhardiman
Rabu, 23 September 2026 | 12:18 WIB
Ilustrasi uang (magnific)
Baca 10 detik
  • Bank Indonesia menegaskan uang rupiah bertanda tangan Purbaya dan Perry tetap sah digunakan sebagai alat pembayaran resmi.
  • Pejabat baru Suahasil Nazara dan Destry Damayanti menggantikan posisi menteri keuangan serta gubernur BI sebelumnya pada September 2026.
  • Pergantian pejabat tersebut tidak menghilangkan keabsahan uang rupiah yang sudah dicetak dan diedarkan di tengah masyarakat sebelumnya.

SuaraSumut.id - Pergantian pejabat tidak membuat uang Rupiah yang sudah diproduksi dan beredar di masyarakat otomatis kehilangan keabsahannya.

Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa uang Rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan tetap dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, meskipun Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia telah berganti.

Sebelumnya beredar di media sosial, uang rupiah kertas bertandatangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi buruan masyarakat karena disebut langka.

“Pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia tidak memengaruhi keabsahan uang rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso, melansir Antara, Rabu (23/9/2026).

Uang Rupiah Bertanda Tangan Purbaya dan Perry Tetap Berlaku

Ia menjelaskan, uang Rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia merupakan uang yang diproduksi melalui proses pencetakan yang telah ditetapkan.

“Selanjutnya, uang rupiah yang diproduksi pada periode berikutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat sesuai dengan ketentuan dan tahapan pengelolaan uang rupiah," ujarnya.

Menteri Keuangan yang menjabat saat ini adalah Suahasil Nazara, sementara Gubernur Bank Indonesia dijabat oleh Destry Damayanti.

Suahasil dilantik sebagai Menkeu yang baru untuk menggantikan Purbaya pada 14 September 2026, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden RI No. 97/P Tahun 2026.

Sementara itu, setelah Perry mengundurkan diri dari jabatannya pada Juli lalu, Destry sempat menjabat sebagai Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia. Destry resmi menjadi Gubernur BI setelah mengucapkan sumpah jabatan pada 2 September 2026, sebagaimana Keputusan Presiden RI No.92/P Tahun 2026 tanggal 1 September 2026.

Sebagai informasi, uang rupiah kertas paling sedikit harus memuat tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia.

Hal ini sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam penjelasan ketentuan tersebut, pihak Pemerintah diwakili oleh Menteri Keuangan dan pihak Bank Indonesia diwakili oleh Gubernur Bank Indonesia.

Dengan demikian, tanda tangan yang tercantum pada uang rupiah merupakan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat sesuai dengan proses penetapan dan produksi uang rupiah.

Load More