Suhardiman
Selasa, 29 September 2026 | 19:54 WIB
Ilustrasi korupsi (Freepik)
Baca 10 detik
  • Polda Sumatera Utara menetapkan mantan Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan, sebagai tersangka korupsi pada Juli 2026.
  • Kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga ini menggunakan dana Program PEN 2022 senilai Rp22,5 miliar.
  • Penyidik kepolisian juga menetapkan tiga tersangka lain yang memiliki berbagai peran penting dalam proyek tersebut.

SuaraSumut.id - Mantan Wali Kota Sibolga periode 2021–2025, Jamaluddin Pohan, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga yang menggunakan anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2022.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan penetapan tersebut. Ia mengatakan, Jamaluddin Pohan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 Juli 2026.

“Benar, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya saat dikonfirmasi SuaraSumut.id, Selasa (29/9/2026).

Meski demikian, Ferry belum memastikan apakah penyidik akan melakukan penahanan terhadap mantan kepala daerah tersebut.

Dalam perkara ini, Jamaluddin bukan satu-satunya tersangka. Penyidik menetapkan total empat orang sebagai tersangka.

Tiga tersangka lainnya masing-masing berinisial AS yang disebut berperan sebagai PA/KPA/PPK, ISL selaku PPK sekaligus Direktur Teknik (Dirtek), serta SP yang berperan sebagai penyedia jasa, pemilik kegiatan, pelaksana sekaligus pemodal.

“Keseluruhan ada empat orang yang jadi tersangka,” ujar Ferry.

Kasus tersebut, kata dia, bermula dari proyek pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga dengan nilai anggaran sekitar Rp22,5 miliar. Dana pembangunan berasal dari Program PEN Tahun Anggaran 2022.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Jamaluddin Pohan telah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik Polda Sumut.

Kontributor : M. Aribowo

Load More