Suhardiman
Rabu, 23 September 2026 | 16:32 WIB
Komisioner Kompolnas M. Choirul Anam saat konferensi di Polrestabes Medan. [Suara.com/ M Aribowo]
Baca 10 detik
  • Kompolnas mendalami kematian mantan istri polisi, Winda Lorenza Gowasa, yang ditemukan tewas dengan luka tembak di Medan pada 2 Agustus 2026.
  • Kompolnas menyatakan penanganan perkara oleh kepolisian dari aspek administrasi dan substansi telah berjalan dengan baik serta logis.
  • Hasil penelaahan Kompolnas menunjukkan luka pada tubuh korban adalah luka tembak tanpa adanya temuan luka lain sejauh ini.

SuaraSumut.id - Kompolnas turun menindaklanjuti penanganan kasus kematian Winda Lorenza Gowasa, mantan istri anggota polisi yang meninggal dunia akibat luka tembak.

Kompolnas turun ke Medan melakukan pendalaman secara menyeluruh atas kasus kematian Winda Lorenza Gowasa. Lantas, apa hasil pendalaman yang dilakukan Kompolnas terkait kematian eks istri polisi?

Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengatakan, pihaknya melihat penanganan perkara tersebut dari dua aspek, yakni administrasi dan substansi.

Dari sisi administrasi, Kompolnas menilai tahapan serta alur penanganan perkara yang dilakukan kepolisian telah berjalan dengan cukup baik berdasarkan temuan yang diperoleh.

"Konteks administrasi, alur peristiwanya, dengan berbagai administrasinya, saya kira dilakukan dengan cukup baik," kata Choirul Anam di Polrestabes Medan, Rabu 23 September 2026.

Sementara dari sisi substansi, kata dia, Kompolnas mencermati kesesuaian antara berbagai komunikasi yang berkaitan dengan almarhumah, keluarga, hingga pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Menurut Anam, rekam jejak digital dan komunikasi yang ada turut menjadi bagian penting dalam membantu memperjelas konstruksi peristiwa.

"Komunikasi IH dengan almarhum, IH dengan keluarga almarhum, atau almarhum berkomunikasi dengan keluarga, terus komunikasi yang terekam dalam rekam jejak digital, itu menjadi sesuatu yang membuat peristiwanya terang benderang," katanya.

Kompolnas juga mencermati kondisi fisik dan mental serta sejumlah percakapan yang berkaitan dengan kebutuhan uang dan hal lainnya.

Seluruh informasi tersebut kemudian dibandingkan dengan keterangan para saksi dan alur komunikasi yang terjadi menjelang peristiwa kematian.

Anam mengatakan, berdasarkan penelusuran yang dilakukan, konstruksi peristiwa yang disampaikan dari satu saksi dengan saksi lainnya dinilai memiliki keterkaitan dengan rekam percakapan dan rangkaian kejadian.

"Konstruksi peristiwa dan logika peristiwanya memiliki konstruksi peristiwa yang logis. Kecuali memang ada alat bukti yang lain," ujarnya.

Selain itu, Kompolnas turut mencermati kondisi korban sebelum dan setelah dilakukan autopsi, termasuk temuan luka pada tubuh korban.

Menurut Anam, berdasarkan informasi yang ditelaah, luka yang ditemukan berkaitan dengan luka tembak dan tidak ditemukan luka lain yang menjadi bagian dari konstruksi peristiwa tersebut.

Belum Ada Bukti Lain

Load More