- Polda Sumatera Utara menetapkan mantan Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan, sebagai tersangka korupsi pada Juli 2026.
- Kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga ini menggunakan dana Program PEN 2022 senilai Rp22,5 miliar.
- Penyidik kepolisian juga menetapkan tiga tersangka lain yang memiliki berbagai peran penting dalam proyek tersebut.
SuaraSumut.id - Mantan Wali Kota Sibolga periode 2021–2025, Jamaluddin Pohan, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga yang menggunakan anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2022.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan penetapan tersebut. Ia mengatakan, Jamaluddin Pohan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 Juli 2026.
“Benar, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya saat dikonfirmasi SuaraSumut.id, Selasa (29/9/2026).
Meski demikian, Ferry belum memastikan apakah penyidik akan melakukan penahanan terhadap mantan kepala daerah tersebut.
Dalam perkara ini, Jamaluddin bukan satu-satunya tersangka. Penyidik menetapkan total empat orang sebagai tersangka.
Tiga tersangka lainnya masing-masing berinisial AS yang disebut berperan sebagai PA/KPA/PPK, ISL selaku PPK sekaligus Direktur Teknik (Dirtek), serta SP yang berperan sebagai penyedia jasa, pemilik kegiatan, pelaksana sekaligus pemodal.
“Keseluruhan ada empat orang yang jadi tersangka,” ujar Ferry.
Kasus tersebut, kata dia, bermula dari proyek pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga dengan nilai anggaran sekitar Rp22,5 miliar. Dana pembangunan berasal dari Program PEN Tahun Anggaran 2022.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Jamaluddin Pohan telah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik Polda Sumut.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Buka Jalan Kuliah ke New York, Pemprov DKI Rancang Beasiswa Bergengsi LPDP Jakarta
-
Cegah Penjarahan Meluas, Polda Sumut Kerahkan Brimob di Minimarket hingga Gudang Bulog!
-
Korban Tewas Banjir-Longsor di Sumut Tembus 176 Jiwa, Ratusan Masih Hilang
-
Modus Penipuan Berkedok Kerabat, OJK: Kerugian Masyarakat Tembus Rp 254 Juta
-
Polda Sumut Bantah Aniaya Pria yang Viral Saat Demo di Medan: Dia Terjatuh
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Eks Wali Kota Sibolga Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Ikan Modern
-
Massa Pemulung Nilai PT DPM Tak Hormati Proses Hukum
-
Perkuat Pengelolaan Anggaran Jelang Akhir Tahun, Imigrasi Sumut Gelar Coaching Clinic
-
2 Pelaku Perampokan-Pembunuhan Wakil Rektor ITB Kabanjahe Ditangkap
-
Jaringan Rel Kereta Api Aktif di Sumut Mencapai 476,46 Km